logo legal menjadi pengaruh

Apakah Badan Usaha Tidak Dapat Digunakan Ketika Belum Urus Izin Lanjutan (KBLI Belum Terverifikasi)?

Men in Office Discussing Documents

MenjadiPengaruh.com – Ketika badan usaha belum mengurus izin lanjutan, apakah menjadi tidak dapat digunakan?

Pertanyaan di atas seringkali menjadi hal umum yang dipertanyakan dalam bidang legalitas usaha.

Lalu apa jawaban yang tepat? 

Jawabannya adalah badan usaha masih dapat digunakan meskipun belum mengurus izin lanjutan atau KBLI belum terverifikasi. 

Hal ini karena NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh OSS sudah merupakan perizinan berusaha yang sah untuk memulai kegiatan usaha.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan badan usaha yang belum memiliki izin lanjutan. 

Pertama, badan usaha tersebut tidak dapat melakukan aktivitas usaha yang memerlukan izin lanjutan tersebut. 

Kedua, badan usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah, jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, badan usaha yang belum memiliki izin lanjutan diberikan masa tenggang selama 2 tahun untuk memenuhi kelengkapan izin tersebut. 

Masa tenggang ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan izin lanjutan yang diperlukan.

Usaha yang Memerlukan Izin Lanjutan

Dikutip dari CIMB Niaga, usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat. 

Potensi dampak tersebut dapat berupa:

  1. Dampak terhadap lingkungan, misalnya usaha yang menggunakan dan menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3) atau usaha yang menggunakan air tanah secara berlebihan.
  2. Dampak terhadap keselamatan, misalnya usaha yang menggunakan alat berat, berpotensi kebakaran, atau berpotensi alami kecelakaan kerja.
  3. Dampak terhadap kesehatan masyarakat, misalnya usaha yang menghasilkan polusi udara, polusi air, atau polusi suara.

Kemudian, contoh usaha yang memerlukan izin lanjutan adalah

  1. Usaha perdagangan pestisida, usaha perdagangan pupuk kimia, dan usaha perdagangan obat-obatan.
  2. Usaha konstruksi bangunan, usaha konstruksi jalan, dan usaha konstruksi jembatan.
  3. Rumah sakit, klinik, dan apotek.
  4. Hotel, restoran, dan agen perjalanan.
  5. Usaha air minum dalam kemasan dan usaha cuci mobil.
  6. Usaha elektroplating, usaha penyamakan kulit, dan usaha pengolahan limbah.

Macam Perizinan Usaha

Ada beberapa macam perizinan usaha yang ada di Indonesia

Dirangkum dari Majoo.id, ada 13 bentuk izin usaha yang berlaku di Indonesia

Untuk memudahkan dalam memahami jenis izin usaha yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah beberapa jenisnya. yaitu:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) berisikan identitas usaha yang diterbitkan oleh OSS.
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berisikan identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
  4. Izin Usaha Dagang (UD) ditujukan untuk izin usaha untuk perseorangan.
  5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau bukti izin tempat usaha yang sesuai dengan tata ruang wilayah.
  6. Surat Izin Prinsip atau izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah.
  7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) yang menjadi izin usaha industri yang diterbitkan oleh OSS.
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin usaha perdagangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  10. Surat Izin Gangguan (HO) berisikan Bukti bahwa usaha tidak mengganggu warga sekitar.
  11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan.
  12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsinya.
  13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) digunakan untuk bukti daftar usaha pariwisata.

Surat Izin Usaha Lanjutan

Dilansir dari Sobatpajak, surat izin usaha lanjutan adalah surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memperpanjang izin usaha yang telah habis masa berlakunya. 

Izin ini biasanya diterbitkan untuk usaha yang telah berkembang dan mengalami perubahan. 

Penerbitan izin usaha lanjutan bertujuan untuk memastikan bahwa usaha tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat terus beroperasi secara legal.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha lanjutan ini biasanya sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha baru.

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis surat izin usaha lanjutan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Jenis-jenis surat izin usaha lanjutan biasanya disesuaikan dengan jenis usahanya.

Dengan memiliki surat izin usaha, kamu bisa dapatkan manfaat seperti:

  1. Menjamin legalitas usaha
  2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
  3. Memudahkan proses perizinan usaha
  4. Meningkatkan peluang mendapatkan pinjaman dari bank

Izin Usaha Lanjutan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada beberapa surat izin usaha lanjutan yang berlaku di Indonesia.

Dikutip dari Kumparan, beberapa izin usaha yang berlaku di Indonesia adalah

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Lanjutan

SIUP Lanjutan adalah surat izin usaha perdagangan yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha perdagangan yang telah habis masa berlakunya. 

