Hak cipta merupakan sesuatu yang tidak bisa lepas dari berbagai jenis pekerjaan di era digital saat ini. Hak ini merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud hak cipta itu? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak tersebut muncul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hak tersebut diberikan secara otomatis kepada seorang pencipta karya atas karya-karyanya. Karya-karya tersebut bisa dalam bentuk ide, tulisan (buku, artikel, jurnal), rekaman (video, suara, musik), gambar (lukisan dan foto), maupun karya seni. Sebagai pemegang hak, Anda dapat menggunakan, menjual, dan melinsensikannya pada pihak ketiga.
Fungsi Hak Cipta
Secara umum, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan seseorang dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Selain itu, juga berfungsi untuk melindungi:
- Hak Eksklusif
- Hak eksklusif adalah hak pencipta karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan dan distribusi karyanya. Artinya, siapapun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari penciptanya.
- Hak Moral
- Hak moral artinya meskipun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pencipta karya tersebut. Hak moral juga membuat karya tersebut akan selalu lekat dengan siapapun penciptanya.
- Hak Ekonomi
- Hak ekonomi artinya pencipta karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak yang menggunakannya. Pihak yang ingin menggunakan karya tersebut dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui sebuah perjanjian.
Masa berlaku hak cipta
Setiap perlindungan atas karya tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dengan jenis ciptaan dan jenis hak eksklusifnya. Untuk hak moral berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, seperti berikut:
- Pada karya tulis dan seni, berlaku selama pencipta hidup dan akan berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal.
- Pada karya fotografi, games, program komputer, dll., berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
- Pada karya seni terapan, berlaku selama 25 tahun.
- Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, berlaku tanpa batas waktu.
Itulah penjelasan singkat mengenai hak cipta yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!