KBLI penting perannya dalam menentukan nasib penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas menjalankan kegiatan usaha. KBLI termasuk dalam data yang di-input saat pengurusan legalitas usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh sampai salah dalam memilih KBLI. Dari banyaknya kode KBLI, ada beberapa KBLI yang menyortir secara khusus beberapa kegiatan usaha tertentu. Inilah yang akhirnya disebut dengan KBLI Single Purpose.
Definisi
KBLI adalah klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa, berdasarkan lapangan usaha. KBLI digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik. Sementara itu, merujuk laman resmi sistem Online Single Submission (OSS), arti single purpose adalah kegiatan usaha tertentu yang tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha lain.
Jadi, KBLI Single Purpose merupakan daftar bidang usaha dalam KBLI yang tidak bisa digabung bersamaan dengan kegiatan usaha lain. Artinya, pelaku usaha hanya bisa menjalankan satu bidang usaha sesuai uraian KBLI yang dimaksud.
KBLI Single Purpose diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Jenis Bidang Usaha Single Purpose
Berikut beberapa kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori single purpose, antara lain:
- Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
- Penyiaran Radio dan Televisi oleh Swasta.
- Angkutan Laut Dalam dan Luar Negeri.
- Angkutan Sungai dan Danau Liner.
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang).
- Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Cara Mengetahui Jenis KBLI Single Purpose
Untuk mengetahui apakah KBLI yang termasuk single purpose akan muncul pemberitahuan sebagai berikut:
“All Business Fields within the Scope of Activities of this KBLI, apply the provisions of activities carried out by a specially established Business Entity (single purpose). This is based on Government Regulation Number 31 of 2021 concerning the Implementation of the Shipping Sector and Regulation of the Minister of Transportation Number PM 12 of 2021 concerning Standards for Business Activities and Products in the Implementation of Risk-Based Business Licensing for the Transportation Sector.”
Selanjutnya, sistem OSS-RBA memeriksa kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan penanaman modal lain, termasuk bidang dalam kategori single purpose.
Jika hasil pemeriksaan sudah muncul, sistem OSS akan menentukan insentif dan/atau fasilitas penanaman modal yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha atau perusahaan.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha atau perusahaan perlu mencermati apakah usahanya termasuk KBLI Single Purpose atau bukan, sebelum lebih lanjut mengurus izin berusaha di sistem OSS-RBA.
Untuk Anda yang masih bingung menentukan KBLI usaha, tim ahli kami akan membantu Anda. Klik disini sekarang!