  1. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Lanjutan

SIUI Lanjutan adalah surat izin usaha industri yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha industri yang telah habis masa berlakunya.

  1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Lanjutan

SIUJK Lanjutan adalah surat izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan untuk memperpanjang izin usaha jasa konstruksi yang telah habis masa berlakunya. 

  1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Lanjutan

TDUP Lanjutan adalah tanda daftar usaha pariwisata yang diterbitkan untuk memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata yang telah habis masa berlakunya.

  1. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Lanjutan

IUMK Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha mikro dan kecil yang telah habis masa berlakunya dan diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk usaha mikro dan kecil.

  1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Lanjutan

IUPTL Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah habis masa berlakunya serta diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha penyediaan tenaga listrik.

  1. Izin Usaha Perkapalan (IUP) Lanjutan

IUP Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha perkapalan yang telah habis masa berlakunya dan diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha perkapalan.

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Lanjutan

IUP Lanjutan adalah perpanjangan izin usaha pertambangan yang telah habis masa berlakunya. IUP adalah izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah untuk usaha pertambangan. 

Izin yang Wajib untuk UMKM

Jika berbicara mengenai izin, mungkin kamu terbesit suatu pertanyaan.

Apa izin yang harus diurus UMKM sebelum mengurus izin lanjutan usaha?

Ada beberapa izin yang harus kamu dahulukan untuk membuat usahamu menjadi legal, yaitu:

  1. Izin Administrasi (Operasional)

Izin administrasi adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal. 

UMKM setidaknya harus memiliki izin administrasi berikut:

  1. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. NIB atau Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS).
  3. IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
  4. HKI Merek atau Hak Kekayaan Intelektual Merek yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  5. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
  1. Izin Edar (Khusus Produk Konsumsi atau Dipakai Langsung)

Izin edar adalah izin yang diperlukan untuk mengedarkan produk di tempat umum. 

Izin edar yang harus dimiliki bagi UMKM produk olahan makanan antara lain:

  1. PIRT atau Perizinan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat.
  2. Halal MUI atau Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas persetujuan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

BPOM atau Izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Butuh bantuan?

Konsultasi Gratis Bersama Kami

FAQ:

Apa itu NIB dan Sertifikat Standar?

NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yang merupakan identitas tunggal bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Sertifikat Standar adalah pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS.

Apa yang dimaksud dengan izin lanjutan?

Izin lanjutan adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu. Izin lanjutan dapat berupa izin lingkungan, izin usaha perdagangan, izin usaha tertentu, dan izin lainnya.

Apa saja jenis izin lanjutan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha?

Jenis izin lanjutan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Beberapa contoh izin lanjutan yang umum diperlukan antara lain:
– Izin lingkungan: izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
– Izin usaha perdagangan: izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha perdagangan.
– Izin usaha tertentu: izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha tertentu, seperti usaha pariwisata, usaha konstruksi, dan usaha lainnya.

Bagaimana cara mengurus izin lanjutan?

Permohonan izin lanjutan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan izin lanjutan dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis izin yang dimohonkan.

Bagikan:

