logo legal menjadi pengaruh

Manfaat dan Cara Mengurus PKPR Bagi Pelaku Usaha

cara urus pkpr

MenjadiPengaruh.com – Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah jenis izin usaha yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin terkait penggunaan lahan dalam proses perizinan untuk pembangunan dan pengelolaan lahan.

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari PKKPR:

1. PKKPR memainkan peran penting dalam memastikan keselarasan antara rencana aktivitas penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

2. PKKPR menggantikan izin-izin terdahulu, seperti izin lokasi dan izin penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Wilayah.

3. Proses verifikasi PKKPR dapat digunakan baik untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun wilayah yang belum memiliki RDTR, dengan menggunakan Kesepakatan KKPR.

4. PKKPR mendukung penyelenggaraan izin usaha melalui berbagai mekanisme, termasuk mekanisme OSS (Online Single Submission), mekanisme non-elektronik, dan mekanisme elektronik.

5. PKKPR juga memberikan dukungan dalam penerbitan izin untuk aktivitas penggunaan lahan non-usaha.

Ada komunitas pengaturan lahan yang berperan sebagai kelompok yang memberikan masukan dalam penerbitan izin PKKPR. Komunitas ini melibatkan berbagai pihak yang memberikan saran dan pemikiran sebelum izin KKP diterbitkan.

PKKPR Singkatan dari Apa?

Sebagai pengigat, PKKPR merupakan singkatan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan inovasi perizinan yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam proses pembangunan dan pengelolaan tanah. 

Selain perubahan nama dalam perizinan, PKKPR juga membawa perubahan signifikan dalam konsep dan prosedur izin usaha dilansir dari Republika.

Ini tidak hanya mencakup transformasi perizinan yang ada, tetapi juga memperkenalkan pendekatan yang lebih holistik dan efisien dalam memberikan izin kepada pemilik usaha. 

Dengan demikian, PKKPR menciptakan kerangka perizinan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan pengusaha, sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.

Cara Mengurus PKPR dengan Mudah untuk Pelaku Usaha

Berikut ini langkah mengurus PKPR untuk pelaku usaha merangkum dari Gramedia:

Proses pengurusan PKKPR melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pemilik usaha, termasuk:

Pendaftaran:

Langkah awal dalam mengurus PKKPR adalah mendaftarkan diri melalui sistem OSS. Dalam proses ini, pemilik usaha harus melengkapi sejumlah dokumen usulan kegiatan, termasuk:

a. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang:

Setelah berhasil mendaftar untuk PKKPR, langkah selanjutnya adalah penilaian dokumen usulan. Penilaian ini akan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Proses penilaian dokumen usulan ini melibatkan beberapa tahap yang mencakup:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Rencana Tata Ruang Pulau atau Kepulauan
  • Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota
  • Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
  • Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah

b. Penerbitan PKKPR:

PKKPR akan diterbitkan setelah melalui pertimbangan dari Forum Penataan Ruang. Biasanya, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR dalam bentuk keputusan, yang dapat berupa:

  • Disetujui, baik seluruhnya atau sebagian.
  • Ditolak, dengan alasan penolakan yang biasanya disertai.

Proses penerbitan PKKPR biasanya membutuhkan waktu maksimal 20 hari setelah menerima persyaratan permohonan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021.

Langkah Pengurusan PKKPR OSS

Mengutip dari LegalNusa, dalam kerangka OSS, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menegaskan keselarasan antara rencana aktivitas Pemanfaatan Ruang dengan berbagai rencana tata ruang, termasuk rencana detail tata ruang. 

Bagi pelaku usaha skala menengah dan kecil (Usaha Mikro Kecil/UMK), mereka hanya perlu menyusun pernyataan sendiri yang menegaskan kesesuaian aktivitas mereka dengan regulasi tata ruang. 

Hal ini berarti pelaku usaha UMK tidak perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, untuk pelaku usaha non-UMK, seperti usaha menengah dan besar, PKKPR akan diawasi melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan keselarasan penggunaan lahan.

