KBLI resmi digunakan sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seiring ditetapkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2022. Lalu, apa tujuan ditetapkannya KBLI sebagai KLU? Simak penjelasan berikut ini.
Definisi KLU
KLU adalah singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha. KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Merujuk pada Keputusan DJP No. KEP-233/pj/2012 j.o Keputusan DJP KEP-321/PJ/2012, KLU Wajib Pajak (WP) disusun menurut kategori dan golongan tertentu.
KLU digunakan untuk penatausahaan data WP, seperti data kelompok kegiatan ekonomi WP dalam master file dan pada surat pemberitahuan sebagai dasar penyusunan NPPN dan keperluan lainnya. NPPN singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Netto .
KLU Wajib Pajak didasarkan pada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak KEP-321/PJ/2012, perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI untuk menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara.
Definisi KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Klasifikasi ini disusun untuk digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi
KBLI sebagai KLU
Penggunaan KBLI bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU. Selain itu juga demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU. Penggunaan KBLI juga bertujuan menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, WP warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Semoga bermanfaat!