MenjadiPengaruh.com – Persekutuan Komanditer atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia dan sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang.
Di Indonesia, badan usaha yang paling banyak dipilih oleh para pebisnis selain PT (perseroan terbatas) adalah CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer).
Lalu, bagaimana syarat pendirian CV dan sistem kepemilikannya?
Syarat mendirikan sebuah CV adalah:
- Minimal 2 orang pendiri, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Membuat akta notaris yang memuat anggaran dasar CV.
- Mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Sistem kepemilikan CV dibagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, baik secara pribadi maupun secara hukum, dan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
Kepemilikan Saham CV PDF
Terdapat banyak pertanyaan mengenai apakah boleh kepemilikan saham CV berbentuk atau berformat PDF.
Dilansir dari Hijra.id, peraturan pendirian CV tidak mengharuskan secara spesifik bahwa kepemilikan saham harus berbentuk fisik.
Oleh karena itu, kepemilikan saham CV dapat berbentuk fisik maupun elektronik, termasuk PDF.
Namun, kepemilikan saham CV dalam bentuk PDF harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Harus ditandatangani oleh para sekutu.
- Harus memiliki format yang jelas dan mudah dibaca.
- Harus dapat diverifikasi keabsahannya.
Para sekutu dapat menggunakan tanda tangan digital untuk menandatangani kepemilikan saham CV dalam bentuk PDF.
Hal ini untuk memastikan bahwa kepemilikan saham tersebut asli dan tidak dapat dipalsukan.
Selain itu, kepemilikan saham CV dalam bentuk PDF harus disimpan dengan aman, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kehilangan.
Kepanjangan CV Perusahaan
Dirangkum dari Bursa Advocates, CV atau Commanditaire Vennootschap memiliki artian Persekutuan Komanditer dalam bahasa Indonesia.
Lebih lanjut, CV adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya.
Dalam bisnis CV, ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan bisnis dan bertanggung jawab atas segala kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian dengan pihak ketiga.
Sekutu aktif sering disebut sebagai pengelola atau Persero.
Sekutu pasif adalah orang yang hanya menginvestasikan modalnya di perusahaan. Jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang diinvestasikan.
Jika perusahaan memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagian dari laba sesuai dengan modal yang diinvestasikan.
Sekutu pasif tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
CV juga dapat digunakan untuk usaha travel haji dan umroh.
Kelebihan dan Kekurangan CV dan PT
Dalam mendirikan perusahaan menggunakan CV dan PT, terdapat kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha
Menurut Tamasolusi, Kelebihan dan kekurangan CV dan PT dibagi menjadi berikut
- Kelebihan
- CV
- Lebih mudah dan cepat untuk didirikan
- Lebih murah untuk didirikan
- Lebih fleksibel dalam pengelolaan
- Tanggung jawab sekutu pasif yang terbatas
- PT
- Tanggung jawab pemegang saham yang terbatas.
- Proses pembubaran dan likuidasi yang lebih mudah: Proses pembubaran dan likuidasi PT lebih mudah daripada CV.
- Lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari bank: Bank biasanya lebih bersedia memberikan pinjaman kepada PT daripada CV.
- Lebih kredibel di mata investor dan rekanan bisnis: PT lebih kredibel di mata investor dan rekanan bisnis daripada CV.
- Kekurangan
- CV
- Tanggung jawab sekutu aktif yang tidak terbatas
- Proses pembubaran dan likuidasi yang lebih rumit
- Sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank
- Kurang kredibel di mata investor dan rekanan bisnis
- PT
- Lebih sulit dan lama untuk didirikan
- Lebih mahal untuk didirikan
- Struktur manajemen yang lebih formal dan rigid
Syarat Pendirian CV Menurut Undang-Undang
Untuk mendirikan CV, apa saja syarat pendiriannya menurut Undang-Undang?
Menurut Cermati, ada beberapa syarat pendirian menurut Undang-Undang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21.
Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- CV harus didirikan oleh sekurang-kurangnya dua individu.
- Kedua pendiri CV harus memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Pendiri CV perlu memegang akta pendirian yang disusun oleh notaris.
- Akta pendirian CV harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain syarat-syarat di atas, CV juga harus memiliki beberapa hal berikut:
- Nama CV
Nama CV harus unik dan tidak boleh sama dengan nama CV lain yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
- Alamat CV
Alamat CV harus jelas dan dapat dihubungi.
- Keadaan usaha CV
Keadaan usaha CV harus dijelaskan secara rinci, termasuk jenis usaha, modal usaha, dan susunan pengurus CV.
Jika semua syarat telah terpenuhi, maka CV bisa didirikan secara sah dan mempunyai status hukum.
Pendirian CV Berapa Orang
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia dan banyak digunakan oleh para pelaku usaha UMKM.
Dikutip dari Spenmo, pendirian badan usaha CV minimal dua orang warga negara Indonesia yang menjadi sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi pendiri CV atau Sekutu Aktif.
Namun, sekutu pasif dapat terdiri dari orang lain, termasuk warga negara asing.
CV lebih cocok didirikan oleh orang yang telah saling mengenal karena sifatnya adalah partnership atau kemitraan.
Semua kesepakatan di CV terjalin atas dasar kemitraan sehingga lebih mudah dinegosiasikan sehingga jumlah orang yang terlibat pun lebih sedikit.
Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT
FAQ:
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia. CV merupakan bentuk usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan kerugian usaha, sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang disetornya.
Berikut adalah syarat pendirian CV:
– Minimal 2 orang sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
– Setiap sekutu harus memiliki KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
– Memiliki nama CV yang belum digunakan oleh badan usaha lain.
– Memiliki anggaran dasar yang disahkan oleh notaris.
– Mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sistem kepemilikan CV didasarkan pada besarnya modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Sekutu aktif berhak atas laba usaha yang dibagi sesuai dengan porsi modalnya. Sekutu pasif hanya berhak atas pembagian laba usaha sesuai dengan porsi modalnya, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian usaha.
Berikut adalah keuntungan dan kerugian mendirikan CV:
Keuntungan:
– Proses pendirian yang relatif mudah dan cepat.
– Tidak memerlukan modal yang besar.
– Dapat didirikan oleh siapa saja.
Kerugian:
– Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kerugian usaha.
– CV tidak dapat diperjualbelikan.
Sistem kepemilikan CV dapat diubah dengan cara mengubah anggaran dasar CV. Perubahan anggaran dasar harus dilakukan di hadapan notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham.