Organ-organ Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut UU PT, terdapat 3 organ penting dalam PT. Pasal 1 angka 2 UU PT menyatakan, organ PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda.
Fungsi dan Wewenang RUPS
PT melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham ketika PT didirikan. Fungsi dan wewenang pemegang saham PT antara lain:
1. Menetapkan perubahan anggaran dasar PT.
2. Menyetujui penambahan dan pengurangan modal PT.
3. Menyetujui dan mengesahkan semua laporan keuangan.
4. Mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
5. Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam praktiknya, pemegang saham boleh ditunjuk sebagai direksi atau komisaris. Namun, kewenangannya berbeda ketika menjadi pemegang saham atau saat menjadi direksi atau komisaris.
Fungsi dan Wewenang Dewan Direksi
Menurut Pasal 1 angka 5 UU PT, Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Wewenang dewan direksi PT antara lain:
1. Mengurus dan mengelola kepentingan perusahaan.
2. Menjalankan kepengurusan sesuai kebijakan yang dibuat.
3. Mewakili perusahaan dalam kerjasama dengan lembaga lain.
4. Mewakili perusahaan dalam perkara pengadilan / hukum.
Fungsi dan Wewenang Komisaris
Menurut Pasal 1 angka 6 UU PT, Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar PT. Wewenang komisaris PT antara lain:
1. Mengawasi semua kegiatan perusahaan.
2. Mengkaji sistem manajemen.
3. Memberi saran / masukan kepada Direksi selaku pimpinan perusahaan.
4. Bertanggung jawab jika perusahaan mengalami kerugian akibat kelalaiannya.
Masing-masing organ punya kewenangan dan tanggung jawab. Sehingga, untuk melindungi kepentingan PT, masing-masing organ bahkan bisa mengajukan gugatan apabila ada tindakan organ lain yang merugikan perusahaan. Di sinilah yang dimaksud kemandirian perseroan terbatas.
Ingin mendirikan PT sebagai badan hukum usahamu? Klik disini!