Firma adalah suatu yang dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum atau untuk aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan hukum. Mendirikan badan usaha ini tidak bisa secara instan, namun harus memiliki proses serta kerja keras yang menyertai didalamnya.
Definisi Firma
Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Menurut Undang-Undang Hukum Dagang Rebulik Indonesia, Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama. Menurut Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD dari Kementerian Keuangan, Perseroan Firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan atau bisnis di bawah satu nama bersama, di mana setiap anggotanya langsung mendapatkan tanggung jawab sepenuhnya terhadap segala tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga.
Dalam pembagian kepemilikan, badan usaha ini dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu, dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Dasar Hukum
Ketentuan terkait pendirian diatur di dalam KUHD dan KUH Perdata sebagai berikut :
- Buku III KUHPerdata dalam Pasal 1618-1652.
- Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Ciri-Ciri Firma
Memahami karakteristik dan ciri-ciri dapat memberi pengetahuan tentang beragamnya badan usaha dalam dunia bisnis. Wawasan tersebut tentu dapat menjadi bekal apabila Anda hendak mendirikan perusahaan atau badan usaha. Beberapa ciri-ciri badan usaha Firma dibandingkan badan usaha yang lain, antara lain:
- Umumnya para anggota sudah saling akrab dan mengenal satu sama lain sehingga saling mempercayai.
- Perjanjian dapat dilakukan atau dipercayakan kepada notaris ataupun di bawah tangan.
- Menggunakan satu nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Memiliki tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
- Jika terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota mendapatkan tanggung jawab dan hak untuk menjadi pemimpin.
- Sebagai anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan berlaku seumur hidup.
- Anggota memiliki hak membubarkan.
- Penambahan modal dari kredit usaha lebih mudah.
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut kelebihan dan kekurangan sebuah Firma.
KELEBIHAN | KEKURANGAN |
Sistem pengelolaan lebih profesional. | Tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi. |
Kemampuan manajemen lebih kuat. | Tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas. |
Pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan seluruh anggota. | Rentan terjadi perselisihan antar anggota. |
Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang telah disetor. | Kepemimpinan dipegang lebih dari satu orang. |
Ayo dirikan Firmamu bersama kami sekarang. Klik disini!