Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Persekutuan ini memiliki beberapa aspek perpajakan yang harus dipahami oleh direktur eksekutif perusahaan yang bertanggung jawab membayar pajak tersebut. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan pembayaran pajak pada CV?
CV sebagai subjek pajak
Subjek pajak mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Pasal 111 angka (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, yang menjadi subjek pajak adalah:
– orang pribadi;
– warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
– badan; dan
– bentuk usaha tetap.
CV merupakan badan usaha yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, subjek pajak dapat dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak.
Jenis Pajak CV
Jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh CV antara lain:
- CV wajib melakukan pemotongan pajak sesuai Pasal 21 UU PPh yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain.
- CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari harga jual atau nilai penggantian jika CV melakukan penyerahan terutang PPN, sesuai Pasal 7 UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- CV akan dipungut PPN dan PPh sesuai Pasal 22 atau 23 UU PPh, jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- CV harus memotong/menyetor PPh sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh apabila CV melakukan transaksi pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan, termasuk persewaan.
- CV harus membayar angsuran PPh Pasal 25 UU PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU PPh.
Jika CV Anda belum berjalan sebagaimana mestinya, Anda hanya perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk keperluan perpajakan. Namun hal tersebut akan menimbulkan akibat yang berbeda. Dikarenakan CV wajib membayar pajak mulai saat pembentukan hingga pembubaran jika resume sudah beroperasi.
Yang Tidak Termasuk objek pajak
Menurut Pasal 111 angka (2) UU Cipta Kerja, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan, yaitu:
“bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota dan modalnya tidak terbagi atas saham-saham, dikecualikan dari objek pajak.”
Hal tersebut dikarenakan CV merupakan himpunan yang para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Itulah penjelasan singkat mengenai pajak Persekutuan Komanditer. Ayo urus pajak badan usahamu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!