MenjadiPengaruh.com – Badan usaha memiliki kemampuan untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam dokumen anggaran dasarnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjelaskan:
(1) Perseroan wajib memiliki satu alamat resmi di suatu daerah kota atau kabupaten di Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasarnya.
(2) Selain alamat utama yang disebutkan dalam ayat (1), badan usaha memiliki kewenangan untuk mencantumkan alamat lain yang digunakan untuk keperluan tertentu, seperti alamat cabang, perwakilan, atau kantor lainnya.
Untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam satu badan usaha, perlu dilakukan perubahan pada anggaran dasar badan usaha tersebut.
Proses perubahan ini harus mendapatkan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dicatat dalam daftar perusahaan.
langkah mencantumkan banyak alamat usaha
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam satu badan usaha:
Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk akta pendirian perusahaan, keputusan RUPS yang menyetujui perubahan anggaran dasar, dan dokumen perubahan anggaran dasar.
Ajukan permohonan perubahan anggaran dasar kepada seorang notaris.
Setelah mendapatkan persetujuan dari notaris, perubahan anggaran dasar harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).
Setelah didaftarkan di KPP, perubahan anggaran dasar akan dicatat dalam daftar perusahaan.
KBLI yang Tidak Boleh Digabung
Berikut adalah aturan untuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak boleh digabungkan:
- KBLI utama dan KBLI pendukung harus berkaitan dan memiliki hubungan yang jelas. Tidak diperkenankan menggabungkan KBLI yang tidak memiliki hubungan logis, misalnya mencampur perdagangan dengan jasa konstruksi.
- KBLI pendukung harus mendukung dan melengkapi kegiatan usaha utama. Jangan mencantumkan KBLI pendukung yang justru menjadi kegiatan utama, seperti jika usaha utama adalah perdagangan, maka KBLI pendukungnya harus berhubungan dengan perdagangan.
- Tidak boleh menggabungkan KBLI dari golongan yang berbeda, misalnya pertanian dengan industri pengolahan.
- Hindari menggabungkan KBLI yang berada dalam satu golongan yang sama, tetapi berbeda kelompok, seperti industri makanan dan industri tekstil.
- Jangan mencampur KBLI yang seharusnya tetap terpisah dalam klasifikasinya, seperti perdagangan besar dan perdagangan eceran.
- Tidak boleh menggabungkan KBLI yang memerlukan izin khusus, seperti KBLI di bidang keuangan dan pegadaian, dengan KBLI lainnya.
Jadi, intinya adalah KBLI yang digunakan harus relevan dan mendukung kegiatan usaha utama, dan tidak boleh mencampur KBLI dari golongan atau kelompok yang berbeda.
KBLI Single Purpose Apa Saja?
Berikut ini adalah beberapa contoh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan single purpose atau hanya boleh memiliki satu KBLI:
KBLI Keuangan dan Asuransi
Beberapa contohnya:
- 64121 – Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- 64211 – Perusahaan Perasuransian Jiwa
- 64301 – Dana Pensiun Lembaga Keuangan
KBLI keuangan dan asuransi hanya boleh memiliki satu KBLI karena membutuhkan izin dan pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KBLI Kelistrikan
Beberapa contohnya:
- 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik
- 35121 – Transmisi Tenaga Listrik
- 35201 – Distribusi Tenaga Listrik
KBLI kelistrikan juga hanya boleh memiliki satu KBLI karena membutuhkan izin dan pengawasan khusus dari pemerintah.
KBLI Telekomunikasi
Beberapa contohnya:
- 61112 – Jaringan Telepon Bergerak Selular (Jaringan Bergerak Selular)
- 61121 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
- 61201 – Jasa Jaringan Telekomunikasi
Demikian beberapa contoh KBLI dengan single purpose yang hanya boleh memiliki satu KBLI.
Cara Menambah KBLI di NIB
Melansir dari Flip, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah suatu identifikasi yang wajib dimiliki oleh para pengusaha untuk mengelola bisnis mereka dengan sukses.
Tidak peduli bentuk badan usaha apa yang Anda miliki, mendaftar NIB adalah langkah krusial yang memastikan kelancaran proses perizinan bisnis Anda.
Sementara KBLI, merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KBLI merupakan klasifikasi yang mengelompokkan seluruh kegiatan perekonomian menjadi sektor-sektor usaha mulai dari tingkat lapangan usaha hingga sub-klasifikasi (kelompok) lapangan usaha dikutip dari Lex Mundus.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melansir:
- Masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) melalui situs oss.go.id dengan menggunakan akun NIB yang sudah terdaftar.
- Di dashboard OSS, pilih opsi NIB, lalu klik pada bagian KBLI.
- Tekan tombol “Tambah KBLI” di bagian atas halaman
- Pilih jenis KBLI yang ingin Anda tambahkan, baik itu KBLI Utama atau KBLI Pendukung.
- Isi kode dan nama KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan. Pastikan KBLI yang Anda pilih sesuai dengan regulasi dan persyaratan perizinan yang berlaku.
- Ajukan permohonan dengan mengklik tombol “Ajukan.”
- Sistem OSS akan memproses permintaan Anda. Jika disetujui, KBLI baru akan ditambahkan ke dalam profil NIB Anda.
- Jika penambahan KBLI memerlukan izin khusus, lengkapi persyaratan dan dokumen yang diminta.
- Tunggu hingga proses penambahan KBLI di OSS selesai, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui email.
Dengan demikian, KBLI pada NIB Anda dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang Anda jalankan.
Masa Berlaku NIB Berapa Lama?
Mengutip dari TaxLegal, perizinan merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Salah satu instrumen penting dalam perizinan perusahaan yaitu NIB atau Nomor Induk berusaha.
NIB ibaratnya adalah “KTP-nya” perusahaan. Lalu berapa lama masa berlaku NIB?
Masa berlaku NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah selama perusahaan tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya, kecuali dalam situasi di mana NIB dibekukan atau dicabut.
Beberapa poin terkait dengan masa berlaku NIB adalah sebagai berikut:
- NIB diberikan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan bersifat permanen.
- NIB tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap, selama perusahaan masih beroperasi dan aktif.
- NIB akan berakhir jika perusahaan menghentikan kegiatan usahanya atau menghentikan operasionalnya.
- NIB dapat dibekukan secara sementara jika perusahaan tidak melaporkan kegiatan usahanya selama 3 tahun berturut-turut.
- NIB akan dicabut jika pemerintah mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah berhenti beroperasi.
- Pemilik NIB wajib menginformasikan perubahan data perusahaan agar NIB tetap berlaku dan terkini.
- Perpanjangan NIB tidak diperlukan selama perusahaan masih aktif dalam menjalankan kegiatannya.
Dengan demikian, NIB akan terus berlaku selama perusahaan masih aktif beroperasi di Indonesia, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa khusus yang berlaku untuk NIB.
FAQ:
Boleh, asalkan alamat usaha tersebut berada dalam satu wilayah administrasi. Misalnya, jika badan usaha Anda memiliki pabrik di Jember dan kantor cabang di Surabaya, maka Anda dapat mencantumkan kedua alamat tersebut dalam satu izin PIRT.
Anda dapat mengajukan permohonan untuk penambahan alamat usaha ke Dinas Kesehatan setempat. Permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:
– Surat permohonan penambahan alamat usaha
– Fotokopi izin PIRT yang sudah ada
– Fotokopi KTP pemilik usaha
– Fotokopi NPWP
– Fotokopi surat keterangan domisili
– Fotokopi dokumen yang membuktikan kepemilikan atau penguasaan lahan
Persyaratan untuk permohonan penambahan alamat usaha adalah sebagai berikut:
– Badan usaha harus memiliki izin PIRT yang masih berlaku
– Alamat usaha yang diajukan harus berada dalam satu wilayah administrasi
– Badan usaha harus memiliki lahan atau bangunan yang digunakan untuk produksi atau penyimpanan produk pangan