PKP atau Pengusaha Kena Pajak seringkali dikaitkan dengan para pedagang atau pengusaha. Misalnya para penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib ditetapkan? Simak penjelasannya berikut ini.
Definisi PKP
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan berupa objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang.
Selain itu ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan ketika pengusaha ingin memutuskan menjadi PKP, yaitu:
- Pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
- Daya saing berkurang karena harga jual otomatis meningkat karena harus melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi atas BKP dan/atau JKP.
Kewajiban PKP
Pengusaha Kena Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menjadi pemungut PPN sebesar 10% dari harga jual dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan dan menyetorkan PPnBM, serta melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
Keuntungan
Dengan menjadi PKP, pengusaha tentu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:
- Usaha yang dimiliki akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lain.
- Mudah bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur Pajak dan mengkreditkan Faktur Pajak.
- Pengusaha dianggap memiliki usaha yang legal secara hukum dan tertib membayar pajak.
- Dapat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintah.
- Efisiensi produk meningkat dikarenakan beban produksi dan investasi BKP/JKP akan ditanggung oleh konsumen akhir.