MenjadiPengaruh.com – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Ketiga izin tersebut telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
NIB berlaku sebagai TDP, API, dan izin usaha.
Peraturan NIB Pengganti SIUP
Dilansir dari CNN Indonesia, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diharapkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan bisnisnya.
Peraturan NIB pengganti SIUP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dengan NIB, izin lainnya tidak diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha.
Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU, yang berarti pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Pelaku UMK memerlukan NIB untuk melegalkan usaha yang dimiliki.
NIB juga dapat menambah peluang usaha, seperti mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, dan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk memudahkan pelaku usaha, pemerintah telah menyediakan layanan sinkronisasi SIUP dan TDP ke dalam NIB.
Layanan ini dapat diakses melalui OSS.
TDP Diganti NIB
Dikutip dari Ekonomi.Bisnis, penerbitan NIB bisa dibilang mengakhiri era Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dengan diberlakukannya NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah.
NIB memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan TDP, antara lain:
- Bersifat nasional
Pelaku usaha tidak perlu mengurus kembali TDP di setiap wilayah tempat usahanya beroperasi.
- Ajukan Izin Usaha dan Komersial atau Operasional
Para pelaku usaha sudah tidak perlu mengurus izin usaha dan komersial atau operasional secara terpisah seperti sebelumnya.
- Berlaku Selama Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usahanya
Izin NIB tetap berlaku selama bisnis masih berjalan, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus perpanjangan TDP secara berkala.
NIB pengganti TDP diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan usaha dan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha.
Selain itu, NIB juga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
SIUP dan NIB Apakah Sama?
Dirangkum dari laman INI.id, SIUP dan NIB bukanlah legalitas yang sama, namun memiliki beberapa hal yang seragam.
Persamaan SIUP dan NIB hadir pada bagian biaya.
SIUP dan NIB sama-sama memiliki biaya pembuatanny sebesar Rp100.000 untuk usaha mikro dan Rp500.000 untuk usaha kecil
Namun, jika berdasarkan fungsinya, SIUP dan NIB memiliki perbedaan yang cuku signifikan, di mana SIUP bertugas sebagai izin usaha saja, namun NIB memiliki peranan sebagai identitas perusahaan, TDP, API, dan izin usaha secara sekaligus.
Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku?
Setelah mengetahui bahwa SIUP dan TDP mulai tergantikan oleh NIB, maka timbul pertanyaan baru.
Apakah SIUP dan TDP masih berlaku setelah peraturan NIB terbit?
Menurut Online Pajak, SIUP dan TDP sudah tidak diperlukan kembali dan sudah secara resmi tergantikan oleh NIB
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diberlakukan pada 2 November 2020.
Dalam UU Cipta Kerja, SIUP dan TDP telah digantikan oleh NIB.
SIUP dan TDP yang masih aktif saat NIB disahkan akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Namun, pelaku usaha tidak perlu lagi memperpanjang SIUP dan TDP karena NIB sudah berlaku sebagai SIUP dan TDP.
TDP dan NIB Apakah Sama?
Dirangkum dari Dunia Notaris, TDP dan NIB lagi lagi bukanlah izin legalitas yang sama, hanya saja memiliki beberapa hal yang seragam.
Persamaan TDP dan NIB hadir pada bagian biaya.
TDP dan NIB sama-sama memiliki biaya pembuatan sebesar Rp100.000 untuk usaha mikro dan Rp500.000 untuk usaha kecil
Namun, jika berdasarkan fungsinya, TDP dan NIB memiliki perbedaan yang cuku signifikan, di mana TDP bertugas sebagai identitas perusahaan saja, namun NIB memiliki peranan sebagai identitas perusahaan, SIUP, API, dan izin usaha secara sekaligus.
Cek Penawaran Kami untuk Pembuatan PT
FAQ:
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB berlaku sebagai TDP, API, dan izin komersial atau operasional.
NIB dapat diurus secara online melalui website OSS (Online Single Submission). Berikut adalah langkah-langkahnya:
– Buat akun di website OSS.
– Isi formulir pendaftaran usaha.
– Unggah dokumen yang diperlukan.
– Bayar biaya pendaftaran.
– Tunggu proses verifikasi dari OSS.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NIB adalah:
– KTP
– NPWP
– Akta pendirian usaha (untuk badan usaha)
– Surat keterangan domisili usaha (SKDU)
– Surat izin usaha perdagangan (SIUP) (jika diperlukan)
– Surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) (jika diperlukan)
Biaya untuk mengurus NIB adalah Rp0 untuk UMKM dan Rp500.000 untuk usaha non-UMKM.
Proses pengurusan NIB maksimal 14 hari kerja.