Artikel Lainnya

man standing in front of people sitting beside table with laptop computers

Definisi dan Tugas Pj, Pjs, Plt dan Plh Lengkap

Menjadipengaruh.com – Dalam dunia pemerintahan, seringkali kita mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Kepala Daerah (Pj).  Keempat istilah tersebut merujuk pada posisi atau jabatan yang diisi sementara untuk mengatasi kekosongan jabatan di pemerintahan pusat maupun daerah.  Dalam artikel ini, kita akan mengulas definisi dan tugas masing-masing jabatan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Tugas, atau yang biasa disingkat Plt, adalah seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Jabatan Plt dapat berasal dari internal instansi atau lembaga tersebut, namun dalam beberapa kasus, pilihan eksternal juga mungkin. Tugas utama Plt adalah menjalankan tugas sehari-hari yang biasanya dilakukan oleh pejabat definitif yang berhalangan tetap. Meskipun memiliki tanggung jawab penting, Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsinya lebih bersifat sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif yang baru. Pejabat Sementara (Pjs) Singkatan Pjs merujuk pada Pejabat Sementara, yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara melansir dari Bone. Kondisi ini bisa terjadi karena cuti, sakit, atau tugas luar kota yang memaksa pejabat definitif untuk sementara meninggalkan jabatannya. Pjs dapat berasal dari internal instansi atau lembaga yang sama atau dari luar. Pjs memiliki tanggung jawab yang mirip dengan Plt, yaitu menjalankan tugas sehari-hari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Namun, seperti Plt, Pjs tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan strategis. Peran Pjs juga bersifat sementara hingga pejabat definitif dapat kembali menjalankan tugasnya. Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Harian atau Plh merupakan jabatan yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dalam jangka waktu yang sangat singkat, biasanya kurang dari satu bulan. Plh umumnya dijabat oleh pejabat struktural yang berada di bawah pejabat definitif yang berhalangan sementara. Meskipun waktu penunjukannya singkat, Plh memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sehari-hari. Sama seperti Plt dan Pjs, Plh tidak memiliki kewenangan untuk membuat perubahan struktural atau kebijakan yang bersifat strategis. Fungsi Plh lebih bersifat menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan publik selama kekosongan jabatan. Setelah periode penunjukan berakhir, pejabat definitif yang bersangkutan diharapkan kembali mengemban tanggung jawabnya. Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah) Dikutip dari Kumparan, Penjabat Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah adalah jabatan khusus yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, berhalangan sementara, atau berakhir masa jabatannya. Pj Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah. Pj Kepala Daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, kecuali dalam hal pencalonan diri sebagai kepala daerah dalam pemilihan umum. Tugas Pj Kepala Daerah mencakup pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan administratif wilayah tersebut. Penunjukan Pj Kepala Daerah bertujuan untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah dalam situasi kekosongan jabatan. Kesimpulan Keempat istilah tersebut, yaitu Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah, memiliki perbedaan definisi dan tugas masing-masing. Plt dan Pjs umumnya mengisi kekosongan jabatan di tingkat instansi atau lembaga, sementara Plh memiliki peran yang lebih singkat dalam situasi kekosongan yang bersifat sementara. Pj Kepala Daerah memiliki tugas yang lebih besar, menggantikan kepala daerah definitif dengan tanggung jawab penuh. Dalam menjalankan tugasnya, keempat jabatan tersebut memiliki ciri khasnya masing-masing dan menempati peran penting dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas pemerintahan. Meskipun hanya bersifat sementara, peran mereka sangat krusial untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik dan stabilitas kebijakan dalam suatu instansi atau daerah. FAQ:

hand, man, watch

Contoh, Syarat, dan Cara Membuat Akta Penegasan PT Perorangan Terbaru 2024

MenjadiPengaruh.com – Membuat akta adalah langkah awal dalam proses hukum untuk mendirikan perusahaan terutama dalam proses pengesahannya. Sertifikat ini diperlukan oleh semua bisnis dan menjadi syarat dasar untuk melanjutkan proses dokumen seperti NPWP atau SKDP.  Akta Penegasan PT Perorangan, merupakan persyaratan utama dan merinci informasi penting seperti nama perusahaan, pengurus, lokasi, permodalan, pemegang saham, dan sistem kepengurusan. Akta Perseroan Perorangan adalah dokumen hukum yang dibuat langsung oleh notaris, mengacu pada pasal 1870 KUH (Kitab UU Hukum Perdata) dan pasal 165 HIR. Dokumen ini memiliki kekuatan mengikat dan mutlak.  Lebih lanjut, akta ini merupakan dokumen orisinil yang langsung mencatat peristiwa atau kejadian tertentu, dan disiapkan dihadapan pejabat tinggi seperti hakim, beskal, atau notaris sebagai bukti yang sah. Apa Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan? Melansir dari RidwanInstitute, akta penegasan PT Perorangan memiliki peran penting sebagai dokumen legal yang menandai berdirinya sebuah usaha. Fungsi utamanya dapat diuraikan sebagai berikut: Penjamin Proses Jual Beli Bukti Asli Ketentuan Resmi Nilai Sosial Nilai sosial menjadi aspek penting dalam pernyataan PT Perorangan. Berdasarkan perspektif sosiologi dan peran sosial dari setiap subjek perilaku, notaris harus menanggung biaya sekitar 5 juta sebagai komitmen terbesar.  Sertifikat konfirmasi PT Perorangan atau Perseroan Perorangan menjadi sangat esensial untuk proses pendaftaran di pemerintah daerah, bergabung dengan asosiasi, membuka rekening bank, dan keperluan lainnya. Sertifikat ini menjadi krusial ketika lembaga belum sepenuhnya mendukung keberadaan PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Apa Saja Syarat Membuat Akta Penegasan PT Perorangan? Persyaratan untuk membuat akta penegasan PT Perorangan meliputi: Surat Pernyataan Mandiri Menkumham PT Perorangan Surat Pengesahan Menkumham PT Perorangan Foto atau softcopy NPWP pendiri Foto atau softcopy KTP pendiri Foto atau softcopy NPWP PT Perorangan Selain persyaratan di atas, pendiri PT Perorangan juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti: Rencana Anggaran Dasar PT Perorangan Berisi ketentuan dasar perusahaan seperti nama, modal dasar, bidang usaha, dan sistem kepengurusan. Rencana Anggaran Kerja PT Perorangan Dokumen yang merinci rencana kegiatan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PT Perorangan Merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan dan pengeluaran perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Semua dokumen tersebut dapat diserahkan kepada notaris yang telah ditunjuk untuk menyusun akta penegasan PT Perorangan. Berapa Biaya Pembuatan Akta Penegasan PT Perorangan? Biaya untuk membuat akta penegasan PT perorangan di Indonesia tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara pemohon dan notaris yang dipilih mengutip dari Riviera. Biasanya, biaya untuk akta penegasan PT Perorangan di Indonesia bervariasi sekitar Rp1 juta hingga Rp 5 juta. Komponen biaya melibatkan beberapa aspek, antara lain: Penting untuk diingat bahwa biaya ini dapat berbeda di setiap daerah dan dapat berubah seiring waktu. Beberapa faktor yang mempengaruhi biaya termasuk: Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk menghubungi notaris di wilayah setempat. FAQ:

smiling man beside cups

Apakah CV Termasuk Badan Usaha Perseorangan? Berikut Penjelasannya

MenjadiPengaruh.com – Apakah CV itu termasuk badan usaha persorangan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengusaha yang ingin mengurus legalitas untuk usahanya. Saat ini, pengusaha punya banyak pilihan untuk membuat usahanya menjadi legal. Contohnya bisa pakai PT Biasa atau Reguler, Commanditaire Vennootschap atau CV, dan yang terbaru ada PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Nah, PT Perorangan sendiri sering jadi pilihan bagi para pengusaha yang ingin punya legalitas secara mandiri agar Ia dapat memegang kendali penuh atas bisnisnya. Oleh karena itu, mulai muncul pertanyaan apakah CV juga termasuk legalitas perseorangan? Untuk menjawabnya, mari kita ulas di bawah ini. CV Bukan Badan Usaha Perseorangan, Kenapa? CV, sebagai bentuk badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti bahwa CV tidak dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya dilansir dari EasyBiz. Sebaliknya, badan usaha perseorangan memiliki status badan hukum, menjadikannya entitas yang terpisah dari pemiliknya. Salah satu konsekuensi langsung dari perbedaan status badan hukum ini adalah pemisahan harta kekayaan. CV tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi para sekutu dengan harta usaha CV.  Artinya, jika terjadi kerugian usaha, para sekutu CV dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut. Hal ini berbeda dengan badan usaha perseorangan, di mana harta pribadi pemiliknya tidak terlibat dalam tanggung jawab atas kerugian usaha. Keuntungan dari memiliki status badan hukum pada badan usaha perseorangan meliputi perlindungan harta pribadi pemilik dari risiko bisnis.  CV mungkin menawarkan fleksibilitas dan keuntungan lain dalam pengelolaan bisnis bersama, tetapi dengan risiko tanggung jawab yang lebih besar. Cara Mendirikan CV Secara Umum Mengutip OfficeNow,mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang perlu diikuti sebagai berikut: 1. Menentukan Pendiri CV CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab langsung atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan. 2. Menyiapkan Data Pendirian CV Persiapkan data berikut sebelum memulai proses pendirian CV: 3. Pembuatan Akta Pendirian Notaris Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan seorang notaris. Akta ini harus mencakup semua informasi yang telah disiapkan sebelumnya. 4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV Setelah akta pendirian dibuat, semua pendiri CV harus menandatanganinya. 5. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI Pilih jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebuah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi. 6. Mengurus NIB OSS Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendaftarkan usaha ke instansi pemerintah. 7. Mengurus SKT Pajak Peroleh Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjalankan kegiatan usaha. 8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR Apabila lokasi usaha berada di wilayah perkotaan, pastikan untuk menyesuaikannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebuah dokumen yang mengatur tata ruang di suatu wilayah. Tips Mendirikan CV dengan Cepat, Mudah, dan Murah Panjang sekali bukan proses untuk mendirikan CV? Belum lagi kendala di tengah prosesnya seperti penentuan KBLI, akses ke akun OSS, dan pengurusan akta pendirian. Namun, kamu gak perlu khawatir karena ada tips dan trik mengurus CV dengan cepat, mudah, dan murah. Kamu bisa menggunakan jasa pembuatan CV dari menjadipengaruh.com. Di sini, kamu tinggal setor NPWP dan KTP saja, maka CV kamu bisa langsung jadi. Termasuk berbagai pemberkasannya seperti: – Akta Pendirian – SK Kemenkumham – NPWP + SKT Pajak BAdan – NIB (SIUP, TDP, SKU) – Sertifikat Standar – Bonus Pembukaan Rekening Badan – dan masih banyak lagi. Tunggu apa lagi? Segera rasakan manfaatnya dengan klik link DI SINI! FAQ:

