logo legal menjadi pengaruh

Perbedaan PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja: Panduan Lengkap

man in blue jacket and blue denim jeans wearing gray cap

MenjadiPengaruh.com – Dalam Pasal 1 Ayat 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang meliputi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. 

Perjanjian kerja ini bertujuan memberi perlindungan kepada pekerja dan perusahaan, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta mencapai kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis perjanjian kerja utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan (Disnakertrans)

PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hubungan kerja dan durasi kontrak.

Namun, perbedaan antara PKWT dan PKWTT tidak hanya terbatas pada status dan durasi kontrak, tetapi juga melibatkan aspek-aspek lain. 

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk memahami perbedaan tersebut dengan lebih mudah, dapat dilihat dalam penjelasan di bawah!

Apa Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT?

Melansir Tokopedia, berikut merupakan perbedaan mendasar antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang perlu dipahami:

1. Durasi Waktu

– PKWT memiliki durasi waktu tertentu yang telah ditentukan sejak awal, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004.

– PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan berlangsung hingga pekerja pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.

2. Proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

– Pekerja dengan PKWT dapat mengalami PHK tanpa melibatkan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

– Pekerja dengan PKWTT, jika mengalami PHK, dapat melibatkan LPPHI untuk menengahi permasalahan tersebut.

3. Uang Pesangon

– Pekerja PKWT tidak berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan setelah PHK.

– Pekerja PKWTT berhak menerima uang pesangon setelah mengalami PHK.

Sekilas Mengenai NPWP Badan

4. Masa Percobaan

– Pekerja PKWT tidak menjalani masa percobaan, karena durasi kerja sudah ditetapkan sejak awal.

– Pekerja PKWTT dapat menjalani masa percobaan untuk menilai kinerja sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

5. Bentuk Perjanjian Kerja

– PKWT harus dituangkan dalam kontrak tertulis dengan huruf latin dan dalam Bahasa Indonesia.

– PKWTT dapat berupa kontrak tertulis atau lisan.

6. Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan

– Perusahaan yang menerapkan PKWT wajib mencatatkan pekerjanya di Instansi Ketenagakerjaan.

– Pekerja dengan PKWTT tidak perlu dicatatkan di Instansi Ketenagakerjaan oleh perusahaannya.

Ayo Mulai Bisnis Online-mu Sekarang!

Lebih Baik PKWT atau PKWTT?

Secara umum, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dianggap lebih menguntungkan karena memberikan jaminan kesejahteraan dan stabilitas kerja. 

PKWTT menawarkan durasi kerja yang tidak terbatas, keamanan pekerjaan jangka panjang, dan hak-hak seperti uang pesangon dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini menciptakan lingkungan kerja stabil dan perlindungan finansial bagi karyawan.

Di sisi lain, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dipilih oleh yang ingin fleksibilitas dalam berbagai pengalaman kerja. PKWT cocok untuk proyek khusus atau pekerjaan dengan durasi tertentu dilansir dari InsertLive.

Meskipun tidak menawarkan jaminan kesejahteraan jangka panjang, PKWT bisa menjadi pilihan bagi yang ingin mencoba berbagai pekerjaan atau mendapatkan pengalaman di berbagai lingkungan.

Sementara PKWTT memberikan stabilitas dan hak-hak besar, PKWT memberi kesempatan untuk peluang baru dan pengembangan keterampilan di berbagai konteks. 

Pilihan antara keduanya tergantung pada fase karir, tujuan pribadi, dan preferensi karyawan. 

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB?

Karyawan perlu memahami kebutuhan mereka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pilihan mereka terhadap karir dan kesejahteraan.

Contoh PKWT dan PKWTT:Surat Kontrak Kerja Karyawan

Surat kontrak kerja memiliki beberapa komponen penting sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa unsur tersebut dikutip dari Talenta::

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan karyawan.
  • Tempat bekerja.
  • Besaran gaji dan pembayarannya.
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan.
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan pihak yang disebut dalam perjanjian kerja.

Selain itu, HR perlu memperhatikan aspek lain seperti:

  • Jabatan dan lingkup kerja karyawan, yang perlu dijelaskan secara jelas.
  • Rincian upah dan kompensasi, termasuk komponen gaji, bonus, dan take home pay.
  • Masa kontrak kerja dan ketentuan terkait PHK untuk kontrak berjangka waktu.
  • Pelanggaran dan sanksi yang mungkin diterapkan oleh perusahaan.
  • Status karyawan, jam kerja, kebijakan cuti, dan hak-hak lainnya.