Berikut langkah pengurusan PKKPR di OSS:

Langkah pertama dalam mengurus PKKPR melalui sistem OSS adalah mengajukan permohonan. Untuk melakukannya, pemohon harus terlebih dahulu memiliki akun OSS. Jika Anda belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar di situs web https://oss.go.id/.

Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pemohon dapat mengajukan permohonan PKKPR dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs web https://oss.go.id/ dan masuk ke akun Anda.
  2. Di menu “Perizinan Berusaha,” pilih “Permohonan Baru.”
  3. Pilih jenis kegiatan usaha yang akan Anda lakukan.
  4. Lengkapi formulir permohonan dengan informasi yang akurat dan lengkap.
  5. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PKKPR OSS termasuk:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi pemohon yang mewakili badan usaha).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Gambar rancangan bangunan (jika diperlukan).
  • Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
  • Izin lingkungan.

Terakhir, klik tombol “Kirim Permohonan.”

Apa Saja Peraturan PKKPR yang Harus Dipenuhi?

Dalam Majoo, ada beberapa dasar hukum yang mengikat tentang PKKPR.

Namun, peraturan yang paling wajib diperhatikan bagi pelaku usaha adalah  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dalam konteks ini, PKKPR merupakan dokumen yang menegaskan keselarasan antara rencana aktivitas pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah diatur secara resmi.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PKKPR meliputi:

  1. Rencana penggunaan lahan harus sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam RTRW dan RDTR yang telah ditetapkan secara sah.
  2. Kegiatan pemanfaatan lahan harus dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan, dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
  3. Kegiatan pemanfaatan lahan juga harus memastikan bahwa tidak mengganggu kepentingan umum atau masyarakat umumnya, sehingga mempertahankan keseimbangan dan keberlanjutan ruang yang ada.

Dengan mematuhi regulasi ini, PKKPR berfungsi sebagai alat yang memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sejalan dengan tujuan perencanaan tata ruang dan berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan.

PKKPR Pasal 181 PP 5/2021

Selain aturan di atas, yang gak kalah penting adalah PKKPR Pasal 181 PP 5/2021. Dilansir dari Sah.co.id, cara mengatasi PKKPR menunggu verifikasi pasal 181, perlu diingat bahwa sebagai pelaku usaha, ada sejumlah syarat dasar yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha.

Salah satunya adalah memastikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi.

Berikut isi lengkap dari pertauran tersebut:

Pasal 181 PP 5/2021 mengacu pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS untuk aktivitas pemanfaatan lahan yang memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. Aktivitas pemanfaatan lahan tersebut tidak berdampak negatif pada lingkungan, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi merugikan.
  2. Kegiatan pemanfaatan lahan tersebut tidak mengganggu kepentingan umum atau tidak menghambat keberlangsungan kehidupan masyarakat secara umum.
  3. Lokasi kegiatan pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan secara resmi, sehingga mendukung tercapainya tujuan perencanaan tata ruang.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria ini, PKKPR Pasal 181 PP 5/2021 secara otomatis diberikan kepada kegiatan pemanfaatan lahan, memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat serta sesuai dengan regulasi perencanaan tata ruang yang berlaku. 

Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa perizinan diberikan dengan efisien dan mematuhi prinsip-prinsip tata ruang yang berlaku.

Butuh bantuan?

Konsultasi gratis bersama kami

Apa itu PKPR?

PKPR adalah singkatan dari Pengajuan Kredit Preferensi Rakyat. PKPR adalah program kredit dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya.

Apa saja manfaat PKPR bagi pelaku usaha?

Manfaat PKPR bagi pelaku usaha antara lain:
– Suku bunga yang rendah, yaitu sebesar 7% per tahun.
– Jangka waktu kredit yang panjang, yaitu maksimal 10 tahun.
– Syarat dan proses pengajuan yang mudah.
– Dana kredit dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha, seperti pembelian bahan baku, peralatan, atau modal kerja.

Siapa saja yang bisa mengajukan PKPR?

Pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha produktif dan layak untuk dibiayai.

Apa saja persyaratan untuk mengajukan PKPR?

Persyaratan untuk mengajukan PKPR antara lain:
– Memiliki usaha produktif dan layak untuk dibiayai.
– Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun.
– Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Memiliki rekening tabungan atas nama usaha.
– Memiliki NPWP.

Bagaimana cara mengajukan PKPR?

Untuk mengajukan PKPR, Anda dapat menghubungi bank-bank yang menjadi mitra program PKPR. Bank-bank tersebut akan memberikan informasi dan penjelasan mengenai program PKPR.

Bagikan:

Artikel Lainnya

Daftar Kode KBLI untuk Warung Makan atau Restoran

Daftar Kode KBLI untuk Warung Makan atau Restoran

Indonesia memiliki sistem klasifikasi untuk berbagai jenis usaha yang disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam sistem ini, setiap jenis usaha diberikan kode unik yang memudahkan penggolongan dan pengelolaan data usaha secara nasional. Warung makan dan restoran, yang merupakan bagian penting dari industri kuliner di Indonesia, juga memiliki kode KBLI tersendiri. Kode-kode ini membantu dalam identifikasi dan pengelompokan usaha kuliner berdasarkan jenis dan skala bisnisnya, sehingga memudahkan pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan pemberian izin usaha. Artikel ini akan membahas daftar kode KBLI yang berlaku untuk warung makan dan restoran, serta pentingnya pemahaman terhadap kode-kode ini bagi para pelaku usaha di sektor kuliner. Dengan mengetahui kode KBLI yang tepat, pemilik usaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar dengan benar dan mematuhi peraturan yang berlaku. Apa yang dimaksud dengan KBLI? KBLI, yang merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah sistem pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam mengakomodasi perkembangan dan perubahan kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI memiliki beberapa fungsi penting yang mendukung berbagai aspek kehidupan ekonomi dan bisnis. Pertama, KBLI berfungsi sebagai dasar bagi pelaku usaha dalam menentukan jenis kegiatan usaha atau bisnisnya. Hal ini sangat membantu para pelaku usaha untuk memahami dan menetapkan bidang usaha mereka dengan jelas. Kedua, KBLI menjadi dasar bagi penerbitan izin usaha, yang merupakan komponen penting dalam proses legalisasi dan operasionalisasi bisnis. Selain itu, KBLI juga berfungsi sebagai dasar penyusunan statistik ekonomi, memberikan data yang akurat dan konsisten untuk analisis ekonomi lebih lanjut. Fungsi lainnya adalah menjadi dasar bagi analisis perkembangan ekonomi, memberikan gambaran tentang perubahan dan tren ekonomi yang terjadi. Terakhir, KBLI juga digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan ekonomi, membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat berdasarkan data yang terstruktur. Setiap usaha di Indonesia diwajibkan untuk memiliki kode KBLI, yang dicantumkan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut terdaftar secara resmi dan mengikuti regulasi yang ada. Kode KBLI yang Cocok untuk Warung Makan atau Restoran Memilih kode KBLI yang tepat akan membantu memastikan usaha Anda terdaftar dan memenuhi semua persyaratan hukum. Berikut adalah beberapa KBLI yang relevan untuk warung makan atau restoran: 1. KBLI 56102 – Rumah/Warung Makan KBLI 56102 mencakup usaha rumah makan atau warung makan yang menyajikan berbagai jenis makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat. Biasanya, tempat ini memiliki fasilitas sederhana dan menyasar pelanggan lokal atau masyarakat sekitar. Contoh usaha: 2. KBLI 56103 – Kedai Makanan KBLI 56103 lebih spesifik untuk kedai makanan yang biasanya berlokasi di tempat yang strategis seperti pusat perbelanjaan atau area perkantoran. Kedai makanan ini cenderung memiliki menu yang lebih terbatas dan menyajikan makanan cepat saji. Contoh usaha: 3. KBLI 56101 – Restoran KBLI 56101 mencakup usaha restoran yang menyediakan berbagai macam makanan dan minuman dengan fasilitas yang lebih lengkap dan biasanya menawarkan pengalaman makan yang lebih formal. Restoran ini seringkali memiliki menu yang lebih beragam dan mungkin juga menyajikan minuman beralkohol. Contoh usaha: 4. KBLI 56104 – Makanan Keliling atau di Tempat yang Tidak Tetap KBLI 56104 adalah untuk usaha yang menyediakan makanan secara keliling atau di tempat yang tidak tetap, seperti pedagang kaki lima. Usaha ini biasanya menggunakan kendaraan atau gerobak untuk menjual makanan dan bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Contoh usaha: 4. KBLI 56109 – Restoran dan Penyedia Makanan Keliling Lainnya KBLI 56109 mencakup restoran dan usaha penyedia makanan keliling yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya. Ini adalah kategori yang lebih umum dan dapat mencakup berbagai jenis usaha makanan yang mungkin memiliki karakteristik khusus atau berbeda. Contoh usaha:

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Definisi dan Tugas Pj, Pjs, Plt dan Plh Lengkap

Menjadipengaruh.com – Dalam dunia pemerintahan, seringkali kita mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Kepala Daerah (Pj).  Keempat istilah tersebut merujuk pada posisi atau jabatan yang diisi sementara untuk mengatasi kekosongan jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah.  Dalam artikel ini, kita akan mengulas definisi dan tugas masing-masing jabatan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Tugas, atau yang biasa disingkat Plt, adalah seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Jabatan Plt dapat berasal dari internal instansi atau lembaga tersebut, namun dalam beberapa kasus, pilihan eksternal juga mungkin. Tugas utama Plt adalah menjalankan tugas sehari-hari yang biasanya dilakukan oleh pejabat definitif yang berhalangan tetap. Meskipun memiliki tanggung jawab penting, Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsinya lebih bersifat sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif yang baru. Pejabat Sementara (Pjs) Singkatan Pjs merujuk pada Pejabat Sementara, yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara melansir dari Bone. Kondisi ini bisa terjadi karena cuti, sakit, atau tugas luar kota yang memaksa pejabat definitif untuk sementara meninggalkan jabatannya. Pjs dapat berasal dari internal instansi atau lembaga yang sama atau dari luar. Pjs memiliki tanggung jawab yang mirip dengan Plt, yaitu menjalankan tugas sehari-hari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Namun, seperti Plt, Pjs tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan strategis. Peran Pjs juga bersifat sementara hingga pejabat definitif dapat kembali menjalankan tugasnya. Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Harian atau Plh merupakan jabatan yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dalam jangka waktu yang sangat singkat, biasanya kurang dari satu bulan. Plh umumnya dijabat oleh pejabat struktural yang berada di bawah pejabat definitif yang berhalangan sementara. Meskipun waktu penunjukannya singkat, Plh memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sehari-hari. Sama seperti Plt dan Pjs, Plh tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsi Plh lebih bersifat menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik selama kekosongan jabatan. Setelah periode penunjukan berakhir, pejabat definitif yang bersangkutan diharapkan kembali mengemban tanggung jawabnya. Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah) Dikutip dari Kumparan, Penjabat Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah adalah jabatan khusus yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau berakhir masa jabatannya. Pj Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah. Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, kecuali dalam hal pencalonan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum. Tugas Pj Kepala Daerah mencakup pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan administratif wilayah tersebut. Penunjukan Pj Kepala Daerah bertujuan untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dalam situasi kekosongan jabatan. Kesimpulan Keempat istilah tersebut, yaitu Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah, memiliki perbedaan definisi dan tugas masing-masing. Plt dan Pjs umumnya mengisi kekosongan jabatan di tingkat instansi atau lembaga, sementara Plh memiliki peran yang lebih singkat dalam situasi kekosongan yang bersifat sementara. Pj Kepala Daerah memiliki tugas yang lebih besar, menggantikan kepala daerah definitif dengan tanggung jawab penuh. Dalam menjalankan tugasnya, keempat jabatan tersebut memiliki ciri khasnya masing-masing dan menempati peran penting dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan. Meskipun hanya bersifat sementara, peran mereka sangat krusial untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan stabilitas kebijakan dalam suatu instansi atau daerah. FAQ:

hand, man, watch

Contoh, Syarat, dan Cara Membuat Akta Penegasan PT Perorangan Terbaru 2024

MenjadiPengaruh.com – Membuat akta adalah langkah awal dalam proses hukum untuk mendirikan perusahaan terutama dalam proses pengesahannya. Sertifikat ini diperlukan oleh semua bisnis dan menjadi syarat dasar untuk melanjutkan proses dokumen seperti NPWP atau SKDP.  Akta Penegasan PT Perorangan, merupakan persyaratan utama dan merinci informasi penting seperti nama perusahaan, pengurus, lokasi, permodalan, pemegang saham, dan sistem kepengurusan. Akta Perseroan Perorangan adalah dokumen hukum yang dibuat langsung oleh notaris, mengacu pada pasal 1870 KUH (Kitab UU Hukum Perdata) dan pasal 165 HIR. Dokumen ini memiliki kekuatan mengikat dan mutlak.  Lebih lanjut, akta ini merupakan dokumen orisinil yang langsung mencatat peristiwa atau kejadian tertentu, dan disiapkan dihadapan pejabat tinggi seperti hakim, beskal, atau notaris sebagai bukti yang sah. Apa Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan? Melansir dari RidwanInstitute, akta penegasan PT Perorangan memiliki peran penting sebagai dokumen legal yang menandai berdirinya sebuah usaha. Fungsi utamanya dapat diuraikan sebagai berikut: Penjamin Proses Jual Beli Bukti Asli Ketentuan Resmi Nilai Sosial Nilai sosial menjadi aspek penting dalam pernyataan PT Perorangan. Berdasarkan perspektif sosiologi dan peran sosial dari setiap subjek perilaku, notaris harus menanggung biaya sekitar 5 juta sebagai komitmen terbesar.  Sertifikat konfirmasi PT Perorangan atau Perseroan Perorangan menjadi sangat esensial untuk proses pendaftaran di pemerintah daerah, bergabung dengan asosiasi, membuka rekening bank, dan keperluan lainnya. Sertifikat ini menjadi krusial ketika lembaga belum sepenuhnya mendukung keberadaan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Apa Saja Syarat Membuat Akta Penegasan PT Perorangan? Persyaratan untuk membuat akta penegasan PT Perorangan meliputi: Surat Pernyataan Mandiri Menkumham PT Perorangan Surat Pengesahan Menkumham PT Perorangan Foto atau softcopy NPWP pendiri Foto atau softcopy KTP pendiri Foto atau softcopy NPWP PT Perorangan Selain persyaratan di atas, pendiri PT Perorangan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti: Rencana Anggaran Dasar PT Perorangan Berisi ketentuan dasar perusahaan seperti nama, modal dasar, bidang usaha, dan sistem kepengurusan. Rencana Anggaran Kerja PT Perorangan Dokumen yang merinci rencana kegiatan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PT Perorangan Merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan dan pengeluaran perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Semua dokumen tersebut dapat diserahkan kepada notaris yang telah ditunjuk untuk menyusun akta penegasan PT Perorangan. Berapa Biaya Pembuatan Akta Penegasan PT Perorangan? Biaya untuk membuat akta penegasan PT perorangan di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara pemohon dan notaris yang dipilih mengutip dari Riviera. Biasanya, biaya untuk akta penegasan PT Perorangan di Indonesia bervariasi sekitar Rp1 juta hingga Rp 5 juta. Komponen biaya melibatkan beberapa aspek, antara lain: Penting untuk diingat bahwa biaya ini dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah seiring waktu. Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya termasuk: Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi notaris di wilayah setempat. FAQ:

smiling man beside cups

Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Apakah CV itu termasuk badan usaha persorangan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengusaha yang ingin mengurus legalitas untuk usahanya. Saat ini, pengusaha punya banyak pilihan untuk membuat usahanya menjadi legal. Contohnya bisa pakai PT Biasa atau Reguler, Commanditaire Vennootschap atau CV, dan yang terbaru ada PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Nah, PT Perorangan sendiri sering jadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin punya legalitas secara mandiri agar Ia dapat memegang kendali penuh atas bisnisnya. Oleh karena itu, mulai muncul pertanyaan apakah CV juga termasuk legalitas perseorangan? Untuk menjawabnya, mari kita ulas di bawah ini. CV Bukan Badan Usaha Perseorangan, Kenapa? CV, sebagai bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti bahwa CV tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dilansir dari EasyBiz. Sebaliknya, badan usaha perseorangan memiliki status badan hukum, menjadikannya entitas yang terpisah dari pemiliknya. Salah satu konsekuensi langsung dari perbedaan status badan hukum ini adalah pemisahan harta kekayaan. CV tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi para sekutu dengan harta usaha CV.  Artinya, jika terjadi kerugian usaha, para sekutu CV dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Hal ini berbeda dengan badan usaha perseorangan, di mana harta pribadi pemiliknya tidak terlibat dalam tanggung jawab atas kerugian usaha. Keuntungan dari memiliki status badan hukum pada badan usaha perseorangan meliputi perlindungan harta pribadi pemilik dari risiko bisnis.  CV mungkin menawarkan fleksibilitas dan keuntungan lain dalam pengelolaan bisnis bersama, tetapi dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar. Cara Mendirikan CV Secara Umum Mengutip OfficeNow,mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang perlu diikuti sebagai berikut: 1. Menentukan Pendiri CV CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. 2. Menyiapkan Data Pendirian CV Persiapkan data berikut sebelum memulai proses pendirian CV: 3. Pembuatan Akta Pendirian Notaris Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan seorang notaris. Akta ini harus mencakup semua informasi yang telah disiapkan sebelumnya. 4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV Setelah akta pendirian dibuat, semua pendiri CV harus menandatanganinya. 5. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI Pilih jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebuah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi. 6. Mengurus NIB OSS Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendaftarkan usaha ke instansi pemerintah. 7. Mengurus SKT Pajak Peroleh Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjalankan kegiatan usaha. 8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR Apabila lokasi usaha berada di wilayah perkotaan, pastikan untuk menyesuaikannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah dokumen yang mengatur tata ruang di suatu wilayah. Tips Mendirikan CV dengan Cepat, Mudah, dan Murah Panjang sekali bukan proses untuk mendirikan CV? Belum lagi kendala di tengah prosesnya seperti penentuan KBLI, akses ke akun OSS, dan pengurusan akta pendirian. Namun, kamu gak perlu khawatir karena ada tips dan trik mengurus CV dengan cepat, mudah, dan murah. Kamu bisa menggunakan jasa pembuatan CV dari menjadipengaruh.com. Di sini, kamu tinggal setor NPWP dan KTP saja, maka CV kamu bisa langsung jadi. Termasuk berbagai pemberkasannya seperti: – Akta Pendirian – SK Kemenkumham – NPWP + SKT Pajak BAdan – NIB (SIUP, TDP, SKU) – Sertifikat Standar – Bonus Pembukaan Rekening Badan – dan masih banyak lagi. Tunggu apa lagi? Segera rasakan manfaatnya dengan klik link DI SINI! FAQ:

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields