MenjadiPengaruh.com – Berikut alasan pencabutan SP-PIRT yang biasanya terjadi dalam industri pangan.
Industri pangan adalah salah satu sektor yang sangat vital dalam kehidupan sehari hari kita.
Setiap makanan yang kita konsumsi harus melewati: serangkaian pengujian dan peraturan ketat sebelum sampai ke meja makan kita.
Salah satu elemen penting dalam mengontrol mutu pangan adalah Sertifkat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SP-PIRT.
Namun, terdapat beberapa alasan pencabutan SP-PIRT, oleh karena itu, kamu harus pahami dulu agar gak terjadi pada bisnismu.
Pencabutan SP-PIRT
Dilansir dari id.carrousel, ada beberapa alasan kenapa izin SP-PIRT bisa dicabut.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), SPP-IRT dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pangan.
Pelanggaran ini dapat berupa:
- Tidak memiliki izin usaha industri rumah tangga (IUIRT).
- Tidak memiliki izin tempat usaha (ITU).
- Tidak memiliki izin gangguan (HO).
- Tidak memiliki dokumen analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (HACCP).
- Tidak memenuhi persyaratan higienitas dan sanitasi.
- Tidak melakukan pelaporan produksi pangan.
- Tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Pangan produksi IRTP terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
- Pangan IRTP terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan kimia obat (BKO).
- Pangan Produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukannya sebagai Pangan Produksi IRTP.
- Lokasi sarana produksi Pangan Produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pada saat mendapatkan SPP-IRT dan/atau dokumen yang didaftarkan pada saat pemberian SPP-IRT.
- Sarana dan/atau produk Pangan Olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang telah diberikan.
Selain itu, pencabutan SPP-IRT juga dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pencabutan SP-PIRT biasanya merupakan tindakan terakhir yang diambil oleh otoritas pangan setelah investigasi dan pemantauan yang cermat.
Tujuan utama pencabutan izin ini adalah untuk melindungi kesehatan dan keamanan konsumen serta memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Cara Cek SP-PIRT Online
Dikutip dari Jualo, kamu bisa ikuti langkah di bawah ini untuk cek SP-PIRTmu
- Buka website BPOM RI di https://www.pom.go.id/.
- Klik menu “Layanan Publik.”
- Pada submenu “Perizinan” klik “Cek Izin Pangan.”
- Pada halaman “Cek Izin Pangan”, pilih jenis izin yang ingin dicek, yaitu “Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT).”
- Masukkan nomor SP-PIRT yang ingin dicek.
- Klik tombol “Cari.”
Jika SP-PIRT yang kamu masukkan valid, maka akan muncul informasi lengkap tentang SP-PIRT, termasuk nama produk, alamat produsen, masa berlaku, dan status izin.
Di bawah ini disertakan penjelasan dari masing-masing informasi yang ditampilkan pada halaman hasil pencarian:
- Nomor SP-PIRT
Nomor registrasi yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk produk pangan industri rumah tangga (IRTP).
- Nama Produk
Nama produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.
- Nama Produsen
Nama perusahaan yang memproduksi produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.
- Alamat Produsen
Alamat perusahaan yang memproduksi produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.
- Jenis Pangan
Jenis produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.
- Kategori Pangan
Kategori produk pangan IRTP yang telah mendapatkan SP-PIRT.
- Masa Berlaku
Masa berlaku SP-PIRT.
- Status Izin
Status izin SP-PIRT.
Jika SP-PIRT yang Anda masukkan tidak valid, maka akan muncul pesan “Data tidak ditemukan”.
Cara Dapatkan Nomor SP-PIRT
Dikutip dari Dinkes Banjarkota, untuk mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha di industri rumah tangga pangan (IRTP) harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut:
- Telah Mengikuti, dan Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Pelaku usaha IRTP harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha IRTP tentang keamanan pangan.
- Lolos Uji Pemeriksaan Sarana Uji Produk Pangan
Sarana produksi pangan IRTP harus memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene pangan.
Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Label Pangan
Label pangan IRTP harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Label pangan IRTP harus memuat informasi yang lengkap dan akurat, seperti nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan informasi lainnya yang diperlukan.
Selain memenuhi kualifikasi dasar tersebut, pelaku usaha IRTP juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti:
- Tempat usaha boleh menyatu dengan tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018
Beda SP-PIRT dan BPOM
Untuk mengurus izin edar pangan olahan kemasan, kamu bisa menggunakan BPOM dan PIRT.
Namun, menurut UKM Indonesia, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu
1. Sarana Produksi
Mengenai fasilitas produksi, pangan olahan yang memerlukan izin PIRT seringkali diproduksi dalam skala rumahan atau di lokasi yang masih terhubung dengan tempat tinggal.
Sementara itu, untuk mendapatkan izin BPOM, usaha tersebut harus memiliki fasilitas produksi yang terpisah dari tempat tinggal.
2. Proses Produksi
Dalam hal metode produksinya, pangan olahan dengan izin PIRT dihasilkan melalui proses manual hingga semi otomatis.
Di sisi lain, izin BPOM diberikan kepada pangan olahan yang dapat dihasilkan dengan metode manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi khusus seperti UHT atau pasteurisasi.
3. Jenis Pangan yang Diproduksi
Terkait dengan jenis pangan yang diproduksi, izin PIRT merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 mengenai pemberian sertifikat produksi PIRT.
Persyaratan umumnya termasuk pangan olahan yang kering, memiliki masa simpan lebih dari 7 hari pada suhu ruang, dikemas, dipasarkan sebagai produk dalam negeri, dan tidak boleh mengklaim sesuatu.
Sementara itu, untuk izin BPOM, pedoman berdasarkan pada Peraturan Badan POM No 27 Tahun 2017 mengenai pendaftaran pangan olahan.
Beberapa jenis pangan olahan yang harus mendaftar di BPOM meliputi produk yang dijual dalam kemasan eceran, makanan fortifikasi yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, pangan yang harus memenuhi standar SNI, seperti air minum kemasan dan minyak goreng sawit, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan untuk memberikan rasa atau warna tertentu pada makanan.
Baca juga informasi tentang NIB, NPWP, serta bagaimana status usaha jika tidak punya NIB.
Biaya Mengurus Izin SP-PIRT
Saat ingin mengurus izin SP-PIRT, ada pertanyaan yang seringkali ditanyakan.
Pertanyaan tersebut adalah seberapa banyak tarif atau biata untuk mengurus izin SP-PIRT?
Dikutip dari SIPPN Menpan, biaya mengurus izin SP-PIRT di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha IRTP hanya untuk biaya pendaftaran di sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Biaya pendaftaran di sistem OSS adalah sebagai berikut:
- UMKM: Rp0,00
- Usaha kecil: Rp500.000,00
- Usaha menengah: Rp1.000.000,00
FAQ:
SP-PIRT adalah singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. SP-PIRT adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada industri rumah tangga pangan untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan.
Ada beberapa alasan pencabutan SP-PIRT, antara lain:
– Produk tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
– Produksi dilakukan di fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan.
– Produksi tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
– Produsen tidak memenuhi kewajibannya sebagai produsen pangan industri rumah tangga.
Informasi tentang pencabutan SP-PIRT dapat diakses melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemohon dapat melakukan pencarian dengan memasukkan nomor SP-PIRT.