PP No. 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa sebuah Perseroan Perorangan (PT Perorangan) wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahunnya. Laporan keuangan harus disampaikan perseroan pada setiap akhir periode sejak tanggal diterbitkannya sertifikat pendaftaran. Periode tersebut disebut juga periode akuntansi berjalan. Laporan keuangan harus dilaporkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Apa Itu Laporan Keuangan?
Laporan keuangan merupakan catatan informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan penting karena dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja perusahaan tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting yang berisi catatan keuangan perusahaan. Catatan keuangan tersebut berisi transaksi maupun kas perusahaan.
Tujuan Laporan Keuangan PT Perorangan
Tujuan adanya laporan keuangan PT Perorangan adalah untuk memberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaa. Adanya laporan keuangan dapat bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi tersebut. Selain itu juga bertujuan untuk menunjukkan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atas penggunaan sumber dana yang dipercayakan kepada mereka.
Laporan keuangan perseroan tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan status hukum dari tindakan yang dapat dilakukan. Tindakan tersebut termasuk hal yang menyangkut status dan kriteria perseroan tersebut. Misalnya, ketika laporan keuangan menunjukkan bahwa keuangan perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka PT Perorangan yang didirikan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT Biasa.
Jenis Laporan Keuangan PT Perorangan
- Laporan Posisi Keuangan (Statements of Financial Position)
Laporan posisi keuangan adalah ringkasan kondisi aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan yang mewakili posisi keuangan PT Perorangan pada akhir periode akuntansi berjalan.
- Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Laporan laba dan rugi adalah laporan sistematis yang berisi penghasilan, biaya, dan laba-rugi yang diperoleh oleh PT Perorangan tersebut selama periode akuntansi berjalan. Laporan ini juga mencatat kegiatan perusahaan dalam satu periode termasuk di dalamnya aktivitas rutin perusahaan atau operasional perusahaan.
- Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Berjalan (Notes of Statements)
Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan adalah catatan tambahan dan informasi tambahan yang ditambahkan di akhir dan berkaitan dengan laporan keuangan PT Perorangan, sehingga membantu menjelaskan lebih rinci mengenai perhitungan pada poin tertentu dalam laporan keuangan tersebut.
Sanksi Tidak Membuat Laporan Keuangan PT Perorangan
Karena melaporkan keuangan perusahaan merupakan hal yang bersifat wajib, maka jika tidak melaporkan keuangan akan dikenai sanksi administratif bagi PT Perseorangan berupa:
– teguran tertulis;
– penghentian hak akses atas layanan;
– pencabutan status badan hukum.
Lapor Keuangan PT ke Kemenkumham
Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kementerian Hukum dan HAM menyediakan format laporan keuangan yang sederhana dan tersedia dalam laman kemenkumham.go.id.
Itulah beberapa penjelasan mengenai laporan keuangan PT Perorangan hingga sanksi jika tidak melaporkan keuangan perusahaan. Semoga bermanfaat!