MenjadiPengaruh.com – Industri frozen food punya peran vital dalam bisnis kuliner modern. Sebab, kini banyak konsumen yang ingin makanan praktis dan tahan lama.
Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, memahami kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) harus diperhatikan oleh pemilik bisnis.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa contoh KBLI yang relevan untuk industri frozen food:
Daftar Perizinan Bisnis Frozen Food
Untuk memulai bisnis produksi frozen food, Anda perlu mendapatkan beberapa perizinan yang diperlukan. Melansir dari UKM Indonesia, berikut daftar perizinan untuk bisnis frozen food:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Diperlukan untuk administrasi perpajakan.
- Dapat didaftarkan melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Identitas usaha yang diperoleh melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id.
- Proses pendaftaran terdiri dari mendapatkan hak akses dan mengisi formulir pendaftaran.
- Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Diperlukan sebagai syarat legalitas produk frozen food.
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://ereg-rba.pom.go.id/.
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Disarankan untuk perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Pendaftaran dapat dilakukan di www.bpjs-kesehatan.go.id dan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penting untuk dipahami bahwa persyaratan perizinan dapat berbeda tergantung pada skala usaha.
— Contoh KBLI Single Purpose Apa Saja? Simak Ketentuan Lengkapnya
Bisnis skala mikro, kecil, dan menengah membutuhkan sertifikat standar dan izin BPOM, sementara bisnis skala besar memerlukan izin khusus dari Menteri dan/atau Gubernur.
Contoh KBLI untuk Frozen Food
Mengutip dari RuangHukum, berikut beberapa KBLI yang cocok untuk bisnis frozen food:
KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, seperti daging sapi, daging ayam, daging ikan, dan produk olahannya, seperti nugget, sosis, bakso, dan lain-lain.
KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): mencakup kegiatan pembekuan buah-buahan dan sayuran, seperti buah apel, buah pisang, buah stroberi, sayuran wortel, sayuran sawi, dan lain-lain.
KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): mencakup kegiatan pengolahan es krim, seperti es krim stik, es krim cup, dan es krim cone.
KBLI 10755 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Laut): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan laut, seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan lain-lain.
— Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya
Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat
Selain KBLI yang telah disebutkan, terdapat pilihan KBLI lain yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan jenis produk frozen food yang akan diproduksi.
Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih mencerminkan dengan akurat jenis produk frozen food yang akan dihasilkan.
Kode KBLI Makanan Ringan
Melansir dari Sah.co.id, Kode KBLI untuk makanan ringan adalah 10731, yang termasuk dalam kategori Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Jadi Lainnya.
Kode ini mencakup berbagai kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan jadi, seperti makanan ringan, makanan siap saji, dan lain-lain.
Makanan ringan sendiri adalah jenis makanan atau minuman yang umumnya dikonsumsi sebagai camilan, bukan sebagai hidangan utama.
Makanan ringan memiliki rasa yang lezat dan mudah dikonsumsi, terbuat dari berbagai bahan seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, susu, dan daging.
Beberapa contoh makanan ringan dengan kode KBLI 10731 seperti keripik, biskuit, wafer, permen, cokelat, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan izin edar makanan ringan, pelaku usaha harus memegang KBLI 10731, dan izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
— Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih
Selain kode KBLI 10731, terdapat kode KBLI lain yang sesuai untuk makanan ringan, seperti:
KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): untuk makanan ringan yang berbahan dasar daging.
KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): untuk makanan ringan dari buah-buahan dan sayuran.
KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): khusus untuk makanan ringan berupa es krim.
Pemilihan kode KBLI yang sesuai harus disesuaikan dengan jenis makanan ringan yang akan diproduksi.
Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT
FAQ
KBLI Frozen Food adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Industri Makanan dan Masakan Olahan. KBLI Frozen Food adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memproduksi makanan siap saji beku.
Izin usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha frozen food tergantung pada skala usaha dan lokasi usaha. Secara umum, izin usaha yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
– Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
– Izin Lokasi
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
– Izin Lingkungan
– Izin Produksi Pangan Olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
– Izin Usaha Perdagangan
Pengurusan izin usaha frozen food dapat dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
– Masuk ke situs OSS.
– Buat akun OSS.
– Isi data-data yang diperlukan, termasuk data kegiatan usaha.
– Pilih jenis izin yang akan diurus.
– Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
– Bayar biaya PNBP.
– Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah.
Proses pengurusan izin usaha frozen food biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus izin usaha frozen food:
– Pastikan Anda telah memahami persyaratan izin usaha yang dibutuhkan.
– Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
– Isi data-data yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
– Perhatikan biaya PNBP yang harus dibayarkan.
– Pastikan Anda telah memahami proses pengurusan izin usaha.