Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP menjadi dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pribadi atau badan usaha yang memiliki penghasilan.
Definisi
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat, karena hampir seluruh urusan terkait birokrasi dan bisnis mensyaratkan NPWP. Fungsi dokumen ini adalah sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan, Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Siapa yang perlu punya NPWP?
- Orang Pribadi, termasuk wanita yang sudah menikah, karena:
- Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih melaksanakan hak dan memenuhi semua kewajiban pajaknya secara terpisah dari suami walaupun tidak adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak sesuai dengan UU perpajakan.
- Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban sebagai yang memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.
- Bendahara yang ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan.
- Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan di atas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Jenis-Jenis
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu :
– NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
– NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Manfaat NPWP
Beberapa manfaatnya untuk pribadi atau badan usaha :
– Kemudahan mengurus persyaratan perpajakan.
– Keringanan mengurus pajak dan administrasi perpajakan.
– Mempermudah pengajuan kredit bank atau pencairan dana dari negara untuk badan usaha.
– Mempermudah pengajuan legalitas usaha.
Ayo urus NPWP-mu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!