MenjadiPengaruh.com – Pemeriksaan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (DKK) untuk memastikan bahwa pangan olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga (IRT) memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang berlaku di Indonesia.
Beberapa aspek yang menjadi fokus pemeriksaan SPP-IRT meliputi:
Komposisi Produk
Memastikan bahwa komposisi produk pangan olahan sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.
Cara Produksi
Meneliti proses produksi pangan olahan untuk memastikan kebersihan dan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
Ketahanan Produk:
Memeriksa masa simpan produk pangan olahan, memastikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penyimpanan
Menilai kondisi penyimpanan produk pangan olahan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Selain poin-poin tersebut, petugas survei juga akan mengevaluasi dokumen-dokumen terkait produksi pangan olahan, seperti sertifikat penyuluhan keamanan pangan, label pangan, dan izin usaha.
Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pangan olahan yang beredar aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tips Mempersiapkan Diri Sebelum Survei PIRT
Pemeriksaan SPP-IRT memang merupakan hal yang penting untuk dilakukan, tetapi tidak semenakutkan yang pelaku usaha bayangkan.
Pemeriksaan ini sejatinya untuk membantu pelaku usaha agar dapat memproduksi pangan olahan yang aman, bermutu, dan bergizi mengutip dari KemenkopUKM.
Petugas survei SPP-IRT biasanya akan datang ke tempat produksi untuk melakukan pemeriksaan. Survei ini biasanya tidak memakan waktu lama, yaitu sekitar 1-2 jam.
Petugas survei akan memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diproduksi oleh usaha. Pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan objektif.
Apabila industri rumah tangga telah memenuhi persyaratan, maka akan diberikan SPP-IRT.
Berikut adalah beberapa tips untuk pelaku usaha agar dapat mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan SPP-IRT:
- Pastikan bahwa IRT telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM.
- Persyaratan tersebut dapat diakses melalui situs web BPOM.
- Siapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan produksi pangan olahan, seperti sertifikat penyuluhan keamanan pangan, label pangan, dan izin usaha.
- Bersihkan dan tata tempat produksi dengan rapi.
- Bersikaplah kooperatif dan terbuka kepada petugas survei.
Syarat Mendapatkan PIRT
Melansir dari Istana UKM,Syarat untuk memperoleh PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) melibatkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Tempat usaha harus memenuhi standar sanitasi dan kebersihan.
- Peralatan produksi harus sesuai dengan persyaratan sanitasi dan higienis.
- Tenaga kerja yang terlibat dalam produksi harus memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait keamanan pangan.
Persyaratan Khusus
- Produk pangan olahan yang dihasilkan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
- Nama dan alamat usaha tidak boleh sama dengan yang dimiliki oleh usaha lain yang telah memiliki PIRT.
- Produk pangan olahan harus dilengkapi dengan label yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.