person writing on white paper

SBU dan NIB Apakah Sama? Berikut Penjelasan, Cara, dan Biaya Pembuatannya

MenjadiPengaruh.com – Banyak sekali pengusaha yang bingung perbedaan antara SBU dan NIB. Keduanya memang memiliki manfaat bagi usaha, tapi fungsinya berbeda sekali. Dalam artikel ini, kita akan coba kulik perbedaan SBU dan NIB, cara pembuatannya, dan berapa biayanya. Apa Perbedaan SBU dan NIB? SBU: Identitas Khusus untuk Jasa Konstruksi Dilansir dari SKASKT, SBU atau Sertifikat Badan Usaha, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Fungsi utamanya yaitu sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi. Masa berlaku SBU adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen ini sangat penting karena dapat memberikan kepastian kredibilitas bagi badan usaha di sektor konstruksi. NIB: Identitas dan Legalitas Umum untuk Semua Badan Usaha Di sisi lain, NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas umum bagi semua badan usaha, tidak terbatas hanya pada sektor konstruksi. Masa berlaku NIB adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Adakah SBU untuk Badan Usaha Non Konstruksi? Jawabannya, ada! Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi (BAST) yang telah ditunjuk oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019 tentang Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.  Jenis SBU Non Konstruksi terbagi menjadi dua, yakni SBU Konsultan Non Konstruksi dan SBU Spesialis.  SBU Konsultan Non Konstruksi diperuntukkan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi umum, seperti konsultan bisnis, hukum, lingkungan, dan teknologi informasi. Sementara SBU Spesialis ditujukan bagi perusahaan konsultansi non-konstruksi yang bergerak pada bidang yang lebih spesifik, seperti pertanian, transportasi, telematika, pertambangan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan.  Proses perolehan SBU Non Konstruksi melibatkan pengajuan permohonan kepada BAST sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Peraturan LPJK Nomor 11/PRT/LPJK/2019.  Mengutip dari AsisQuality, memiliki SBU Non Konstruksi dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kepercayaan konsumen, peluang pekerjaan, daya saing, dan profesionalisme perusahaan.  Oleh karena itu, direkomendasikan agar perusahaan non-konstruksi memperoleh SBU ini untuk memperkuat posisi mereka di pasar. Bagaimana Cara Daftar SBU? Cara mendapatkan Sertifikat Badan Usaha melibatkan beberapa langkah antara lain: Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi Memahami Sertifikat Badan Usaha (SBU) melibatkan pemahaman terhadap Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga (SKT). Tenaga ahli dalam industri konstruksi wajib memiliki kedua dokumen resmi ini agar Penanggung Jawab Metode (PJT) dapat menginisiasi proses pendaftaran SBU. Registrasi Keanggotaan Asosiasi Setelah perusahaan ditunjuk oleh PJT, langkah selanjutnya adalah mengajukan pernyataan atau permohonan untuk memperoleh sertifikasi dengan mendaftar ke asosiasi terkait. Penerbitan SBU Setelah proses pendaftaran ke asosiasi selesai, tinggal menunggu penerbitan SBU. Sertifikat ini akan diberikan jika bisnis atau perusahaan memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi/Nasional. Setelah menjalani proses sertifikasi dan pendaftaran Usaha Jasa Konstruksi, lembaga sertifikasi badan usaha akan menerbitkan SBU sesuai dengan kelayakan perusahaan. Berapa Biaya Pembuatan SBU? Biaya pembuatan SBU berbeda-beda tergantung sub bidang usaha yang dimiliki. Untuk rincian lebih lengkapnya, dapat berkonsultasi dulu dengan tim kami di menjadipengaruh.com. Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti: SBU Non Konstruksi KADIN Sertifikat Bidang Usaha Non-Konstruksi dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada perusahaan di sektor jasa non-konstruksi. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk berpartisipasi dalam tender proyek, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Bidang dan sub-bidang SBU Non Konstruksi Kadin mencakup: Untuk memperoleh SBU Non Konstruksi Kadin, perusahaan wajib memenuhi kriteria berikut: Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan memiliki SBU Non Konstruksi Kadin antara lain: FAQ:

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields