logo legal menjadi pengaruh

Syarat Pendirian dan Sistem Kepemilikan CV

money, home, coin

MenjadiPengaruh.com – Persekutuan Komanditer atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia dan sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang. 

Di Indonesia, badan usaha yang paling banyak dipilih oleh para pebisnis selain PT (perseroan terbatas) adalah CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer). 

Lalu, bagaimana syarat pendirian CV dan sistem kepemilikannya?

Syarat mendirikan sebuah CV adalah: 

  1. Minimal 2 orang pendiri, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Membuat akta notaris yang memuat anggaran dasar CV.
  3. Mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

Sistem kepemilikan CV dibagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, baik secara pribadi maupun secara hukum, dan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar modal yang disetorkannya. 

Kepemilikan Saham CV PDF

Terdapat banyak pertanyaan mengenai apakah boleh kepemilikan saham CV berbentuk atau berformat PDF.

Dilansir dari Hijra.id, peraturan pendirian CV tidak mengharuskan secara spesifik bahwa kepemilikan saham harus berbentuk fisik. 

Oleh karena itu, kepemilikan saham CV dapat berbentuk fisik maupun elektronik, termasuk PDF.

Namun, kepemilikan saham CV dalam bentuk PDF harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Harus ditandatangani oleh para sekutu.
  2. Harus memiliki format yang jelas dan mudah dibaca.
  3. Harus dapat diverifikasi keabsahannya.

Para sekutu dapat menggunakan tanda tangan digital untuk menandatangani kepemilikan saham CV dalam bentuk PDF. 

Hal ini untuk memastikan bahwa kepemilikan saham tersebut asli dan tidak dapat dipalsukan.

Selain itu, kepemilikan saham CV dalam bentuk PDF harus disimpan dengan aman, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kehilangan.

Kepanjangan CV Perusahaan

Dirangkum dari Bursa Advocates, CV atau Commanditaire Vennootschap memiliki artian Persekutuan Komanditer dalam bahasa Indonesia. 

Lebih lanjut, CV adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. 

Dalam bisnis CV, ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. 

Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan bisnis dan bertanggung jawab atas segala kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian dengan pihak ketiga. 

Sekutu aktif sering disebut sebagai pengelola atau Persero.

Sekutu pasif adalah orang yang hanya menginvestasikan modalnya di perusahaan. Jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang diinvestasikan.

Jika perusahaan memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagian dari laba sesuai dengan modal yang diinvestasikan. 

Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

CV juga dapat digunakan untuk usaha travel haji dan umroh.

Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT

Dalam mendirikan perusahaan menggunakan CV dan PT, terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha

Menurut Tamasolusi, Kelebihan dan kekurangan CV dan PT dibagi menjadi berikut

  1. Kelebihan
  1. CV
  • Lebih mudah dan cepat untuk didirikan
  • Lebih murah untuk didirikan
  • Lebih fleksibel dalam pengelolaan
  • Tanggung jawab sekutu pasif yang terbatas
  1. PT
  • Tanggung jawab pemegang saham yang terbatas.
  • Proses pembubaran dan likuidasi yang lebih mudah: Proses pembubaran dan likuidasi PT lebih mudah daripada CV.
  • Lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari bank: Bank biasanya lebih bersedia memberikan pinjaman kepada PT daripada CV.
  • Lebih kredibel di mata investor dan rekanan bisnis: PT lebih kredibel di mata investor dan rekanan bisnis daripada CV.
  1. Kekurangan
  1. CV
  • Tanggung jawab sekutu aktif yang tidak terbatas
  • Proses pembubaran dan likuidasi yang lebih rumit
  • Sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank
  • Kurang kredibel di mata investor dan rekanan bisnis
  1. PT
  • Lebih sulit dan lama untuk didirikan
  • Lebih mahal untuk didirikan
  • Struktur manajemen yang lebih formal dan rigid

Syarat Pendirian CV Menurut Undang-Undang

Untuk mendirikan CV, apa saja syarat pendiriannya menurut Undang-Undang?

Menurut Cermati, ada beberapa syarat pendirian menurut Undang-Undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21. 

Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. CV harus didirikan oleh sekurang-kurangnya dua individu. 
  2. Kedua pendiri CV harus memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI). 
  3. Pendiri CV perlu memegang akta pendirian yang disusun oleh notaris. 
  4. Akta pendirian CV harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain syarat-syarat di atas, CV juga harus memiliki beberapa hal berikut:

  1. Nama CV

Nama CV harus unik dan tidak boleh sama dengan nama CV lain yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

  1. Alamat CV

Alamat CV harus jelas dan dapat dihubungi.

  1. Keadaan usaha CV

Keadaan usaha CV harus dijelaskan secara rinci, termasuk jenis usaha, modal usaha, dan susunan pengurus CV.

Jika semua syarat telah terpenuhi, maka CV bisa didirikan secara sah dan mempunyai status hukum.

Pendirian CV Berapa Orang

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia dan banyak digunakan oleh para pelaku usaha UMKM.

Dikutip dari Spenmo, pendirian badan usaha CV minimal dua orang warga negara Indonesia yang menjadi sekutu komanditer dan sekutu komplementer. 

Warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi pendiri CV atau Sekutu Aktif.

Namun, sekutu pasif dapat terdiri dari orang lain, termasuk warga negara asing.

CV lebih cocok didirikan oleh orang yang telah saling mengenal karena sifatnya adalah partnership atau kemitraan. 

Semua kesepakatan di CV terjalin atas dasar kemitraan sehingga lebih mudah dinegosiasikan sehingga jumlah orang yang terlibat pun lebih sedikit.

Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT

FAQ:

Apa itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia. CV merupakan bentuk usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan kerugian usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang disetornya.

Apa saja syarat pendirian CV?

Berikut adalah syarat pendirian CV:
Minimal 2 orang sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Setiap sekutu harus memiliki KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
Memiliki nama CV yang belum digunakan oleh badan usaha lain.
Memiliki anggaran dasar yang disahkan oleh notaris.
Mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bagaimana sistem kepemilikan CV?

Sistem kepemilikan CV didasarkan pada besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Sekutu aktif berhak atas laba usaha yang dibagi sesuai dengan porsi modalnya. Sekutu pasif hanya berhak atas pembagian laba usaha sesuai dengan porsi modalnya, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian usaha.

Apa saja keuntungan dan kerugian mendirikan CV?

Berikut adalah keuntungan dan kerugian mendirikan CV:
Keuntungan:
Proses pendirian yang relatif mudah dan cepat.
Tidak memerlukan modal yang besar.
Dapat didirikan oleh siapa saja.
Kerugian:
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kerugian usaha.
CV tidak dapat diperjualbelikan.

Bagaimana cara mengubah sistem kepemilikan CV?

Sistem kepemilikan CV dapat diubah dengan cara mengubah anggaran dasar CV. Perubahan anggaran dasar harus dilakukan di hadapan notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham.

Bagikan:

Artikel Lainnya

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Definisi dan Tugas Pj, Pjs, Plt dan Plh Lengkap

