NPWP Non Efektif (NPWP NE) adalah nomor pokok wajib pajak yang statusnya sudah tidak aktif. Apabila Anda belum mengetahui status NPWP saat ini, Anda dapat mengeceknya apakah saat ini NPWP Anda aktif atau tidak. Jika sudah tidak aktif dan Anda ingin bisa menggunakannya lagi, Anda perlu mengetahui bagaimana cara mengaktifkan NPWP Non Efektif tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.
Definisi NPWP NE
Sebenarnya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu berlaku seumur hidup. Namun dalam beberapa kondisi, bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi. Hal tersebut bisa saja terjadi karena:
- NPWP dinyatakan non efektif (NPWP NE).
- NPWP dihapuskan (DE).
NPWP bisa menjadi non aktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut. Selain itu, NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan. Maka, penting bagi WP untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan pada Anda. Jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan/tanpa pemberitahuan kepada WP.
Ketentuan NPWP NE Sementara
Sebuah NPWP bisa dinonaktifkan sementara jika dalam kondisi seperti berikut:
- Ketika Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun.
- Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerja bebas lainnya.
- Jika sebelumnya Anda berpenghasilan diatas PTKP, tapi kemudian berhenti bekerja.
- Anda meminta NPWP dihapus, namun belum ada keputusan.
Cara Mengetahui NPWP Aktif / Tidak
Ada beberapa cara mengetahui NPWP aktif / tidak, yaitu:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Menelepon Kring Pajak ke nomor telepon 1500200.
- Mengunjungi situs ereg.pajak.go.id.
- Mengirimkan e-mail ke kantor pajak dengan alamat pengaduan@pajak.go.id.
Cara Mengaktifkan NPWP NE
NPWP non efektif masih bisa diaktifkan kembali dengan dua cara, yaitu secara daring atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara mengaktifkan NPWP NE secara daring :
- Buka halaman DJP di https://pajak.go.id/
- Setelah masuk ke halaman utama Ditjen Pajak online, klk “Chat Pajak”.
- Isikan data sesuai keterangan yang tertera, seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
- Kemudian pilih opsi pertanyaan yang sesuai, yakni permohonan pengaktifankembali WP Non Efektif, klik “Connect”.
- Berikutnya tunggu balasan chat dari petugas pajak. Apabila sudah ada balasan, ajukan permohonan pengaktifan kepada petugas tersebut.
- Isikan sejumlah data sesuai dengan arahan dari petugas pajak, kemudian petugas akan mengecek dan melakukan verifikasi data.
- Petugas akan meminta Anda membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya.
- Selanjutnya permohonan pengaktifan NPWP NE akan diproses oleh petugas pajak.
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email resmi dari Ditjen Pajak apabila permohonan disetujui.
Cara mengaktifkan NPWP NE secara offline :
- Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP.
- Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat.
- Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
- Selanjutnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.
Mengaktifkan NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang berstatus non efektif (NPWP NE). Jika Anda pernah mengajukan penghapusan NPWP dan di kemudian hari tanpa diduga membutuhkan NPWP lagi, maka Anda harus membuat NPWP baru. Maka dari itu, jika Anda tidak sedang membutuhkan NPWP, sebaiknya jangan langsung dihapus.
Cara yang paling aman, bisa mengajukan permohonan NPWP Non Efektif. Dengan begitu, NPWP tersebut hanya bersifat nonaktif sementara dan WP bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP tersebut kapan saja.
Semoga bermanfaat!