Menurut Pasal 1 angka 12 PP 24/2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP.
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak Punya NIB?
NIB merupakan “identitas” perusahaan Anda. NIB merupakan pokok dasar yang akan dibutuhkan dalam segala perizinan, terutama perizinan turunan. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi perusahaan, tentu tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusan NIB demi kelangsungan usaha Anda. Adanya NIB dapat menghindarkan risiko kerugian usaha yang bisa saja Anda hadapi, seperti:
- Pengurusan izin perusahaan dilakukan secara terpisah
NIB bukan satu-satunya yang akan diperoleh perusahaan saat mendaftarkan bisnisnya melalui OSS. Dokumen pendaftaran lain seperti SIUP, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat Anda peroleh setelah memperoleh NIB. Jadi, bisa dikatakan, NIB dapat membantu proses perizinan usaha jadi lebih terintegrasi. Anda pun tak perlu lagi mengurus dokumen perizinan lainnya secara terpisah. - Banyak waktu terbuang dalam pengurusan perizinan secara konvensional
Proses pengurusan perizinan yang konvensional berpotensi menyita banyak waktu Anda, terutama jika terjadi kesalahan teknis dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan di Pemerintah. Anda dapat meminimalisir risiko tersebut dengan adanya sistem OSS. Melalui sistem yang terintegrasi, Anda dapat memperoleh NIB dalam waktu sekitar 30 menit saja. - Banyaknya dokumen perusahaan sehingga lebih mudah hilang dan tercecer
Layaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara, NIB juga memiliki fungsi yang sama bagi perusahaan. Dengan NIB, Anda dapat menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi menunjukkan dokumen izin usaha lainnya, karena NIB merupakan identitas legal perusahaan dan terintegrasi dengan dokumen izin lainnya.
Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB. Selain itu, ada beberapa bank yang mensyaratkan perusahaan harus memiliki NIB jika ingin membuka rekening perusahaan.
Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan NIB diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha Anda. Semoga bermanfaat!