logo legal menjadi pengaruh

Day: May 21, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Hal Penting Mengenai Domisili Perusahaan

Pemilihan domisili perusahaan merupakan salah satu hal penting ketika mulai mendirikan dan mengembangkan sebuah bisnis, terutama bagi Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, ada beberapa aspek yang perlu Anda perhatikan dalam memilih domisili perusahaan. Simak penjelasannya berikut ini. Tempat Kedudukan Perusahaan Identitas tempat kedudukan perusahaan harus dicantumkan dalam anggaran dasar. Untuk Perseroan Terbatas (PT), alamat lengkap PT tersebut harus sesuai dengan tempat kedudukannya. Hal tersebut dilakukan karena tempat kedudukan PT tersebut harus disebutkan dalam surat-menyurat dan keperluan lainnya. Tujuannya agar alamat PT tersebut bisa dihubungi. Tempat kedudukan PT bisa berada di kota/kabupaten atau di desa/kecamatan sepanjang anggaran dasar telah mencantumkan nama kota/kabupaten dari desa/kecamatan tersebut. Penggunaan nama desa/kecamatan sebagai tempat kedudukan harus diikuti dengan penyebutan nama kota/kabupatennya. Misalnya, PT A bertempat kedudukan di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Selain itu, tempat kedudukan PT harus merupakan kantor pusat dari PT yang bersangkutan. Sebelum PT memperoleh status badan hukum, ketika mengajukan permohonan pengesahan badan hukum, tempat kedudukan PT harus ditulis dalam format isian permohonan. Lalu ketika ada perubahan anggaran dasar mengenai tempat kedudukan PT, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Domisili Perusahaan dalam NIB Sebelumnya, terdapat istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang pengurusannya diatur oleh Pemerintah Daerah. Akan tetapi, saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk menghapus SKDP dan SKDU sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang dalam SK DPMPTSP no. 25 tahun 2019. Oleh karena itu, saat ini domisili PT cukup dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB tersebut memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk alamat domisili perusahaan. Namun yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah alamat yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan alamat kantor pusat. Untuk kantor cabang, tidak perlu memiliki NIB tersendiri. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA