Di Indonesia, ada banyak macam perkumpulan. Contohnya organisasi kemasyarakatan, partai politik, ikatan profesi, dan lain sebagainya. Yang harus kamu ketahui adalah ketika mendirikan badan usaha ini, apalagi yang berbadan hukum, ada syarat dan juga prosedur pendiriannya. Lalu bagaimana sih syarat dan prosedur pendiriannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Dasar Hukum Perkumpulan
Untuk mendirikan badan usaha ini, apalagi yang berbadan hukum, proses pendiriannya tentu perlu mengikuti hukum berlaku. Ada 3 ketentuan yang mengatur tata cara atau prosedur pendiriannya yaitu:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Syarat Pendirian
Berikut ini adalah syarat-syarat pendiriannya di Indonesia, antara lain:
- Identitas yang lengkap dari para pendiri (KTP, NPWP/Passport/KITAS).
- Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
- Nama perkumpulan.
- Alamat lengkap.
- Maksud, tujuan, dan fungsi perkumpulan.
- Rincian internal, terdiri dari asas, landasan, jangka waktu, kegiatan, harta kekayaan, hak serta kewajiban, pilihan nama serta jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo atau lambang, susunan pengurus dan pengawas, ketentuan khusus AD/ART, struktur dan jabatan di dalamnya.
- Ketentuan lain yang dinilai atau dianggap dibutuhkan di dalamnya.
Prosedur Pendirian
Beberapa prosedur yang harus diikuti dalam proses pendirian badan usaha ini, antara lain:
- Menentukan nama dan mengajukan nama tersebut ke sistem AHU online.
- Membuat akta pendirian di notaris.
- Penandatanganan akta notaris.
- Pendaftaran SKT ke Kemenkumham.
- Melakukan permohonan NPWP.
- Mengurus pembuatan NIB dan izin usaha.
Itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur pendirian perkumpulan yang perlu kamu tahu.
Kalau kamu masih bingung, ayo konsultasi dulu bersama tim ahli Menjadi Pengaruh. Klik di sini ya!