MenjadiPengaruh.com – Pada umumnya, pendaftaran PIRT harus dilakukan oleh pemilik usaha atau produsen makanan menggunakan KTP miliknya sendiri.
Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menetapkan tanggung jawab hukum dari pemilik atau produsen terhadap produk pangan yang dihasilkan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa persyaratan khusus penggunaan KTP dalam mendaftarkan PIRT dapat berbeda di setiap daerah atau wilayah.
Sebaiknya, calon pelaku usaha PIRT menghubungi instansi pemerintah setempat yang menangani perizinan PIRT untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai prosedur dan syarat penggunaan KTP yang berlaku di wilayah tersebut.
Penting bagi calon pelaku usaha PIRT untuk mematuhi ketentuan penggunaan KTP dan persyaratan administrasi lainnya dari pemerintah daerah agar pendaftaran PIRT dapat diproses dengan lancar dan sah secara hukum.
Konsultasi dan komunikasi rutin dengan instansi berwenang merupakan kunci untuk memastikan keabsahan legalitas usaha PIRT.
Cara Mengurus PIRT Online
Dilansir dari Bisnis SoloPos, dengan memiliki izin PIRT, pelaku usaha dapat dengan aman dan sah mendistribusikan serta memproduksi produk mereka tanpa hambatan.
Inilah panduan untuk melakukan pendaftaran Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) secara online:
- Pastikan Anda memiliki semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, akte pendirian usaha (jika usaha berbentuk CV/PT), serta informasi terkait produk pangan yang akan Anda produksi.
- Akses situs OSS (Online Single Submission) di http://oss.go.id. Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun terlebih dahulu.
- Isilah profil perusahaan dan data pemilik usaha pada menu yang tersedia. Unggah scan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Pilih jenis perizinan yang ingin Anda ajukan, dalam hal ini adalah perizinan PIRT. Lengkapi semua data dan informasi yang dibutuhkan.
- Unggah informasi mengenai produk pangan yang Anda hasilkan serta dokumen pendukung seperti prosedur operasional standar dan sertifikat keamanan pangan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran secara online sesuai petunjuk yang diberikan.
- Ikuti proses verifikasi data dan dokumen oleh sistem OSS. Jika persetujuan diberikan, sertifikat PIRT akan diterbitkan secara online.
- Anda dapat mengunduh sertifikat PIRT melalui sistem OSS, dan dokumen aslinya akan dikirimkan melalui pos.
Dengan mendaftar secara online, proses pengurusan PIRT menjadi lebih efisien.
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku untuk kelancaran proses pendaftaran.
Syarat Mengurus PIRT
Ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus PIRT dikutip dari DesaBisa. Apa saja?
- Fotokopi KTP atau keterangan domisili dari pemilik usaha, 1 lembar
- Fotokopi sertifikat yang menunjukkan pemilik usaha telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan, 1 lembar
- Foto pemilik usaha berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar
- Contoh kemasan produk yang akan diproduksi, 2 lembar
- Hasil tes laboratorium terhadap contoh produk, meliputi uji mikrobiologi dengan contoh 250 gram (produk padat) atau 250 mL (produk cair) dan uji formalin/boraks untuk produk yang berbahan ikan atau daging
- Draft atau contoh label produk yang akan diajukan perizinannya
Perlu diperhatikan bahwa beberapa jenis produk makanan dan minuman tertentu tidak dapat mendaftar untuk mendapatkan izin PIRT, seperti susu dan olahannya, daging dan olahan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol, AMDK, makanan/minuman ber-SNI, serta makanan/minuman lain yang ditetapkan oleh BPOM.
Berapa Biaya Urus PIRT?
Dikutip dari KoinWorks, Bagi Anda yang ingin segera mengurus perizinan PIRT secara individu, tidak perlu khawatir mengenai biaya karena proses perizinan PIRT tidak dipungut biaya.
Namun demikian, ketentuan bebas biaya tersebut hanya berlaku jika produk Anda tidak memerlukan uji laboratorium.
Belum lagi prosesnya bisa jadi lebih lama kalau kurang cermat mengurusnya.
Jika produk Anda perlu diuji di laboratorium sesuai ketentuan, maka biaya uji laboratorium harus ditanggung sendiri oleh pemilik usaha (pemohon perizinan PIRT).
Dengan kata lain, proses perizinan PIRT bebas biaya kecuali apabila ada biaya uji laboratorium yang timbul dan harus ditanggung pemohon.
Apakah Usaha Rumahan Perlu PIRT?
Usaha rumahan yang memproduksi makanan dan minuman juga perlu mendaftarkan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Berikut beberapa alasannya:
- Mendaftarkan usaha rumahan sebagai PIRT memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi produsen.
- PIRT wajib menerapkan prosedur dan standar keamanan pangan yang baik. Ini penting untuk melindungi konsumen dari bahaya kontaminasi dan keracunan pangan.
- PIRT diawasi dan dibina oleh Dinas Kesehatan dan instansi terkait. Hal ini membantu produsen rumahan untuk terus meningkatkan kualitas dan keamanan produknya.
- PIRT yang terdaftar di izinkan untuk memasarkan produknya, baik lokal maupun antar provinsi setelah mendapat izin edar.
- Konsumen biasanya lebih percaya pada produk makanan dan minuman yang memiliki legalitas dan Standar Keamanan Pangan yang terjamin melalui sertifikat PIRT.
Melansir dari IstanaUMKM, jadi walaupun berskala kecil, usaha rumahan tetap disarankan untuk mendaftarkan izin PIRT demi keamanan konsumen dan perlindungan hukum bagi produsennya.
Apa Bedanya PIRT dengan Izin Edar BPOM?
Mengutip dari DailySocial, PIRT bisa menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah.
Namun, pengusaha sering bingung apa bedanya PIRT dengan izin edar BPOM dan harus mendaftarkan produknya ke yang mana.
Berikut adalah perbedaan utama antara izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta jenis produk yang sesuai dengan masing-masing izin:
- Izin PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan izin edar BPOM dikeluarkan oleh BPOM pusat atau balai-balai BPOM di daerah.
- Izin PIRT cocok untuk usaha rumahan dengan skala mikro dan omset tertentu, sedangkan izin BPOM ditujukan untuk perusahaan makanan/minuman dengan skala menengah hingga besar.
- Syarat pendaftaran izin PIRT cenderung lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau jika dibandingkan dengan izin BPOM.
- Izin PIRT memiliki jangkauan pemasaran yang terbatas hingga wilayah kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan izin khusus, sedangkan izin BPOM berlaku untuk pemasaran nasional.
- Pengawasan izin PIRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sementara izin BPOM diawasi oleh BPOM.
- Produk dengan izin PIRT harus mencantumkan legalitas PIRT pada kemasan produk, sementara produk dengan izin edar BPOM harus mencantumkan izin edar BPOM.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam jenis produk yang dapat diizinkan melalui PIRT dan BPOM:
- Melalui PIRT, hanya produk pangan olahan dengan skala rumah tangga dan proses pengolahan yang sederhana dapat mendapatkan izin, seperti kue kering, keripik, sirup, sambal, dan sejenisnya.
- Melalui BPOM, produk makanan dan minuman dalam skala industri seperti mie instan, makanan kaleng, susu, minuman beralkohol, makanan bayi, suplemen makanan, dan lainnya dapat memperoleh izin.
- Beberapa produk tertentu seperti susu dan olahannya, daging/ikan olahan beku, makanan kaleng, serta minuman beralkohol hanya dapat mendapatkan izin edar dari BPOM, tidak dapat melalui izin PIRT.
- Produk pangan yang telah ditetapkan dengan standar mutu atau Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib memperoleh izin edar dari BPOM.
Jadi, izin PIRT sesuai untuk produk pangan rumah tangga sederhana, sementara izin BPOM sesuai untuk produk pangan industri dan produk dengan standar SNI.
FAQ:
Urus PIRT pakai KTP pemilik usaha. Pemilik usaha adalah orang yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran produk pangan yang dihasilkan.
Jika usaha Anda atas nama badan usaha, maka KTP yang dipakai adalah KTP pengurus badan usaha. Pengurus badan usaha adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan badan usaha.
Tidak bisa. KTP adalah salah satu persyaratan untuk mengurus PIRT. Jika Anda tidak memiliki KTP, maka Anda tidak bisa mengurus PIRT.
Jika usaha Anda atas nama keluarga, maka KTP yang dipakai adalah KTP salah satu anggota keluarga yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran produk pangan yang dihasilkan.
Tidak bisa. Pemilik usaha haruslah orang yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran produk pangan yang dihasilkan. Jika Anda tidak memproduksi sendiri, maka Anda tidak bisa urus PIRT.