Menjadipengaruh.com – Dalam dunia pemerintahan, seringkali kita mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Kepala Daerah (Pj).  Keempat istilah tersebut merujuk pada posisi atau jabatan yang diisi sementara untuk mengatasi kekosongan jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah.  Dalam artikel ini, kita akan mengulas definisi dan tugas masing-masing jabatan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Tugas, atau yang biasa disingkat Plt, adalah seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Jabatan Plt dapat berasal dari internal instansi atau lembaga tersebut, namun dalam beberapa kasus, pilihan eksternal juga mungkin. Tugas utama Plt adalah menjalankan tugas sehari-hari yang biasanya dilakukan oleh pejabat definitif yang berhalangan tetap. Meskipun memiliki tanggung jawab penting, Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsinya lebih bersifat sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif yang baru. Pejabat Sementara (Pjs) Singkatan Pjs merujuk pada Pejabat Sementara, yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara melansir dari Bone. Kondisi ini bisa terjadi karena cuti, sakit, atau tugas luar kota yang memaksa pejabat definitif untuk sementara meninggalkan jabatannya. Pjs dapat berasal dari internal instansi atau lembaga yang sama atau dari luar. Pjs memiliki tanggung jawab yang mirip dengan Plt, yaitu menjalankan tugas sehari-hari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Namun, seperti Plt, Pjs tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan strategis. Peran Pjs juga bersifat sementara hingga pejabat definitif dapat kembali menjalankan tugasnya. Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Harian atau Plh merupakan jabatan yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dalam jangka waktu yang sangat singkat, biasanya kurang dari satu bulan. Plh umumnya dijabat oleh pejabat struktural yang berada di bawah pejabat definitif yang berhalangan sementara. Meskipun waktu penunjukannya singkat, Plh memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sehari-hari. Sama seperti Plt dan Pjs, Plh tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsi Plh lebih bersifat menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik selama kekosongan jabatan. Setelah periode penunjukan berakhir, pejabat definitif yang bersangkutan diharapkan kembali mengemban tanggung jawabnya. Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah) Dikutip dari Kumparan, Penjabat Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah adalah jabatan khusus yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau berakhir masa jabatannya. Pj Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah. Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, kecuali dalam hal pencalonan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum. Tugas Pj Kepala Daerah mencakup pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan administratif wilayah tersebut. Penunjukan Pj Kepala Daerah bertujuan untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dalam situasi kekosongan jabatan. Kesimpulan Keempat istilah tersebut, yaitu Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah, memiliki perbedaan definisi dan tugas masing-masing. Plt dan Pjs umumnya mengisi kekosongan jabatan di tingkat instansi atau lembaga, sementara Plh memiliki peran yang lebih singkat dalam situasi kekosongan yang bersifat sementara. Pj Kepala Daerah memiliki tugas yang lebih besar, menggantikan kepala daerah definitif dengan tanggung jawab penuh. Dalam menjalankan tugasnya, keempat jabatan tersebut memiliki ciri khasnya masing-masing dan menempati peran penting dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan. Meskipun hanya bersifat sementara, peran mereka sangat krusial untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan stabilitas kebijakan dalam suatu instansi atau daerah. FAQ:

hand, man, watch

Contoh, Syarat, dan Cara Membuat Akta Penegasan PT Perorangan Terbaru 2024

MenjadiPengaruh.com – Membuat akta adalah langkah awal dalam proses hukum untuk mendirikan perusahaan terutama dalam proses pengesahannya. Sertifikat ini diperlukan oleh semua bisnis dan menjadi syarat dasar untuk melanjutkan proses dokumen seperti NPWP atau SKDP.  Akta Penegasan PT Perorangan, merupakan persyaratan utama dan merinci informasi penting seperti nama perusahaan, pengurus, lokasi, permodalan, pemegang saham, dan sistem kepengurusan. Akta Perseroan Perorangan adalah dokumen hukum yang dibuat langsung oleh notaris, mengacu pada pasal 1870 KUH (Kitab UU Hukum Perdata) dan pasal 165 HIR. Dokumen ini memiliki kekuatan mengikat dan mutlak.  Lebih lanjut, akta ini merupakan dokumen orisinil yang langsung mencatat peristiwa atau kejadian tertentu, dan disiapkan dihadapan pejabat tinggi seperti hakim, beskal, atau notaris sebagai bukti yang sah. Apa Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan? Melansir dari RidwanInstitute, akta penegasan PT Perorangan memiliki peran penting sebagai dokumen legal yang menandai berdirinya sebuah usaha. Fungsi utamanya dapat diuraikan sebagai berikut: Penjamin Proses Jual Beli Bukti Asli Ketentuan Resmi Nilai Sosial Nilai sosial menjadi aspek penting dalam pernyataan PT Perorangan. Berdasarkan perspektif sosiologi dan peran sosial dari setiap subjek perilaku, notaris harus menanggung biaya sekitar 5 juta sebagai komitmen terbesar.  Sertifikat konfirmasi PT Perorangan atau Perseroan Perorangan menjadi sangat esensial untuk proses pendaftaran di pemerintah daerah, bergabung dengan asosiasi, membuka rekening bank, dan keperluan lainnya. Sertifikat ini menjadi krusial ketika lembaga belum sepenuhnya mendukung keberadaan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Apa Saja Syarat Membuat Akta Penegasan PT Perorangan? Persyaratan untuk membuat akta penegasan PT Perorangan meliputi: Surat Pernyataan Mandiri Menkumham PT Perorangan Surat Pengesahan Menkumham PT Perorangan Foto atau softcopy NPWP pendiri Foto atau softcopy KTP pendiri Foto atau softcopy NPWP PT Perorangan Selain persyaratan di atas, pendiri PT Perorangan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti: Rencana Anggaran Dasar PT Perorangan Berisi ketentuan dasar perusahaan seperti nama, modal dasar, bidang usaha, dan sistem kepengurusan. Rencana Anggaran Kerja PT Perorangan Dokumen yang merinci rencana kegiatan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PT Perorangan Merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan dan pengeluaran perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Semua dokumen tersebut dapat diserahkan kepada notaris yang telah ditunjuk untuk menyusun akta penegasan PT Perorangan. Berapa Biaya Pembuatan Akta Penegasan PT Perorangan? Biaya untuk membuat akta penegasan PT perorangan di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara pemohon dan notaris yang dipilih mengutip dari Riviera. Biasanya, biaya untuk akta penegasan PT Perorangan di Indonesia bervariasi sekitar Rp1 juta hingga Rp 5 juta. Komponen biaya melibatkan beberapa aspek, antara lain: Penting untuk diingat bahwa biaya ini dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah seiring waktu. Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya termasuk: Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi notaris di wilayah setempat. FAQ:

smiling man beside cups

Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Apakah CV itu termasuk badan usaha persorangan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengusaha yang ingin mengurus legalitas untuk usahanya. Saat ini, pengusaha punya banyak pilihan untuk membuat usahanya menjadi legal. Contohnya bisa pakai PT Biasa atau Reguler, Commanditaire Vennootschap atau CV, dan yang terbaru ada PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Nah, PT Perorangan sendiri sering jadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin punya legalitas secara mandiri agar Ia dapat memegang kendali penuh atas bisnisnya. Oleh karena itu, mulai muncul pertanyaan apakah CV juga termasuk legalitas perseorangan? Untuk menjawabnya, mari kita ulas di bawah ini. CV Bukan Badan Usaha Perseorangan, Kenapa? CV, sebagai bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti bahwa CV tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dilansir dari EasyBiz. Sebaliknya, badan usaha perseorangan memiliki status badan hukum, menjadikannya entitas yang terpisah dari pemiliknya. Salah satu konsekuensi langsung dari perbedaan status badan hukum ini adalah pemisahan harta kekayaan. CV tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi para sekutu dengan harta usaha CV.  Artinya, jika terjadi kerugian usaha, para sekutu CV dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Hal ini berbeda dengan badan usaha perseorangan, di mana harta pribadi pemiliknya tidak terlibat dalam tanggung jawab atas kerugian usaha. Keuntungan dari memiliki status badan hukum pada badan usaha perseorangan meliputi perlindungan harta pribadi pemilik dari risiko bisnis.  CV mungkin menawarkan fleksibilitas dan keuntungan lain dalam pengelolaan bisnis bersama, tetapi dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar. Cara Mendirikan CV Secara Umum Mengutip OfficeNow,mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang perlu diikuti sebagai berikut: 1. Menentukan Pendiri CV CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. 2. Menyiapkan Data Pendirian CV Persiapkan data berikut sebelum memulai proses pendirian CV: 3. Pembuatan Akta Pendirian Notaris Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan seorang notaris. Akta ini harus mencakup semua informasi yang telah disiapkan sebelumnya. 4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV Setelah akta pendirian dibuat, semua pendiri CV harus menandatanganinya. 5. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI Pilih jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebuah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi. 6. Mengurus NIB OSS Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendaftarkan usaha ke instansi pemerintah. 7. Mengurus SKT Pajak Peroleh Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjalankan kegiatan usaha. 8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR Apabila lokasi usaha berada di wilayah perkotaan, pastikan untuk menyesuaikannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah dokumen yang mengatur tata ruang di suatu wilayah. Tips Mendirikan CV dengan Cepat, Mudah, dan Murah Panjang sekali bukan proses untuk mendirikan CV? Belum lagi kendala di tengah prosesnya seperti penentuan KBLI, akses ke akun OSS, dan pengurusan akta pendirian. Namun, kamu gak perlu khawatir karena ada tips dan trik mengurus CV dengan cepat, mudah, dan murah. Kamu bisa menggunakan jasa pembuatan CV dari menjadipengaruh.com. Di sini, kamu tinggal setor NPWP dan KTP saja, maka CV kamu bisa langsung jadi. Termasuk berbagai pemberkasannya seperti: – Akta Pendirian – SK Kemenkumham – NPWP + SKT Pajak BAdan – NIB (SIUP, TDP, SKU) – Sertifikat Standar – Bonus Pembukaan Rekening Badan – dan masih banyak lagi. Tunggu apa lagi? Segera rasakan manfaatnya dengan klik link DI SINI! FAQ:

person writing on white paper

SBU dan NIB Apakah Sama? Berikut Penjelasan, Cara, dan Biaya Pembuatannya

MenjadiPengaruh.com – Banyak sekali pengusaha yang bingung perbedaan antara SBU dan NIB. Keduanya memang memiliki manfaat bagi usaha, tapi fungsinya berbeda sekali. Dalam artikel ini, kita akan coba kulik perbedaan SBU dan NIB, cara pembuatannya, dan berapa biayanya. Apa Perbedaan SBU dan NIB? SBU: Identitas Khusus untuk Jasa Konstruksi Dilansir dari SKASKT, SBU atau Sertifikat Badan Usaha, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Fungsi utamanya yaitu sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi. Masa berlaku SBU adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen ini sangat penting karena dapat memberikan kepastian kredibilitas bagi badan usaha di sektor konstruksi. NIB: Identitas dan Legalitas Umum untuk Semua Badan Usaha Di sisi lain, NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas umum bagi semua badan usaha, tidak terbatas hanya pada sektor konstruksi. Masa berlaku NIB adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Adakah SBU untuk Badan Usaha Non Konstruksi? Jawabannya, ada! Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi (BAST) yang telah ditunjuk oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.  Jenis SBU Non Konstruksi terbagi menjadi dua, yakni SBU Konsultan Non Konstruksi dan SBU Spesialis.  SBU Konsultan Non Konstruksi diperuntukkan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi umum, seperti konsultan bisnis, hukum, lingkungan, dan teknologi informasi. Sementara SBU Spesialis ditujukan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi yang bergerak pada bidang yang lebih spesifik, seperti pertanian, transportasi, telematika, pertambangan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan.  Proses perolehan SBU Non Konstruksi melibatkan pengajuan permohonan kepada BAST sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019.  Mengutip dari AsisQuality, memiliki SBU Non Konstruksi dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen, peluang pekerjaan, daya saing, dan profesionalisme perusahaan.  Oleh karena itu, direkomendasikan agar perusahaan non-konstruksi memperoleh SBU ini untuk memperkuat posisi mereka di pasar. Bagaimana Cara Daftar SBU? Cara mendapatkan Sertifikat Badan Usaha melibatkan beberapa langkah antara lain: Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi Memahami Sertifikat Badan Usaha (SBU) melibatkan pemahaman terhadap Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga (SKT). Tenaga ahli dalam industri konstruksi wajib memiliki kedua dokumen resmi ini agar Penanggung Jawab Metode (PJT) dapat menginisiasi proses pendaftaran SBU. Registrasi Keanggotaan Asosiasi Setelah perusahaan ditunjuk oleh PJT, langkah selanjutnya adalah mengajukan pernyataan atau permohonan untuk memperoleh sertifikasi dengan mendaftar ke asosiasi terkait. Penerbitan SBU Setelah proses pendaftaran ke asosiasi selesai, tinggal menunggu penerbitan SBU. Sertifikat ini akan diberikan jika bisnis atau perusahaan memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi/Nasional. Setelah menjalani proses sertifikasi dan pendaftaran Usaha Jasa Konstruksi, lembaga sertifikasi badan usaha akan menerbitkan SBU sesuai dengan kelayakan perusahaan. Berapa Biaya Pembuatan SBU? Biaya pembuatan SBU berbeda-beda tergantung sub bidang usaha yang dimiliki. Untuk rincian lebih lengkapnya, dapat berkonsultasi dulu dengan tim kami di menjadipengaruh.com. Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti: SBU Non Konstruksi KADIN Sertifikat Bidang Usaha Non-Konstruksi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada perusahaan di sektor jasa non-konstruksi. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam tender proyek, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Bidang dan sub-bidang SBU Non Konstruksi Kadin mencakup: Untuk memperoleh SBU Non Konstruksi Kadin, perusahaan wajib memenuhi kriteria berikut: Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan memiliki SBU Non Konstruksi Kadin antara lain: FAQ:

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields