Klien
Proses Pengerjaan
Uang Muka
Klien
Proses Pengerjaan
Uang Muka
Rp 7.000.000
Rp 3.900.000
Rp 4.750.000
Rp 5.500.000
Rp 6.500.000
Rp 7.000.000
Rp 3.000.000

































Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan kekayaannya dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya.
Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama dalam kegiatan bisnis.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan badan usaha yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh investor asing. Artinya, modal atau kepemilikan saham utama perusahaan ini berasal dari investor yang bukan warga negara Indonesia.
Perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri atas kumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, hobi, atau profesi. Perkumpulan sifatnya non-profit dan didirikan secara sukarela.
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.