Semua informasi ini perlu disusun dengan cermat dalam surat kontrak untuk memberikan kejelasan dan kerangka kerja yang baik bagi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

PKWT UU Cipta Kerja: Peraturan Kontrak Karyawan Terbaru

Perubahan terkait karyawan kontrak dalam Perpu Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 80 Angka 15, mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat diterapkan pada pekerjaan khusus yang oleh jenis, sifat, atau kegiatannya diharapkan dapat selesai dalam jangka waktu tertentu.

Berikut merupakan ringkasan dari ketentuan tersebut.

1. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan sekali selesai, sementara, musiman, terkait produk baru, atau bersifat tidak tetap.

2. Jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kesepakatan.

3. Ada perbedaan antara PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan. Dalam kasus selesainya pekerjaan, kontrak dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai.

4. Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir, proporsional dengan masa kerja karyawan.

5. Tidak ada masa percobaan dalam PKWT. Jika disyaratkan, masa percobaan dianggap tidak ada.

6. Kontrak PKWT harus tertulis, dicatatkan secara daring, dan memuat informasi penting seperti identitas perusahaan, jenis pekerjaan, upah, hak, kewajiban, dan lainnya.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap hubungan kerja karyawan kontrak dengan batasan waktu yang lebih jelas dan perlindungan hak kompensasi melansir Gadjian.

fAQ:

Apa perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT?

– Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT terletak pada masa berlakunya. PKWT memiliki masa berlaku yang tentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki masa berlaku.
– PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama 2 tahun.
– Sedangkan PKWTT dapat dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, atau dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 3 tahun, dengan ketentuan bahwa pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap setelah melewati masa percobaan selama paling lama 1 tahun.

Apa saja hak-hak pekerja PKWT dan PKWTT?

Hak-hak pekerja PKWT dan PKWTT pada dasarnya sama, yaitu:
– Hak atas upah
– Hak atas jaminan sosial
– Hak atas waktu kerja dan waktu istirahat
– Hak atas cuti
– Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
– Hak atas perlindungan dari diskriminasi

Namun, ada beberapa hak yang hanya dimiliki oleh pekerja PKWTT, yaitu:
– Hak atas pesangon
– Hak atas uang penghargaan masa kerja
– Hak atas uang penggantian hak

Bagaimana cara memilih antara PKWT dan PKWTT?

Pilihan antara PKWT dan PKWTT tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
Kebutuhan pekerja. Jika pekerja membutuhkan pekerjaan yang bersifat sementara, maka PKWT dapat menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika pekerja membutuhkan pekerjaan yang bersifat permanen, maka PKWTT dapat menjadi pilihan yang lebih baik.
Kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu yang terbatas, maka PKWT dapat menjadi pilihan yang lebih baik. Namun, jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu yang panjang, maka PKWTT dapat menjadi pilihan yang lebih baik.

Bagikan:

Artikel Lainnya

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Definisi dan Tugas Pj, Pjs, Plt dan Plh Lengkap

