Layanan Pendirian

Yayasan, Koperasi, Firma, dan Badan Usaha Lainnya

Melayani Seluruh Indonesia

1500+

Klien

6-8 hari

Proses Pengerjaan

0%

Uang Muka

Layanan Pendirian

Yayasan, Koperasi, Firma, dan Badan Usaha Lainnya

Melayani Seluruh Indonesia

1500+

Klien

6-8 hari

Proses Pengerjaan

0%

Uang Muka

DISKON 10% KHUSUS BULAN FEBRUARI

Kelebihan Legalitas di Menjadi Pengaruh Dibandingkan Tempat Lain

Termurah
Promo Bayar di
Setelah Jadi
Komunitas Pengusaha, Grup Belajar, dan Jalin Relasi
Tercepat
Terjamin

Mau Urus Izin dan Legalitas Usaha tapi

Prosesnya
Ribet
Berkasnya
banyak
Waktu
pengerjaan
lama
Harganya
Mahal
Gak paham
sistem OSS

Menjadi Pengaruh Siap Atasi Semua!

Telah Diliput oleh 5 Media

Paket Lengkap
Pendirian Badan Usaha

PT PMA

Rp 7.000.000

YAYASAN

Paket Lite

Rp 3.500.000

YAYASAN

Paket Standar

Rp 3.900.000

PERKUMPULAN

Paket Lite

Rp 4.750.000

PERKUMPULAN

Paket Standar

Rp 5.500.000

KOPERASI

Paket Lite

Rp 6.500.000

KOPERASI

Paket Standar

Rp 7.000.000

FIRMA

Paket Lite

Rp 2.500.000

FIRMA

Paket Standar

Rp 3.000.000

Butuh Perubahan OSS/NIB? Kami Siap Bantu!

OSS Lainnya

Kata Mereka

MP Group

Didukung Oleh

Edit Template

Artikel Terkait

FAQ Seputar
Badan Usaha

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan kekayaannya dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya.

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama dalam kegiatan bisnis.

PT PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan badan usaha yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh investor asing. Artinya, modal atau kepemilikan saham utama perusahaan ini berasal dari investor yang bukan warga negara Indonesia.

Perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri atas kumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, hobi, atau profesi. Perkumpulan sifatnya non-profit dan didirikan secara sukarela.

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.