MenjadiPengaruh.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan dalam proses pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penerbitan faktur pajak.
Status NPWP dapat dibagi menjadi tiga jenis: aktif, non-efektif (NE), dan dihapuskan (DE). Status NPWP aktif adalah ketika WP memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik.
Status NPWP NE terjadi ketika WP tidak memenuhi semua persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP mereka belum dihapus. Status NPWP DE adalah ketika NPWP WP sudah dihapus.
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan jenis dan makna status NPWP, sambil menggambarkan perbedaan antara status NPWP aktif, NE, dan DE.
Status NPWP Aktif Wajib Pajak
Untuk memiliki status NPWP aktif, Wajib Pajak (WP) dapat mendaftar NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Status NPWP aktif adalah saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik. WP yang memiliki status NPWP aktif memiliki hak dan tanggung jawab pajak yang lengkap dikutip dari KlikPajak.
WP bisa memeriksa status NPWP mereka di situs web DJP atau dengan menghubungi KPP terdaftar. Jika NPWP tidak aktif, WP dapat mengajukan permintaan untuk mengaktifkannya.
Cara Cek Status NPWP Aktif Online
Untuk memeriksa status aktif NPWP secara online, Anda dapat dengan mudah mengikuti langkah-langkah berikut menggunakan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilansir dari OnlinePajak:
- Kunjungi situs web DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
- Pilih opsi “Cek NPWP” dari menu.
- Masukkan nomor NPWP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
- Klik tombol “Cek.”
- Jika NPWP Anda aktif, maka informasi NPWP, termasuk nama, alamat, dan tanggal pendaftaran, akan ditampilkan. Namun, jika NPWP Anda tidak aktif, Anda akan melihat pesan “NPWP tidak terdaftar” atau “NPWP tidak aktif.”
Selain itu, Anda juga bisa memeriksa status NPWP Anda melalui aplikasi M-Pajak DJP, yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Berikut adalah cara melakukan hal ini:
- Buka aplikasi M-Pajak.
- Masukkan nomor NPWP dan kata sandi.
- Pilih opsi “Informasi” dari menu.
- Pilih “Status NPWP.”
- Jika NPWP Anda aktif, maka informasi NPWP seperti nama, alamat, dan tanggal pendaftaran akan muncul. Jika NPWP Anda tidak aktif, Anda akan melihat pesan “NPWP tidak terdaftar” atau “NPWP tidak aktif.”
Cara Cek Status NPWP NE
Melansir dari CNBC, NPWP NE adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif.
Ini adalah status NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dihapuskan.
Cara Memeriksa Status NPWP NE
Wajib Pajak dapat memeriksa status NPWP mereka melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.
Langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP NE melalui situs web DJP:
- Buka situs web DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
- Pilih opsi “Cek NPWP.”
- Masukkan nomor NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
- Klik “Cek.”
- Jika status NPWP adalah NE, akan muncul keterangan “NPWP Non Efektif.”
Cara Memeriksa Status NPWP NE Melalui KPP
Wajib Pajak dapat menghubungi KPP terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai status NPWP mereka. Kontak ke KPP dapat dilakukan melalui telepon, email, atau dengan mengunjungi langsung KPP.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE
Mengutip dari HiPajak, Wajib Pajak dengan status NPWP NE dapat mengaktifkan kembali NPWP mereka dengan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang diperlukan.
Mereka dapat mengajukan permohonan aktivasi NPWP melalui situs web DJP atau dengan mendatangi KPP.
Tips Cek NPWP Online
Agar proses pemeriksaan NPWP secara online berjalan lancar dan menghasilkan informasi yang akurat, ada beberapa tips yang dapat dipertimbangkan:
- Pastikan nomor NPWP dan data identifikasi pribadi seperti NIK atau nomor KK yang dimasukkan sudah tepat.
- Sebelum melakukan pemeriksaan NPWP online, pastikan bahwa koneksi internet berfungsi dengan baik. Koneksi yang stabil akan membantu memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan hasilnya dapat diandalkan.
- Jika status NPWP tidak aktif, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu diambil atau persyaratan yang harus dipenuhi agar NPWP dapat diaktifkan kembali. KPP akan memberikan panduan lebih lanjut mengenai prosedur yang diperlukan.
Cara Cek Status NPWP DE
NPWP DE adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah Dihapuskan. Status NPWP DE merujuk kepada kondisi di mana seorang Wajib Pajak (WP) telah mengalami penghapusan NPWP-nya.
Penyebab Terjadinya Status NPWP DE
Terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan NPWP menjadi DE, termasuk:
- WP telah meninggal.
- Badan usaha WP telah dibubarkan.
- WP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk mendapatkan NPWP dalam periode waktu tertentu.
- WP tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan dalam periode waktu tertentu.
- WP tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan dalam periode waktu tertentu.
Ketentuan yang Berlaku untuk NPWP DE
WP yang memiliki status NPWP DE tunduk pada beberapa ketentuan, di antaranya:
- NPWP DE tidak dapat digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
- NPWP DE tidak berlaku untuk keperluan administrasi perpajakan.
- NPWP DE tidak dapat diaktifkan kembali setelah mengalami penghapusan.
Cara Memeriksa Status NPWP DE
Untuk memeriksa status NPWP DE, WP dapat melakukannya melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.
Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP DE melalui situs web DJP:
- Akses situs web DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
- Pilih opsi “Cek NPWP.”
- Masukkan nomor NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
- Klik “Cek.”
- Jika NPWP memiliki status DE, maka hasil pemeriksaan akan menampilkan pesan “NPWP Dihapuskan.”
Selain itu, WP juga dapat memeriksa status NPWP DE dengan menghubungi KPP terdaftar. WP dapat menghubungi KPP melalui telepon, email, atau dengan datang langsung ke KPP yang bersangkutan.
Butuh bantuan?
Konsultasi Pajak Bersama Kami
FAQ:
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk mempermudah administrasi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan mendapatkan fasilitas perpajakan.
Ada 3 jenis status NPWP, yaitu:
– Aktif
– Non Efektif (NE)
– Dihapuskan (DE)
Status NPWP Aktif adalah status wajib pajak yang masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT.
Status NPWP Non Efektif adalah status wajib pajak yang tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT. Status ini dapat terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam tempo 2 tahun berturut-turut.
Status NPWP Dihapuskan adalah status wajib pajak yang telah dihapus dari sistem administrasi perpajakan DJP. Status ini dapat terjadi jika wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP atau karena meninggal dunia.