MenjadiPengaruh.com – Bagi banyak orang yang tidak berkecimpung dalam dunia hukum, istilah “law firm” mungkin masih membingungkan.
Apa sebenarnya makna dari istilah ini dan apa peranannya dalam konteks hukum?
Untuk menjawabnya, mari kita kulik penjelasannya di bawah ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
Definisi Law Firm
Secara konsep, law firm dapat diartikan sebagai kemitraan usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu individu di bidang hukum.
Contohnya mencakup kantor advokat, praktek pengacara, atau lembaga hukum lainnya.
Terutama, firma hukum dapat terdiri dari sejumlah pengacara dengan tujuan memberikan nasihat hukum terkait hak dan tanggung jawab.
Seorang pengacara dalam firma hukum memiliki tanggung jawab untuk mewakili klien dalam menyelesaikan kasus hukum, baik itu dalam ranah pidana maupun perdata.
Dalam menjalankan tugas ini, firma hukum memiliki kewenangan dan mengeluarkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Ini mencakup penanganan berbagai isu hukum di Indonesia, mengingat keterlibatan banyak pihak dalam kehidupan sebagai negara hukum.
Apa Saja Jenis Law Firm?
Mengutip Bursadvocates, fiirma hukum dapat dibedakan berdasarkan siapa yang mendirikannya, dan ada dua jenis utama:
Partnership Law Firm
- Didirikan oleh beberapa ahli hukum yang bekerja sama.
- Beban kerja dan pengelolaan kantor dibagi di antara semua anggota.
- Tuntutan kerja, keuangan, pemasaran, dan manajemen dibagi merata.
- Memerlukan tingkat toleransi dan keterbukaan tinggi di antara anggota.
- Kesuksesan firma tergantung pada kontribusi dan kerjasama anggota pendiri.
Individu Firma Hukum
- Didirikan oleh individu atau perseorangan.
- Seluruh tanggung jawab operasional, hak, dan kewajiban dipegang oleh pendiri.
- Pengelolaan keuangan, pemasaran, dan manajemen sepenuhnya tanggung jawab perseorangan.
- Tidak membagi beban kerja dengan anggota lain secara resmi.
- Pemilik mungkin mendapatkan bantuan dari pekerja tambahan jika diperlukan.
Apa Perbedaan Law Firm dan Law Office?
Dikutip CaraMantap, ada perbedaan dalam berbagai aspek dari law firm dan law office:
Ukuran
- Law firm biasanya lebih besar, dengan beberapa pengacara bekerja bersama.
- Law office cenderung lebih kecil, sering kali hanya terdiri dari satu atau dua pengacara.
Fokus Hukum
- Law firm memiliki fokus pada area hukum tertentu, seperti perdata, pidana, atau bisnis.
- Law office lebih sering menangani berbagai jenis kasus yang masuk seperti yang dilakukan PengacaraJakarta.id.
Sumber Daya
- Law firm memiliki lebih banyak sumber daya, memungkinkan mereka menangani kasus yang lebih besar dan kompleks.
- Law office memiliki sumber daya yang lebih terbatas karena ukurannya yang lebih kecil.
Harga
- Law firm cenderung lebih mahal karena ukuran dan sumber daya yang lebih besar.
- Law office biasanya lebih terjangkau karena biaya operasional yang lebih rendah.
Apa Saja Tugas Law Firm?
Law Firm atau Firma hukum Indonesia menyediakan berbagai layanan untuk membantu klien mereka. Mengutip dari Voffice, ini mencakup:
- Representasi Hukum: Pengacara memberikan nasihat dan mewakili klien dalam proses pengadilan, memahami hukum setempat, peraturan, dan sistem pengadilan.
- Advokasi: Pengacara melakukan advokasi dengan mengajukan permohonan kepada badan legislatif, mengikuti proses arbitrase, atau menegosiasikan kesepakatan dengan pihak lain.
- Penyusunan Dokumen Hukum: Pengacara ahli menyusun dokumen hukum seperti kontrak, surat wasiat, atau anggaran dasar perusahaan. Mereka membantu klien memahami isi dokumen untuk menghindari kejutan di masa depan.
- Penelitian Hukum: Pengacara melakukan penelitian hukum untuk memberikan nasihat kepada klien. Ini melibatkan pemeriksaan undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan terkait dengan kasus klien untuk menyusun argumen yang kuat.
Apakah Law Firm Perlu NIB?
Iya, firma hukum di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini merupakan dokumen legal yang obligatory bagi semua bisnis yang beroperasi di negara tersebut, tanpa memandang ukuran atau jenis kegiatan usaha mengutip Aloysius Law Office.
NIB berfungsi sebagai pengidentifikasi tunggal untuk bisnis dan menyederhanakan proses perolehan izin dan lisensi usaha.
Kewajiban bagi firma hukum memiliki NIB diberlakukan sejak tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan ini menggantikan sistem sebelumnya yang memerlukan beberapa lisensi dan izin dengan sistem terintegrasi berbasis NIB.
Untuk memperoleh NIB, firma hukum harus mendaftarkan bisnisnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
OSS adalah platform online terpusat yang memungkinkan bisnis untuk mengajukan dan mengelola izin dan lisensi usahanya.
Setelah firma hukum memperoleh NIB, mereka dapat mengajukan izin atau lisensi usaha tambahan yang mungkin diperlukan.
NIB juga berfungsi sebagai bukti sah registrasi bisnis dan dapat digunakan untuk membuka rekening bank, mengakses layanan pemerintah, dan melakukan kontrak.
— Waktunya Pengusaha Pakai Email Profesional!
Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT
FAQ:
Law firm adalah kantor hukum yang menyediakan layanan hukum kepada kliennya. Law firm biasanya terdiri dari pengacara yang memiliki keahlian di bidang hukum tertentu, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, dan lain-lain.
Jenis layanan law firm dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu layanan non-litigasi dan layanan litigasi.
1. Layanan non-litigasi adalah layanan hukum yang tidak melibatkan proses pengadilan. Layanan ini meliputi:
– Konsultasi hukum
– Pembuatan dokumen hukum
– Negosiasi
– Arbitrase
– Mediasi
2. Layanan litigasi adalah layanan hukum yang melibatkan proses pengadilan. Layanan ini meliputi:
– Perkara perdata
– Perkara pidana
– Perkara tata usaha negara
– Perkara peradilan agama