Menjadipengaruh.com – Dalam dunia pemerintahan, seringkali kita mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Kepala Daerah (Pj).  Keempat istilah tersebut merujuk pada posisi atau jabatan yang diisi sementara untuk mengatasi kekosongan jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah.  Dalam artikel ini, kita akan mengulas definisi dan tugas masing-masing jabatan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Tugas, atau yang biasa disingkat Plt, adalah seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Jabatan Plt dapat berasal dari internal instansi atau lembaga tersebut, namun dalam beberapa kasus, pilihan eksternal juga mungkin. Tugas utama Plt adalah menjalankan tugas sehari-hari yang biasanya dilakukan oleh pejabat definitif yang berhalangan tetap. Meskipun memiliki tanggung jawab penting, Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsinya lebih bersifat sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif yang baru. Pejabat Sementara (Pjs) Singkatan Pjs merujuk pada Pejabat Sementara, yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara melansir dari Bone. Kondisi ini bisa terjadi karena cuti, sakit, atau tugas luar kota yang memaksa pejabat definitif untuk sementara meninggalkan jabatannya. Pjs dapat berasal dari internal instansi atau lembaga yang sama atau dari luar. Pjs memiliki tanggung jawab yang mirip dengan Plt, yaitu menjalankan tugas sehari-hari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Namun, seperti Plt, Pjs tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan strategis. Peran Pjs juga bersifat sementara hingga pejabat definitif dapat kembali menjalankan tugasnya. Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Harian atau Plh merupakan jabatan yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dalam jangka waktu yang sangat singkat, biasanya kurang dari satu bulan. Plh umumnya dijabat oleh pejabat struktural yang berada di bawah pejabat definitif yang berhalangan sementara. Meskipun waktu penunjukannya singkat, Plh memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sehari-hari. Sama seperti Plt dan Pjs, Plh tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsi Plh lebih bersifat menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik selama kekosongan jabatan. Setelah periode penunjukan berakhir, pejabat definitif yang bersangkutan diharapkan kembali mengemban tanggung jawabnya. Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah) Dikutip dari Kumparan, Penjabat Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah adalah jabatan khusus yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau berakhir masa jabatannya. Pj Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah. Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, kecuali dalam hal pencalonan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum. Tugas Pj Kepala Daerah mencakup pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan administratif wilayah tersebut. Penunjukan Pj Kepala Daerah bertujuan untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dalam situasi kekosongan jabatan. Kesimpulan Keempat istilah tersebut, yaitu Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah, memiliki perbedaan definisi dan tugas masing-masing. Plt dan Pjs umumnya mengisi kekosongan jabatan di tingkat instansi atau lembaga, sementara Plh memiliki peran yang lebih singkat dalam situasi kekosongan yang bersifat sementara. Pj Kepala Daerah memiliki tugas yang lebih besar, menggantikan kepala daerah definitif dengan tanggung jawab penuh. Dalam menjalankan tugasnya, keempat jabatan tersebut memiliki ciri khasnya masing-masing dan menempati peran penting dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan. Meskipun hanya bersifat sementara, peran mereka sangat krusial untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan stabilitas kebijakan dalam suatu instansi atau daerah. FAQ:

hand, man, watch

Contoh, Syarat, dan Cara Membuat Akta Penegasan PT Perorangan Terbaru 2024

MenjadiPengaruh.com – Membuat akta adalah langkah awal dalam proses hukum untuk mendirikan perusahaan terutama dalam proses pengesahannya. Sertifikat ini diperlukan oleh semua bisnis dan menjadi syarat dasar untuk melanjutkan proses dokumen seperti NPWP atau SKDP.  Akta Penegasan PT Perorangan, merupakan persyaratan utama dan merinci informasi penting seperti nama perusahaan, pengurus, lokasi, permodalan, pemegang saham, dan sistem kepengurusan. Akta Perseroan Perorangan adalah dokumen hukum yang dibuat langsung oleh notaris, mengacu pada pasal 1870 KUH (Kitab UU Hukum Perdata) dan pasal 165 HIR. Dokumen ini memiliki kekuatan mengikat dan mutlak.  Lebih lanjut, akta ini merupakan dokumen orisinil yang langsung mencatat peristiwa atau kejadian tertentu, dan disiapkan dihadapan pejabat tinggi seperti hakim, beskal, atau notaris sebagai bukti yang sah. Apa Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan? Melansir dari RidwanInstitute, akta penegasan PT Perorangan memiliki peran penting sebagai dokumen legal yang menandai berdirinya sebuah usaha. Fungsi utamanya dapat diuraikan sebagai berikut: Penjamin Proses Jual Beli Bukti Asli Ketentuan Resmi Nilai Sosial Nilai sosial menjadi aspek penting dalam pernyataan PT Perorangan. Berdasarkan perspektif sosiologi dan peran sosial dari setiap subjek perilaku, notaris harus menanggung biaya sekitar 5 juta sebagai komitmen terbesar.  Sertifikat konfirmasi PT Perorangan atau Perseroan Perorangan menjadi sangat esensial untuk proses pendaftaran di pemerintah daerah, bergabung dengan asosiasi, membuka rekening bank, dan keperluan lainnya. Sertifikat ini menjadi krusial ketika lembaga belum sepenuhnya mendukung keberadaan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Apa Saja Syarat Membuat Akta Penegasan PT Perorangan? Persyaratan untuk membuat akta penegasan PT Perorangan meliputi: Surat Pernyataan Mandiri Menkumham PT Perorangan Surat Pengesahan Menkumham PT Perorangan Foto atau softcopy NPWP pendiri Foto atau softcopy KTP pendiri Foto atau softcopy NPWP PT Perorangan Selain persyaratan di atas, pendiri PT Perorangan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti: Rencana Anggaran Dasar PT Perorangan Berisi ketentuan dasar perusahaan seperti nama, modal dasar, bidang usaha, dan sistem kepengurusan. Rencana Anggaran Kerja PT Perorangan Dokumen yang merinci rencana kegiatan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PT Perorangan Merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan dan pengeluaran perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Semua dokumen tersebut dapat diserahkan kepada notaris yang telah ditunjuk untuk menyusun akta penegasan PT Perorangan. Berapa Biaya Pembuatan Akta Penegasan PT Perorangan? Biaya untuk membuat akta penegasan PT perorangan di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara pemohon dan notaris yang dipilih mengutip dari Riviera. Biasanya, biaya untuk akta penegasan PT Perorangan di Indonesia bervariasi sekitar Rp1 juta hingga Rp 5 juta. Komponen biaya melibatkan beberapa aspek, antara lain: Penting untuk diingat bahwa biaya ini dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah seiring waktu. Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya termasuk: Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi notaris di wilayah setempat. FAQ:

smiling man beside cups

Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Apakah CV itu termasuk badan usaha persorangan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengusaha yang ingin mengurus legalitas untuk usahanya. Saat ini, pengusaha punya banyak pilihan untuk membuat usahanya menjadi legal. Contohnya bisa pakai PT Biasa atau Reguler, Commanditaire Vennootschap atau CV, dan yang terbaru ada PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Nah, PT Perorangan sendiri sering jadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin punya legalitas secara mandiri agar Ia dapat memegang kendali penuh atas bisnisnya. Oleh karena itu, mulai muncul pertanyaan apakah CV juga termasuk legalitas perseorangan? Untuk menjawabnya, mari kita ulas di bawah ini. CV Bukan Badan Usaha Perseorangan, Kenapa? CV, sebagai bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti bahwa CV tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dilansir dari EasyBiz. Sebaliknya, badan usaha perseorangan memiliki status badan hukum, menjadikannya entitas yang terpisah dari pemiliknya. Salah satu konsekuensi langsung dari perbedaan status badan hukum ini adalah pemisahan harta kekayaan. CV tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi para sekutu dengan harta usaha CV.  Artinya, jika terjadi kerugian usaha, para sekutu CV dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Hal ini berbeda dengan badan usaha perseorangan, di mana harta pribadi pemiliknya tidak terlibat dalam tanggung jawab atas kerugian usaha. Keuntungan dari memiliki status badan hukum pada badan usaha perseorangan meliputi perlindungan harta pribadi pemilik dari risiko bisnis.  CV mungkin menawarkan fleksibilitas dan keuntungan lain dalam pengelolaan bisnis bersama, tetapi dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar. Cara Mendirikan CV Secara Umum Mengutip OfficeNow,mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang perlu diikuti sebagai berikut: 1. Menentukan Pendiri CV CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. 2. Menyiapkan Data Pendirian CV Persiapkan data berikut sebelum memulai proses pendirian CV: 3. Pembuatan Akta Pendirian Notaris Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan seorang notaris. Akta ini harus mencakup semua informasi yang telah disiapkan sebelumnya. 4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV Setelah akta pendirian dibuat, semua pendiri CV harus menandatanganinya. 5. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI Pilih jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebuah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi. 6. Mengurus NIB OSS Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendaftarkan usaha ke instansi pemerintah. 7. Mengurus SKT Pajak Peroleh Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjalankan kegiatan usaha. 8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR Apabila lokasi usaha berada di wilayah perkotaan, pastikan untuk menyesuaikannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah dokumen yang mengatur tata ruang di suatu wilayah. Tips Mendirikan CV dengan Cepat, Mudah, dan Murah Panjang sekali bukan proses untuk mendirikan CV? Belum lagi kendala di tengah prosesnya seperti penentuan KBLI, akses ke akun OSS, dan pengurusan akta pendirian. Namun, kamu gak perlu khawatir karena ada tips dan trik mengurus CV dengan cepat, mudah, dan murah. Kamu bisa menggunakan jasa pembuatan CV dari menjadipengaruh.com. Di sini, kamu tinggal setor NPWP dan KTP saja, maka CV kamu bisa langsung jadi. Termasuk berbagai pemberkasannya seperti: – Akta Pendirian – SK Kemenkumham – NPWP + SKT Pajak BAdan – NIB (SIUP, TDP, SKU) – Sertifikat Standar – Bonus Pembukaan Rekening Badan – dan masih banyak lagi. Tunggu apa lagi? Segera rasakan manfaatnya dengan klik link DI SINI! FAQ:

person writing on white paper

SBU dan NIB Apakah Sama? Berikut Penjelasan, Cara, dan Biaya Pembuatannya

MenjadiPengaruh.com – Banyak sekali pengusaha yang bingung perbedaan antara SBU dan NIB. Keduanya memang memiliki manfaat bagi usaha, tapi fungsinya berbeda sekali. Dalam artikel ini, kita akan coba kulik perbedaan SBU dan NIB, cara pembuatannya, dan berapa biayanya. Apa Perbedaan SBU dan NIB? SBU: Identitas Khusus untuk Jasa Konstruksi Dilansir dari SKASKT, SBU atau Sertifikat Badan Usaha, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Fungsi utamanya yaitu sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi. Masa berlaku SBU adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen ini sangat penting karena dapat memberikan kepastian kredibilitas bagi badan usaha di sektor konstruksi. NIB: Identitas dan Legalitas Umum untuk Semua Badan Usaha Di sisi lain, NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas umum bagi semua badan usaha, tidak terbatas hanya pada sektor konstruksi. Masa berlaku NIB adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Adakah SBU untuk Badan Usaha Non Konstruksi? Jawabannya, ada! Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi (BAST) yang telah ditunjuk oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.  Jenis SBU Non Konstruksi terbagi menjadi dua, yakni SBU Konsultan Non Konstruksi dan SBU Spesialis.  SBU Konsultan Non Konstruksi diperuntukkan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi umum, seperti konsultan bisnis, hukum, lingkungan, dan teknologi informasi. Sementara SBU Spesialis ditujukan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi yang bergerak pada bidang yang lebih spesifik, seperti pertanian, transportasi, telematika, pertambangan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan.  Proses perolehan SBU Non Konstruksi melibatkan pengajuan permohonan kepada BAST sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019.  Mengutip dari AsisQuality, memiliki SBU Non Konstruksi dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen, peluang pekerjaan, daya saing, dan profesionalisme perusahaan.  Oleh karena itu, direkomendasikan agar perusahaan non-konstruksi memperoleh SBU ini untuk memperkuat posisi mereka di pasar. Bagaimana Cara Daftar SBU? Cara mendapatkan Sertifikat Badan Usaha melibatkan beberapa langkah antara lain: Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi Memahami Sertifikat Badan Usaha (SBU) melibatkan pemahaman terhadap Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga (SKT). Tenaga ahli dalam industri konstruksi wajib memiliki kedua dokumen resmi ini agar Penanggung Jawab Metode (PJT) dapat menginisiasi proses pendaftaran SBU. Registrasi Keanggotaan Asosiasi Setelah perusahaan ditunjuk oleh PJT, langkah selanjutnya adalah mengajukan pernyataan atau permohonan untuk memperoleh sertifikasi dengan mendaftar ke asosiasi terkait. Penerbitan SBU Setelah proses pendaftaran ke asosiasi selesai, tinggal menunggu penerbitan SBU. Sertifikat ini akan diberikan jika bisnis atau perusahaan memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi/Nasional. Setelah menjalani proses sertifikasi dan pendaftaran Usaha Jasa Konstruksi, lembaga sertifikasi badan usaha akan menerbitkan SBU sesuai dengan kelayakan perusahaan. Berapa Biaya Pembuatan SBU? Biaya pembuatan SBU berbeda-beda tergantung sub bidang usaha yang dimiliki. Untuk rincian lebih lengkapnya, dapat berkonsultasi dulu dengan tim kami di menjadipengaruh.com. Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti: SBU Non Konstruksi KADIN Sertifikat Bidang Usaha Non-Konstruksi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada perusahaan di sektor jasa non-konstruksi. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam tender proyek, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Bidang dan sub-bidang SBU Non Konstruksi Kadin mencakup: Untuk memperoleh SBU Non Konstruksi Kadin, perusahaan wajib memenuhi kriteria berikut: Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan memiliki SBU Non Konstruksi Kadin antara lain: FAQ:

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields