MenjadiPengaruh.com – Kepailitan merupakan proses resmi penyelesaian konflik bisnis yang melibatkan pengadilan niaga.
Ringkasnya, kepailitan merujuk pada situasi di mana suatu perusahaan atau individu tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Proses kepailitan ini diatur oleh UU Kepailitan, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang sering disebut sebagai UUK 2004.
— Perbedaan Marketing dan Selling dalam Bisnis
Bagaimana Proses Kepailitan Usaha?
Mengutip dari Kemenkeu, proses kepailitan usaha melibatkan serangkaian langkah hukum yang telah diatur Undang-undang di atas.
Berikut adalah langkah-langkah umumnya::
- Permohonan Kepailitan
Proses dimulai dengan pihak kreditur (pihak yang memiliki klaim atau tagihan terhadap debitur) mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan.
- Pemeriksaan Permohonan
Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kepailitan. Jika memenuhi syarat, pengadilan akan menerbitkan perintah kepailitan.
— Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB?
- Pengumuman Kepailitan
Setelah perintah kepailitan diterbitkan, akan dilakukan pengumuman kepada publik mengenai status kepailitan perusahaan atau individu tersebut.
- Pengangkatan Kurator
Pengadilan akan menunjuk kurator yang bertanggung jawab mengelola aset debitur dan mengurus proses kepailitan.
- Inventarisasi Aset
Kurator melakukan inventarisasi terhadap semua aset dan hutang debitur. Aset yang diidentifikasi akan digunakan untuk membayar hutang-hutang yang ada.
- Pemberhentian Kewenangan Debitur
Setelah kepailitan dinyatakan, debitur kehilangan kewenangan untuk mengelola atau mengalihkan asetnya. Semua keputusan terkait aset dan bisnis menjadi tanggung jawab kurator.
—Pengukuhan PKP: Tata Cara dan Pencabutan
- Pertemuan Kreditur
Dilakukan pertemuan kreditur untuk membahas rencana pembagian hasil penjualan aset dan penyelesaian hutang.
- Pembagian Hasil Penjualan Aset
Hasil penjualan aset digunakan untuk membayar kewajiban sesuai dengan prioritas yang ditentukan dalam UUK 2004.
- Pembebasan Debitur
Jika semua kewajiban telah terpenuhi, pengadilan dapat memberikan pembebasan kepada debitur dari status kepailitan.
— Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan
Apa Saja Syarat Kepailitan?
Melansir Siplawfirm, untuk dapat mengajukan permohonan kepailitan atau agar pengadilan dapat menjatuhkan putusan kepailitan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Ada Utang yang Jatuh Tempo
Debitur memiliki utang yang jatuh tempo dan tidak dapat dilunasi.
Terdapat Pemenuhan Wajib Hukum
Debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Pertimbangan Kewajiban Utang
Utang yang dimiliki oleh debitur memiliki nilai yang cukup besar, dan besarnya utang ini sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam UUK 2004.
— Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Ada Bukti Wanprestasi
Pemohon kepailitan harus dapat memberikan bukti yang cukup bahwa debitur telah melakukan wanprestasi, yaitu tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Upaya Penyelesaian Damai Gagal
Sebelum mengajukan permohonan kepailitan, pihak kreditur harus dapat menunjukkan bahwa telah ada upaya untuk mencapai penyelesaian damai, namun upaya tersebut gagal.
Dua atau Lebih Kreditur
Permohonan kepailitan biasanya harus diajukan oleh dua atau lebih kreditur yang memiliki tagihan atau klaim terhadap debitur.
Pemenuhan Persyaratan Lainnya
Permohonan kepailitan harus memenuhi persyaratan teknis dan substansial lain yang ditetapkan oleh UUK 2004, termasuk pembayaran biaya pengadilan dan dokumen pendukung yang lengkap.
Cara Pengajuan Pailit Pribadi
Mengutip dari Menpan, berikut tata cara mengajukan kepailitan secara pribadi:
- Surat Permohonan bermaterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Permohonan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
- Surat Tugas dari Pimpinan/Direksi (Bank, Perusahaan Efek, Asuransi, Lembaga Kliring, dan Dana Pensiun yang diajukan oleh OJK);
- Surat Kuasa Khusus (1 Asli + 4 Copy);
- Surat Kuasa Khusus Surat Kuasa Khusus dari Direksi/Pengurus (sesuai dengan AD/ART) (Badan Hukum) (1 Asli + 4 Copy);
- Surat Tugas dari Menteri Keuangan/Menteri yang bertanggung jawab (BUMN);
- Surat Tugas dari Jaksa Agung (Diajukan oleh Jaksa untuk kepentingan umum)
- Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
- Surat Tanda Bukti Diri Pemohon/Prinsipal (KTP/Paspor/ SIM);
- Bukti adanya utang pada 2 (dua) atau lebih Kreditor, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
- Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk, bahwa yang bersangkutan tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU di wilayah hukum Indonesia (Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU), kecuali BHP;
- Alamat Kurator yang akan ajukan disertakan dalam Permohonan / Petitum;
- Menyerahkan Surat Persetujuan Penunjukan Kurator dari Kreditor (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016), kecuali BHP atas Penunjukan Pengadilan Niaga;
- Permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik / Softcopy (SEMA Nomor 1 Tahun 2014);
- Segala dokumen dalam bahasa Asing harus di terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi (Tersumpah);
- Segala dokumen yang berasal dari Negara Asing harus disahkan oleh Kedutaan/Konsultan Jenderal Republik Indonesia di Negara Asal.
Apa Akibat dari Kepailitan?
Menurut RendraTopan, akibat kepailitan melibatkan beberapa aspek, termasuk kehilangan hak pengelolaan dan pengurusan kekayaan oleh debitur.
Selain itu, perjanjian dan tuntutan hukum terkait harta pailit harus diajukan melalui kurator.
Selama kepailitan, tuntutan hukum terhadap debitur hanya dapat diajukan setelah didaftarkan.
Perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah atau kendaraan tidak dapat dilaksanakan setelah kepailitan diucapkan.
Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja, dan pembayaran utang harus dilakukan melalui harta pailit.
Beberapa perbuatan hukum debitor juga dapat dibatalkan untuk melindungi kepentingan kreditor.
Hibah, pembayaran utang, dan transaksi lainnya juga dapat diminta pembatalannya.
Seluruh proses ini dirancang untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kepailitan dan perlindungan terhadap hak kreditor.
Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT
Pada dasarnya, setiap orang atau badan hukum yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya dapat mengajukan pailit. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu:
– Orang atau badan hukum yang memiliki utang karena kecelakaan atau kesalahan yang tidak disengaja.
– Orang atau badan hukum yang memiliki utang karena perbuatan melawan hukum.
– Orang atau badan hukum yang memiliki utang karena perjanjian yang dibuat secara sah.
Ada dua cara untuk mengajukan pailit, yaitu:
Permohonan pailit oleh kreditur
Kreditor dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga jika debitor tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang. Permohonan pailit harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
Permohonan pailit oleh debitor
Debitor dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga jika ia tidak mampu membayar utang dan tidak memiliki prospek untuk melanjutkan usahanya. Permohonan pailit oleh debitor harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan pernyataan bahwa debitor tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang.
Proses kepailitan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
Tahap pemeriksaan permohonan pailit
Pada tahap ini, Pengadilan Niaga akan memeriksa permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur atau debitor. Jika permohonan pailit dikabulkan, maka Pengadilan Niaga akan menetapkan debitor sebagai pailit.
Tahap pemberesan harta pailit
Pada tahap ini, kurator akan melakukan pemberesan harta pailit untuk membayar utang debitor. Harta pailit dapat berupa harta kekayaan debitor, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Tahap pembagian hasil pemberesan
Pada tahap ini, kurator akan membagi hasil pemberesan harta pailit kepada kreditur sesuai dengan urutan prioritasnya.