Setiap negara menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Orang atau badan usaha yang berkewajiban membayar pajak biasa disebut dengan Wajib Pajak (WP). WP identik dengan kartu identitas pajaknya atau biasa disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap WP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ketentuan terkait hak dan kewajiban WP ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak? Simak penjelasannya berikut ini.
Definisi wajib pajak
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria WP harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. WP pada umumnya terdiri atas WP Orang Pribadi dan WP Badan.
Hak dan kewajiban
Setidaknya ada 16 hak dan kewajiban WP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut hak-hak WP yang bisa Anda dapatkan:
- Hak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan pemeriksaan, dsb.
- Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
- Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran.
- Hak mendapat perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang disampaikan kepada Ditjen Pajak terkait kepentingan perpajakan.
- Hak mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
- Hak mengajukan penundaan pelaporan SPT tahunan.
- Hak mengajukan pembebasan pajak.
- Hak meminta pengurangan PPh Pasal 25.
- Hak mendapatkan insentif perpajakan.
- Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah.
Di samping berhak melakukan berbagai hal di atas, WP juga harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan. Berikut adalah kewajiban-kewajiban WP:
- Kewajiban untuk mendaftarkan diri atau usahanya.
- Kewajiban untuk memberi informasi tentang aspek perpajakan yang akan dilakukan kepada DJP.
- Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak.
- Kewajiban untuk memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan.
Semoga bermanfaat!