PKWT adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang berdasarkan jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian yang diperuntukkan bagi karyawan tetap. Berdasarkan UU Cipta Kerja, para karyawan berstatus PKWT dan PKWTT memiliki beberapa keuntungan ketika mereka terkena PHK oleh perusahaan, salah satunya adalah mendapatkan kompensasi. Lalu bagaimana ketentuan kompensasi yang diterima keduanya?
Kompensasi Karyawan PKWT
Karyawan berstatus PKWT memiliki beberapa keuntungan ketika mereka terkena PHK oleh perusahaan. Mereka tetap akan mendapatkan kompensasi, namun kekurangannya adalah perusahaan memiliki keleluasaan yang lebih. Keleluasaan yang dimaksud adalah ketika perusahaan ingin memutuskan apakah ingin membuat status karyawan kontrak menjadi tetap. Selain itu, bisa saja perusahaan tidak mengingat masa kontrak kerja maksimal adalah 3 tahun.
Namun hal tersebut diimbangi dengan kepastian bahwa mereka mendapatkan kompensasi apabila suatu saat mereka terkena PHK. Jadi, mereka mendapatkan perlindungan yang lebih dari negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Uang tersebut diberikan pada pekerja yang masa kontraknya telah habis sehingga bisa digunakan sebagai uang pesangon untuk menyambung hidup.
Besaran uang pesangon karyawan PKWT sebagai berikut:
- PKWT dengan lama kontrak selama 12 bulan terus menerus akan mendapat 1 bulan upah.
- PKWT selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan akan dihitung proporsional yang perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah pekerja.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan juga akan dihitung proporsional dengan rumus yang sama.
- Ketika dalam PKWT pekerjaan selesai lebih cepat, uang kompensasi akan dihitung sampai saat pekerjaan tersebut selesai.
Kompensasi Karyawan PKWTT
Sama halnya dengan PKWT, karyawan yang berstatus PKWTT juga akan mendapatkan pesangon ketika hubungan kerjanya telah berakhir akibat PHK. Hal tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 44 yang menggantikan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan berstatus PKWTT berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja atau UPMK, dan juga uang penggantian hak atau UPH. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa jumlah besaran pesangon karyawan PKWTT berbeda-beda tergantung masa kerja dan juga alasan PHK-nya.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan kompensasi karyawan berstatus PKWT dan PKWTT. Semoga bermanfaat!