Memiliki NPWP bukan hanya diperlukan oleh wajib pajak orang pribadi saja, tapi juga wajib pajak badan atau perusahaan. Jadi ketika Anda mulai menjalankan bisnis dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Semua dokumen tentang perpajakkan juga memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP. Lalu, apa itu NPWP badan, siapa yang wajib memiliki, dan apa manfaatnya? Simak penjelasan berikut ini.
Definisi
NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk seluruh wajib pajak badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Nomor tersebut memiliki fungsi sebagai identitas WP dan sarana administrasi perpajakan. Selain itu bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum, contohnya mengajukan pinjaman ke bank dan masih banyak lagi.
Siapa yang Wajib Memiliki?
- Badan
Setiap perkumpulan orang / modal dalam satu kesatuan yang melakukan usaha / tidak. - Bendahara
Bendahara sebagai pihak yang membayar gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, harus memiliki NPWP badan kategori bendahara. - Penyelenggara Kegiatan
Wajib pajak yang melakukan aktivitas sebagai penyelenggara kegiatan dan membayarkan imbalan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Wajib pajak berstatus sebagai kantor perwakilan perusahaan asing / dagang asing di Indonesia yang bukan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT). - Joint Operation
Bentuk kerja sama yang melakukan penyerahan barang / jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.
Manfaat NPWP Badan
Bagi WP badan atau perusahaan ada beberapa keuntungan atau manfaat yang akan diperoleh, antara lain menghindari sanksi pidana. dapat digunakan untuk pengajuan dan pembuatan NIB, sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan, dan membuat rekening koran.
Selain itu, dapat juga digunakan untuk pengajuan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi.
Ayo segera daftarkan NPWP Badan Usahamu bersama kami. Klik disini!