logo legal menjadi pengaruh

Cara Pilih Tarif PPh yang Tepat untuk Lapor Pajak Badan WP dan Badan PT

cara pilih tarif pph yang tepat

Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia secara otomatis dianggap sebagai subjek pajak dan diwajibkan melaporkan penghasilan saat memasuki tahun pajak berikutnya.

Kewajiban ini ditetapkan sejak masa reformasi dan tarif serta metode perhitungannya diatur dengan ketat dalam hukum yang berlaku

Pada saat itu perhitungan tarif Pajak Penghasilan Badan diatur oleh UU Pajak Penghasilan yang diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Lalu bagaimana cara lapor SPT Tahunan?

Cara Lapor SPT Tahunan

Dilansir dari KlikPajak, cara melaporkan SPT tahunan bisa melalui dua cara, yaitu Pembukuan dan Pencatatan

  1. Pembukuan

Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan suatu perusahaan.

Pembukuan sendiri diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007.

Data dan informasi keuangan yang dimasukkan ke dalam pembukuan meliputi

  1. Harta
  2. Kewajiban
  3. Modal
  4. Penghasilan
  5. Biaya
  6. Harga Perolehan
  7. Penyerahan Barang dan Jasa

Pembukuan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.

Perusahaan yang melakukan pembukuan wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan tarif PPh Badan normal Pasal 17.

Tarif PPh Badan normal sesuai Pasal 17 adalah sekitar 25% dan diturunkan menjadi 22% pada 2020-2021 serta 20% mulai 2022.

Sesuai Pasal huruf E (Pasal 23E) ada potong PPh Badan sebesar 50%, maka tarif PPh Badan Pasal 17 menjadi 11% untuk 2020-2021 dan 10% pada 2022

  1. Pencatatan

Pencatatan adalah proses pengumpulan data dan informasi keuangan yang dilakukan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang badan.

Data dan informasi tersebut meliputi penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.

Perusahaan yang memilih metode pencatatan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) Badan UMKM yang belum Pengusaha Kena Pajak (PKP).

WP Badan UMKM yang belum PKP akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0.5% dalam kurun waktu tertentu sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Setelah masa berlakunya habis, WP Badan UMKM yang belum PKP akan otomatis dikenakan tarif PPh Badan normal sesuai Pasal 17.

Pahami pula SKT pajak agar dapat terhindar dari denda.

Tarif Pajak Penghasilan Badan

Dirangkum dari Online-Pajak, konsep pemajakan penghasilan di Indonesia menganut prinsip Worldwide Income, yang berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, apakah diperhitungkan secara keseluruhan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Penghasilan luar negeri yang sudah dipajaki oleh negara akan dikreditkan dari pajak terutang sesuai ketentuan perpajakan

PPh Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh WP Badan selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian.

Pemerintah sudah mengatur pembedaan tarif PPh berdasarkan skala bisnis suatu badan, seperti WP Badan UMKM (bruto di bawah Rp4.8 Miliar dan belum wajib pembukuan) diberikan kesempatan untuk memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0.5%.

Pemanfaatan PPh Final tersebut berlaku secara opsional sehingga WP Badan UMKM sekaligus bebas memilih untuk menghitung PPh badannya menggunakan tarif PPH normal sebesar 25% x PKP. 

Tarif ini berubah menjadi 22% untuk tahun 2020-2021 dan menjadi 20% pada tahun 2022.

PKP sendiri adalah hasil keuntungan bersih yang diperoleh dari total pendapatan dikurangi beban operasional.

Penghitungan ini harus dibuktikan melalui pembukuan atau minimal pencatatan yang bisa dibuktikan kebenarannya.

Tarif PPh Badan 2022

Tarif PPh Badan terus menerus berganti sebagai upaya penyesuaian ke arah yang lebih baik.

Kabar baiknya juga, pergantian tarif PPh Badan mengalami pergantian yang mengarah ke penurunan angka PPh.

Menurut Privy, angka PPh badan terus mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Dimulai dari 2009 yang memiliki tarif sebesar 28%, turun menjadi 25% pada tahun 2010.

Tidak berhenti disitu, lagi-lagi terjadi penurunan angka PPh badan menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021.

Terbaru, kini besaran tarif PPh Badan sejak 2022 adalah 20%.

Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (Tbk) pun tak luput dari perubahan tersebut, dimana tarif PPh yang diterima menjadi 3% lebih rendah dibandingkan PPh Badan Umum.

Apa Itu PPh 25?

Dalam Pajak Penghasilan atau PPh, juga ada sistem angsuran atau cicilan dalam proses membayarnya.

Proses angsuran ini diatur dalam Pajak Penghasilan 25 atau PPh Pasal 25.

Dilansir dari KataData, PPh 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) secara berkala selama tahun berjalan.

Angsuran ini bertujuan untuk mengurang beban WP sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu.

Batas waktu pembayaran PPh 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang dibayarkan.

Sebagai contoh, untuk masa pajak Mei 2022, maka angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juni 2022.

Jika WP terlambat membayar PPh 25, nantinya akan dikenakan sanksi pajak per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Cara Menghitung PPh Badan

Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, menghitung Pajak Penghasilan (PPh) menjadi hal penting dalam pelaporan pajak.

Dikutip dari AyoPajak, Perhitungan PPh Badan ini akan mendapatkan hasil atau gambaran berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Badan nantinya

Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto hingga RP50 Miliar berhak menerima pengurangan tarif 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku.

Pengurangan Tarif ini berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari peredaran Bruto hingga Rp4,8 Miliar.

Perhitungan PPh Badan dengan pengurangan tarif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 

  1. Perusahaan dengan Peredaran Bruto Kurang dari Rp4,8 Miliar

Untuk perusahaan dengan pengedaran bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, pengurangan tarif dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

PPh Terutang = (50% X 25 % X PKP)

Contohnya PT ABC pada tahun pajak 2023 memiliki peredaran bruto sebesar Rp4,5 Miliran dan PKP sebesar Rp800 Juta.

Maka PPh terutangnya adalah:

PPh Terutang = (50% X 25% X Rp800 Juta)
PPh Terutang = Rp100 Juta

  1. Perusahaan dengan Peredaran Bruto Lebih dari Rp4,8 Miliar dan Kurang dari Rp50 Miliar

Untuk perusahaan peredaran bruto lebih dari Rp4.8 Miliar hingga kurang dari Rp50 Miliar, pengurangan tarif dapat dihitung dengan rumus berikut:

PPh Terutang = [(50% X 25%) X PKP Terutang (Fasilitas)] + [25% X PKP Terhutang (Tidak Fasilitas)]

Contohnya

PT XYZ pada tahun pajak 2023 memiliki peredaran bruto sebesar Rp30 miliar dan PKP sebesar Rp3 miliar.

Maka, penghitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut:

  • PKP Terutang (Fasilitas)

(Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000

  • PKP Terutang (Tidak Fasilitas)

Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000

  • PPh Terutang

(50% x 25%) x Rp480.000.000 = Rp60.000.000

25% x Rp2.520.000.000 = Rp630.000.000

PPh Terutang = Rp690.000.000

Butuh Bantuan?

Konsultasi Pajak Bersama Kami

FAQ:

Apa saja jenis tarif PPh Badan?

Ada dua jenis tarif PPh Badan, yaitu:
Tarif PPh Badan normal, yaitu 25%. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan.
Tarif PPh Badan final, yaitu 0,5%. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak badan yang menggunakan sistem pencatatan.

Bagaimana cara menghitung PPh Badan?

PPh Badan dihitung dengan mengalikan tarif PPh Badan dengan penghasilan kena pajak (PKP). Rumusnya adalah sebagai berikut:
PPh Badan = Tarif PPh Badan * PKP

Bagaimana cara memilih tarif PPh Badan yang tepat?

Pilihan tarif PPh Badan tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
Sistem pembukuan yang digunakan. Jika wajib pajak badan menggunakan pembukuan, maka wajib pajak menggunakan tarif PPh Badan normal. Jika wajib pajak badan menggunakan sistem pencatatan, maka wajib pajak menggunakan tarif PPh Badan final.
Omzet wajib pajak badan. Wajib pajak badan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Badan normal yang dikurangi 50%.
Keuntungan wajib pajak badan. Semakin besar keuntungan wajib pajak badan, maka semakin besar pula PPh Badan yang harus dibayarkan.

Bagikan:

Artikel Lainnya

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Definisi dan Tugas Pj, Pjs, Plt dan Plh Lengkap

Menjadipengaruh.com – Dalam dunia pemerintahan, seringkali kita mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Kepala Daerah (Pj).  Keempat istilah tersebut merujuk pada posisi atau jabatan yang diisi sementara untuk mengatasi kekosongan jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah.  Dalam artikel ini, kita akan mengulas definisi dan tugas masing-masing jabatan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Tugas, atau yang biasa disingkat Plt, adalah seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Jabatan Plt dapat berasal dari internal instansi atau lembaga tersebut, namun dalam beberapa kasus, pilihan eksternal juga mungkin. Tugas utama Plt adalah menjalankan tugas sehari-hari yang biasanya dilakukan oleh pejabat definitif yang berhalangan tetap. Meskipun memiliki tanggung jawab penting, Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsinya lebih bersifat sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif yang baru. Pejabat Sementara (Pjs) Singkatan Pjs merujuk pada Pejabat Sementara, yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara melansir dari Bone. Kondisi ini bisa terjadi karena cuti, sakit, atau tugas luar kota yang memaksa pejabat definitif untuk sementara meninggalkan jabatannya. Pjs dapat berasal dari internal instansi atau lembaga yang sama atau dari luar. Pjs memiliki tanggung jawab yang mirip dengan Plt, yaitu menjalankan tugas sehari-hari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Namun, seperti Plt, Pjs tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan strategis. Peran Pjs juga bersifat sementara hingga pejabat definitif dapat kembali menjalankan tugasnya. Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Harian atau Plh merupakan jabatan yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dalam jangka waktu yang sangat singkat, biasanya kurang dari satu bulan. Plh umumnya dijabat oleh pejabat struktural yang berada di bawah pejabat definitif yang berhalangan sementara. Meskipun waktu penunjukannya singkat, Plh memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sehari-hari. Sama seperti Plt dan Pjs, Plh tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsi Plh lebih bersifat menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik selama kekosongan jabatan. Setelah periode penunjukan berakhir, pejabat definitif yang bersangkutan diharapkan kembali mengemban tanggung jawabnya. Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah) Dikutip dari Kumparan, Penjabat Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah adalah jabatan khusus yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau berakhir masa jabatannya. Pj Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah. Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, kecuali dalam hal pencalonan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum. Tugas Pj Kepala Daerah mencakup pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan administratif wilayah tersebut. Penunjukan Pj Kepala Daerah bertujuan untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dalam situasi kekosongan jabatan. Kesimpulan Keempat istilah tersebut, yaitu Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah, memiliki perbedaan definisi dan tugas masing-masing. Plt dan Pjs umumnya mengisi kekosongan jabatan di tingkat instansi atau lembaga, sementara Plh memiliki peran yang lebih singkat dalam situasi kekosongan yang bersifat sementara. Pj Kepala Daerah memiliki tugas yang lebih besar, menggantikan kepala daerah definitif dengan tanggung jawab penuh. Dalam menjalankan tugasnya, keempat jabatan tersebut memiliki ciri khasnya masing-masing dan menempati peran penting dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan. Meskipun hanya bersifat sementara, peran mereka sangat krusial untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan stabilitas kebijakan dalam suatu instansi atau daerah. FAQ:

hand, man, watch

Contoh, Syarat, dan Cara Membuat Akta Penegasan PT Perorangan Terbaru 2024

MenjadiPengaruh.com – Membuat akta adalah langkah awal dalam proses hukum untuk mendirikan perusahaan terutama dalam proses pengesahannya. Sertifikat ini diperlukan oleh semua bisnis dan menjadi syarat dasar untuk melanjutkan proses dokumen seperti NPWP atau SKDP.  Akta Penegasan PT Perorangan, merupakan persyaratan utama dan merinci informasi penting seperti nama perusahaan, pengurus, lokasi, permodalan, pemegang saham, dan sistem kepengurusan. Akta Perseroan Perorangan adalah dokumen hukum yang dibuat langsung oleh notaris, mengacu pada pasal 1870 KUH (Kitab UU Hukum Perdata) dan pasal 165 HIR. Dokumen ini memiliki kekuatan mengikat dan mutlak.  Lebih lanjut, akta ini merupakan dokumen orisinil yang langsung mencatat peristiwa atau kejadian tertentu, dan disiapkan dihadapan pejabat tinggi seperti hakim, beskal, atau notaris sebagai bukti yang sah. Apa Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan? Melansir dari RidwanInstitute, akta penegasan PT Perorangan memiliki peran penting sebagai dokumen legal yang menandai berdirinya sebuah usaha. Fungsi utamanya dapat diuraikan sebagai berikut: Penjamin Proses Jual Beli Bukti Asli Ketentuan Resmi Nilai Sosial Nilai sosial menjadi aspek penting dalam pernyataan PT Perorangan. Berdasarkan perspektif sosiologi dan peran sosial dari setiap subjek perilaku, notaris harus menanggung biaya sekitar 5 juta sebagai komitmen terbesar.  Sertifikat konfirmasi PT Perorangan atau Perseroan Perorangan menjadi sangat esensial untuk proses pendaftaran di pemerintah daerah, bergabung dengan asosiasi, membuka rekening bank, dan keperluan lainnya. Sertifikat ini menjadi krusial ketika lembaga belum sepenuhnya mendukung keberadaan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Apa Saja Syarat Membuat Akta Penegasan PT Perorangan? Persyaratan untuk membuat akta penegasan PT Perorangan meliputi: Surat Pernyataan Mandiri Menkumham PT Perorangan Surat Pengesahan Menkumham PT Perorangan Foto atau softcopy NPWP pendiri Foto atau softcopy KTP pendiri Foto atau softcopy NPWP PT Perorangan Selain persyaratan di atas, pendiri PT Perorangan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti: Rencana Anggaran Dasar PT Perorangan Berisi ketentuan dasar perusahaan seperti nama, modal dasar, bidang usaha, dan sistem kepengurusan. Rencana Anggaran Kerja PT Perorangan Dokumen yang merinci rencana kegiatan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PT Perorangan Merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan dan pengeluaran perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Semua dokumen tersebut dapat diserahkan kepada notaris yang telah ditunjuk untuk menyusun akta penegasan PT Perorangan. Berapa Biaya Pembuatan Akta Penegasan PT Perorangan? Biaya untuk membuat akta penegasan PT perorangan di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara pemohon dan notaris yang dipilih mengutip dari Riviera. Biasanya, biaya untuk akta penegasan PT Perorangan di Indonesia bervariasi sekitar Rp1 juta hingga Rp 5 juta. Komponen biaya melibatkan beberapa aspek, antara lain: Penting untuk diingat bahwa biaya ini dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah seiring waktu. Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya termasuk: Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi notaris di wilayah setempat. FAQ:

smiling man beside cups

Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Apakah CV itu termasuk badan usaha persorangan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengusaha yang ingin mengurus legalitas untuk usahanya. Saat ini, pengusaha punya banyak pilihan untuk membuat usahanya menjadi legal. Contohnya bisa pakai PT Biasa atau Reguler, Commanditaire Vennootschap atau CV, dan yang terbaru ada PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Nah, PT Perorangan sendiri sering jadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin punya legalitas secara mandiri agar Ia dapat memegang kendali penuh atas bisnisnya. Oleh karena itu, mulai muncul pertanyaan apakah CV juga termasuk legalitas perseorangan? Untuk menjawabnya, mari kita ulas di bawah ini. CV Bukan Badan Usaha Perseorangan, Kenapa? CV, sebagai bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti bahwa CV tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dilansir dari EasyBiz. Sebaliknya, badan usaha perseorangan memiliki status badan hukum, menjadikannya entitas yang terpisah dari pemiliknya. Salah satu konsekuensi langsung dari perbedaan status badan hukum ini adalah pemisahan harta kekayaan. CV tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi para sekutu dengan harta usaha CV.  Artinya, jika terjadi kerugian usaha, para sekutu CV dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Hal ini berbeda dengan badan usaha perseorangan, di mana harta pribadi pemiliknya tidak terlibat dalam tanggung jawab atas kerugian usaha. Keuntungan dari memiliki status badan hukum pada badan usaha perseorangan meliputi perlindungan harta pribadi pemilik dari risiko bisnis.  CV mungkin menawarkan fleksibilitas dan keuntungan lain dalam pengelolaan bisnis bersama, tetapi dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar. Cara Mendirikan CV Secara Umum Mengutip OfficeNow,mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang perlu diikuti sebagai berikut: 1. Menentukan Pendiri CV CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. 2. Menyiapkan Data Pendirian CV Persiapkan data berikut sebelum memulai proses pendirian CV: 3. Pembuatan Akta Pendirian Notaris Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan seorang notaris. Akta ini harus mencakup semua informasi yang telah disiapkan sebelumnya. 4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV Setelah akta pendirian dibuat, semua pendiri CV harus menandatanganinya. 5. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI Pilih jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebuah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi. 6. Mengurus NIB OSS Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendaftarkan usaha ke instansi pemerintah. 7. Mengurus SKT Pajak Peroleh Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjalankan kegiatan usaha. 8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR Apabila lokasi usaha berada di wilayah perkotaan, pastikan untuk menyesuaikannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah dokumen yang mengatur tata ruang di suatu wilayah. Tips Mendirikan CV dengan Cepat, Mudah, dan Murah Panjang sekali bukan proses untuk mendirikan CV? Belum lagi kendala di tengah prosesnya seperti penentuan KBLI, akses ke akun OSS, dan pengurusan akta pendirian. Namun, kamu gak perlu khawatir karena ada tips dan trik mengurus CV dengan cepat, mudah, dan murah. Kamu bisa menggunakan jasa pembuatan CV dari menjadipengaruh.com. Di sini, kamu tinggal setor NPWP dan KTP saja, maka CV kamu bisa langsung jadi. Termasuk berbagai pemberkasannya seperti: – Akta Pendirian – SK Kemenkumham – NPWP + SKT Pajak BAdan – NIB (SIUP, TDP, SKU) – Sertifikat Standar – Bonus Pembukaan Rekening Badan – dan masih banyak lagi. Tunggu apa lagi? Segera rasakan manfaatnya dengan klik link DI SINI! FAQ:

person writing on white paper

SBU dan NIB Apakah Sama? Berikut Penjelasan, Cara, dan Biaya Pembuatannya

MenjadiPengaruh.com – Banyak sekali pengusaha yang bingung perbedaan antara SBU dan NIB. Keduanya memang memiliki manfaat bagi usaha, tapi fungsinya berbeda sekali. Dalam artikel ini, kita akan coba kulik perbedaan SBU dan NIB, cara pembuatannya, dan berapa biayanya. Apa Perbedaan SBU dan NIB? SBU: Identitas Khusus untuk Jasa Konstruksi Dilansir dari SKASKT, SBU atau Sertifikat Badan Usaha, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Fungsi utamanya yaitu sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi. Masa berlaku SBU adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen ini sangat penting karena dapat memberikan kepastian kredibilitas bagi badan usaha di sektor konstruksi. NIB: Identitas dan Legalitas Umum untuk Semua Badan Usaha Di sisi lain, NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas umum bagi semua badan usaha, tidak terbatas hanya pada sektor konstruksi. Masa berlaku NIB adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Adakah SBU untuk Badan Usaha Non Konstruksi? Jawabannya, ada! Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi (BAST) yang telah ditunjuk oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.  Jenis SBU Non Konstruksi terbagi menjadi dua, yakni SBU Konsultan Non Konstruksi dan SBU Spesialis.  SBU Konsultan Non Konstruksi diperuntukkan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi umum, seperti konsultan bisnis, hukum, lingkungan, dan teknologi informasi. Sementara SBU Spesialis ditujukan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi yang bergerak pada bidang yang lebih spesifik, seperti pertanian, transportasi, telematika, pertambangan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan.  Proses perolehan SBU Non Konstruksi melibatkan pengajuan permohonan kepada BAST sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019.  Mengutip dari AsisQuality, memiliki SBU Non Konstruksi dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen, peluang pekerjaan, daya saing, dan profesionalisme perusahaan.  Oleh karena itu, direkomendasikan agar perusahaan non-konstruksi memperoleh SBU ini untuk memperkuat posisi mereka di pasar. Bagaimana Cara Daftar SBU? Cara mendapatkan Sertifikat Badan Usaha melibatkan beberapa langkah antara lain: Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi Memahami Sertifikat Badan Usaha (SBU) melibatkan pemahaman terhadap Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga (SKT). Tenaga ahli dalam industri konstruksi wajib memiliki kedua dokumen resmi ini agar Penanggung Jawab Metode (PJT) dapat menginisiasi proses pendaftaran SBU. Registrasi Keanggotaan Asosiasi Setelah perusahaan ditunjuk oleh PJT, langkah selanjutnya adalah mengajukan pernyataan atau permohonan untuk memperoleh sertifikasi dengan mendaftar ke asosiasi terkait. Penerbitan SBU Setelah proses pendaftaran ke asosiasi selesai, tinggal menunggu penerbitan SBU. Sertifikat ini akan diberikan jika bisnis atau perusahaan memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi/Nasional. Setelah menjalani proses sertifikasi dan pendaftaran Usaha Jasa Konstruksi, lembaga sertifikasi badan usaha akan menerbitkan SBU sesuai dengan kelayakan perusahaan. Berapa Biaya Pembuatan SBU? Biaya pembuatan SBU berbeda-beda tergantung sub bidang usaha yang dimiliki. Untuk rincian lebih lengkapnya, dapat berkonsultasi dulu dengan tim kami di menjadipengaruh.com. Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti: SBU Non Konstruksi KADIN Sertifikat Bidang Usaha Non-Konstruksi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada perusahaan di sektor jasa non-konstruksi. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam tender proyek, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Bidang dan sub-bidang SBU Non Konstruksi Kadin mencakup: Untuk memperoleh SBU Non Konstruksi Kadin, perusahaan wajib memenuhi kriteria berikut: Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan memiliki SBU Non Konstruksi Kadin antara lain: FAQ:

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields