Anda Penjual Makanan di Marketplace?
Awas Diblokir Jika Tidak Punya Izin!

Daftarkan PIRT Produk Anda Bersama Kami!

Anda Penjual Makanan di Marketplace?
Awas Diblokir Jika Tidak Punya Izin!

Daftarkan PIRT Produk Anda Bersama Kami!

Melayani Seluruh Indonesia

Termurah, Tercepat dan Terjamin

Kini, Jualan Makanan di Marketplace WAJIB Pakai PIRT

Pemerintah, lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 mewajibkan produk makanan untuk memiliki izin, khususnya bagi makanan hasil industri rumah tangga dengan izin PIRT

15 Produk WAJIB Punya PIRT

Hasil olahan daging kering
Hasil olahan ikan kering
Olahan unggas kering
Olahan sayur
Hasil olahan kelapa
Tepung dan hasil olahannya
Minyak dan lemak
Selai, jeli, dan sejenisnya
Gula, kembang gula, dan madu
Kopi dan teh kering
Bumbu
Rempah
Minuman serbuk
Hasil olahan buah
Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi

source: shopee.co.id *
Produk pangan hasil produksi sendiri
dengan masa simpan lebih dari 7 hari

Ingin Daftar PIRT Sendiri, tapi Muncul Masalah Ini?

KBLI Tidak Sesuai
Bisnis Tidak Masuk Kategori PIRT
Label Produk Tidak Sesuai Standar

Daftarkan PIRT Bisnis Anda dengan Mudah dan Cepat Sekarang!

Daftar OSS

Mengisi Kelengkapan
Data

Pembuatan Label Kemasan Sesuai Standar

Input Data di Aplikasi SP-PIRT

Izin PIRT
Terbit

Cukup 1-2 hari kerja, kami siap bantu Anda untuk mendaftar PIRT dengan mudah, cepat, tanpa ribet.

Jadikan Bisnis Dipercaya Pelanggan dan Raih Banyak Keuntungan

Izin PIRT dapat menjadi jaminan bagi konsumen bahwa usaha pangan yang Anda produksi telah memenuhi standar keamanan makanan & minuman.

Izin PIRT secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan nilai jual produk Anda dibandingkan kompetitor yang belum memiliki izin PIRT.

Anda dapat membuka peluang kerjasama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produk Anda.

Daftar PIRT dan Buat Produk Anda Terlihat Lebih Terpercaya Seperti Mereka

Yang Akan Anda Dapatkan

NIB

Nomor Induk Berusaha sebagai izin dasar

Senilai

Rp. 400rb

SP-PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Senilai

Rp. 550rb

Desain Logo

Desain profesional untuk meningkatkan nilai produk

Senilai

Rp. 500rb

Desain Kemasan

Nomor Induk Berusaha  sebagai izin dasar

Senilai

Rp. 750rb

Harga Terbaik PIRT

pirt pro

  Rp 950.000  

Rp 550.000

Rp 550.000

*Harga belum termasuk PPn

pirt + nib
standar

  Rp 1.300.000  

Rp 650.000

Rp 650.000

*Harga belum termasuk PPn

pirt + nib
pro

  Rp 2.200.000  

Rp 980.000

Rp 980.000

*Harga belum termasuk PPn

Kata Mereka

MP Group

Didukung Oleh

Edit Template

Artikel Terkait

Share
Tweet
Share
Share