Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN (Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017). Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berfungsi untuk mengetahui identitas sebenarnya atas PKP tersebut, dan berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan PKP sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan PKP.
Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP
Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dokumen yang disyaratkan.
- Syarat mengajukan permohonan PKP secara elektronik untuk Pengusaha Orang Pribadi:
1. WNI: fotokopi KTP.
2. WNA: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). - Syarat mengajukan permohonan PKP secara elektronik untuk Pengusaha Warisan Belum Terbagi:
1. NPWP salah satu ahli waris (fotokopi), dalam hal diwakili oleh salah satu ahli waris.
2. Akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain (fotokopi) yang dipersamakan dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat.
3. Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan serta fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta. - Syarat mengajukan PKP untuk Pengusaha Badan dengan status pusat:
1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha.
2. Dokumen identitas diri seluruh pengurus. - Syarat mengajukan PKP untuk status cabang:
1. Surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2. Dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap. - Syarat mengajukan PKP untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerjasama Operasi (Joint Operation):
1. Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi.
2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
3. Dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai seorang wakil bentuk Kerja Sama Operasi dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi. - Syarat mengajukan PKP untuk Instansi Pemerintah:
1. Fotokopi dokumen penunjang.
2. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa.
3. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi.
4. Fotokopi NPWP orang pribadi.
Ayo lakukan pengukuhan PKP-mu sekarang juga!