MenjadiPengaruh.com – Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan (WP Badan).
Bagi WP OP, PPh dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, sedangkan bagi WP Badan, PPh dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usahanya.
Banyak orang yang mengira bahwa setelah memiliki legalitas badan usaha (BU), maka pajak NPWP Pribadi dan Badan akan menjadi satu.
Hal ini tidak sepenuhnya benar. NPWP Pribadi dan Badan merupakan entitas yang berbeda, sehingga perhitungan dan pelaporan pajaknya juga berbeda.
Perhitungan Pajak NPWP Pribadi
Perhitungan pajak NPWP Pribadi didasarkan pada penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh WP OP dalam suatu tahun pajak menurut AyoPajak.
Penghasilan bruto ini kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya jabatan, biaya perjalanan dinas, dan biaya-biaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menentukan jumlah pajak yang terutang.
Tarif pajak NPWP Pribadi terbaru berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp 60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 per tahun
Perhitungan Pajak NPWP Badan
Mengutip dari Mekari, Perhitungan pajak NPWP Badan didasarkan pada penghasilan bruto yang diperoleh WP Badan dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan bruto ini kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya produksi, biaya pemasaran, biaya administrasi, dan biaya-biaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP). PKP ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menentukan jumlah pajak yang terutang.
Tarif pajak NPWP Badan terbaru berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut:
- 25% untuk WP Badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar per tahun
- 22% untuk WP Badan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar per tahun
Kesimpulan
Meskipun sudah memiliki NPWP Badan, NPWP Pribadi dan Badan tetap merupakan entitas yang berbeda.
Pajak NPWP Pribadi dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WP OP, sedangkan pajak NPWP Badan dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usaha WP Badan.
Oleh karena itu, penting bagi WP OP dan WP Badan untuk memahami perbedaan perhitungan dan pelaporan pajak NPWP Pribadi dan Badan. Hal ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.