logo legal menjadi pengaruh

Author: Kristanti Wahyuningtiyas

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Sekilas Tentang Persekutuan Komanditer (CV)

MenjadiPengaruh.com – Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha dinaungi oleh payung hukum.  Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV. Persekutuan komanditer atau CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang cukup diminati oleh pelaku usaha. Syarat pendiriannya yang relatif mudah menjadikan CV tetap populer hingga saat ini.  Berikut penjelasan lengkap mengenai CV. Pengertian Komanditer CV Dilansir dari Populix, komanditer CV punya arti sebagai sebuah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal, lalu menyerahkan modal tersebut kepada beberapa orang lain untuk dikelola sebagai pelaksana bisnis. Jika dirangkum lebih singkat, komanditer CV adalah persekutuan antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha bersama. Dikutip dari Zenius, Persekutuan komanditer sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu Commanditaire Vennootschap (CV). Sesuai namanya, CV pada dasarnya berartikan sebagai proses mempersekutukan modal dari kedua belah pihak.  Jabatan Perseroan Komanditer Menurut Mekarsign, terdapat dua jabatan yang ada di dalam persekutuan komanditer. Apa saja jabatan itu? Jabatan pertama yang ada di persekutuan komanditer adalah sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sekutu aktif adalah pihak yang bertugas untuk menjalankan operasional bisnis serta berhak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.  Tidak hanya menjalankan operasional bisnis, namun sekutu aktif juga turut berperan dalam penyuntikan modal ke perusahaan Sekutu komplementer juga berperan dalam memberikan ide, tenaga, dan setiap hal yang berurusan dengan bisnis. Kemudian, jabatan yang kedua adalah sekutu pasif atau sekutu komanditer. Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif tidak bertanggung jawab dalam menjalankan operasional bisnis, namun hanya menyerahkan pemasukan sebagai modal perusahaan. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab untuk menyediakan modal kepada sekutu aktif untuk perkembangan dan kemajuan persekutuan.  Terlepas dari posisi jabatan di atas, semua pihak atau pemegang modal pada sebuah komanditer CV memiliki status hukum yang sama. Tujuan setiap aktivitas pada persekutuan komanditer adalah tercapainya target dengan keterlibatan sesuai posisi masing-masing Kelebihan dan Kekurangan CV Sebelum mendirikan persekutuan komanditer CV, alangkah lebih baik jika mengetahui kelebihan dan kekurangan dari pembuatan CV. Menurut Voffice, beberapa kelebihan dan kekurangan yang wajib kamu ketahui sebelum membuat CV. Apa saja kah itu? Sebelumnya simak juga tips menentukan untuk membuat PT atau CV. Kelebihan CV Kekurangan CV Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV) Setelah membaca mulai dari pengertian hingga kekurangan dan kelebihan CV, selanjutnya kita akan membahas tentang ciri-ciri persekutuan komanditer. Dirangkum dari accurate, ciri-ciri dari persekutuan komanditer terletak pada dua sekutunya, yaitu sekutu aktif dan pasif. Pada sekutu aktif, pihak inilah yang menjalankan operasional perusahaan dan hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.  Karena itu, pihak sekutu aktif memiliki hak untuk membentuk kebijakan dan peraturan perusahaan dan akan dijalankan secara penuh oleh mereka.  Sekutu aktif juga sering disebut sebagai persero kuasa, pengurus, atau persero aktif, yang berarti mereka berperan menjadi pihak yang punya tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup dari perusahaan.  Pihak ini juga memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang tertulis dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Lalu, terdapat sekutu pasif yang bertanggung jawab hanya untuk menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Karena itu, jika perusahaan alami kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka serahkan saja.  Hal ini berbanding lurus jika perusahaan mendapatkan laba, makan sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan sebatas modal yang mereka berikan. Sekutu pasif juga punya status hukum yang sama seperti orang lain yang hanya menyetorkan modal ke suatu perusahaan.  Jadinya, mereka hanya mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut. Sekutu pasif tidak ikut andil dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau lainnya. FAQ:

SELENGKAPNYA

PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik?

Mana yang lebih baik, membuat PT atau CV? Jawabannya adalah “tidak ada bentuk usaha yang lebih baik secara universal”. Karena kedua bentuk usaha, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan CV, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipertimbangkan sesuai dengan kondisi dan tujuan usaha. Oleh sebab itu, sebelum Anda memilih antara PT atau CV, sebaiknya Anda cermati dahulu tentang perbedaan kedua jenis badan usaha tersebut. Definisi PT Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh beberapa orang atau lembaga, dengan modal yang terbagi dalam saham (UU PT No 40 Tahun 2007). Pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh bagian dari laba perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Beberapa kelebihan Perseroan Terbatas adalah:1. Tanggung jawab terbatas: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang dimilikinya.2. Kepercayaan investor: Bentuk usaha ini lebih mudah diterima oleh investor dan lembaga keuangan karena memiliki badan hukum yang berbeda dan memenuhi standar yang lebih tinggi.3. Kemampuan untuk memperoleh hutang: Perseroan Terbatas memiliki kemampuan untuk memperoleh hutang dari lembaga keuangan, yang dapat digunakan untuk membiayai ekspansi usaha. Definisi CV Persekutuan Komanditer atau sering disebut dengan CV adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang didirikan oleh dua macam sekutu, dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan pasif. Pihak sekutu aktif sebagai penanggung jawab terhadap jalannya semua aktivitas CV. Mereka wajib dan berhak membuat berbagai macam peraturan dan keputusan supaya CV bisa mencapai tujuan bisnis. Sedangkan, sekutu pasif merupakan penyandang dana saja. Mereka tidak memiliki kewajiban ataupun hak untuk ikut campur dalam mengelola jalannya CV. Beberapa kelebihan CV adalah:1. Lebih mudah didirikan: CV memerlukan prosedur pendaftaran yang lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan Perseroan Terbatas.2. Fleksibilitas dalam pengelolaan: Pemilik CV memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan, karena tidak terikat oleh aturan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas.3. Tanggung jawab pemilik yang jelas: Pemilik CV bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban perusahaan, sehingga lebih mudah menentukan tanggung jawab pemilik dalam kasus masalah. Perbedaan PT dan CV PT (Perseroan Terbatas) CV (Persekutuan Komanditer) Badan hukum. Status Bukan badan hukum. Besaran modal dasar ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus disetor penuh. Modal Setiap sekutu wajib memberi pemasukan ke dalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh pada pembagian keuntungan. – Didirikan minimal 2 orang, yang masing-masing mengambil bagian saham.– Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.– Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, sehingga berstatus badan hukum. Syarat Pendirian – Didirikan minimal 2 orang.– Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.– Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM. Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. Pengurusan Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan mengurus saja. Sekutu pasif tidak bisa melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan. Tanggung jawab dari semua kerugian dibebankan pada PT tersebut, karena adanya status badan hukum. Tanggung Jawab Dibebankan pada sekutu aktif saja. Dapat dibebankan pada sekutu pasif apabila ia melakukan tindakan pengurusan. Kesimpulannya, untuk memutuskan bentuk usaha yang lebih baik, perlu mempertimbangkan berbagai faktor. Seperti tanggung jawab pemilik, biaya, dan prosedur pendaftaran, serta kebutuhan dan tujuan usaha. Bantuan dari profesional, seperti konsultan bisnis, dapat membantu memutuskan bentuk usaha yang tepat sesuai dengan kondisi dan tujuan usaha Anda. Berminat mendirikan PT atau CV? Anda dapat mendirikannya dengan mudah bersama “Menjadi Pengaruh“

SELENGKAPNYA

PT Perorangan Jadi PT Biasa, Apakah Bisa?

“Jika seiring berjalan usaha PT perorangan tidak lagi memenuhi kriteria-kriteria PT perorangan, maka harus mengubah status badan hukumnya.” Pendirian PT perorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah bagi pelaku usaha UMK agar dapat mendirikan PT. Kemudahan yang diberikan antara lain dapat didirikan oleh 1 orang, mendapat keringanan biaya pendirian badan hukum, serta tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Apakah PT Perorangan Dapat Diubah ke Bentuk PT Biasa? Ketentuan mengenai perubahan status badan hukum PT lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021). PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan biasa jika:a. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/ataub. Tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa 1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris Langkah awal perubahan status PT Perorangan dilakukan dengan membuat akta notaris yang isinya memuat: a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT biasa. b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar. c. Data PT, meliputi: – Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;– Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;– Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;– Pembubaran PT;– Berakhirnya status badan hukum PT;– Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan– Perubahan alamat lengkap PT. 2. Mendaftarkan perubahan status secara elektronikPerubahan status PT tersebut didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pelayanan jasa teknologi informasi PT secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 3.  Mengisi surat pernyataan secara elektronikDalam surat pernyataan, pemohon menyatakan bahwa format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut. Jadi, jika usaha Anda kini berbentuk PT Perorangan namun telah memenuhi syarat untuk menjadi PT Biasa, segera ajukan permohonan perubahan perseroan Anda. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Meskipun sama-sama berbadan hukum, PT Perorangan ternyata juga memiliki beberapa perbedaan dengan PT Biasa. Mulai dari pendiri, modal, organ perusahaan, pendirian PT, dan lain sebagainya. Apa saja perbedaan kedua badan hukum tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini. Definisi PT Biasa Sesuai dengan UU PT No 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Karena Perseroan didirikan atas dasar perjanjian, maka Perseroan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Definisi PT Perorangan PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT Biasa. Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan. Selain itu, ada pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan layaknya Perseroan dan tidak mempunyai ketentuan modal dasar minimal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Usaha Mikro memiliki modal di bawah Rp1 M dan omset tahunan di bawah Rp2M. Kriteria Usaha Kecil memiliki modal Rp1 sampai 5 M dan omset tahunan antara Rp2M sampai Rp15M. Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp5 M dan batas omset maksimal Rp15 M. Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa Keterangan PT Perorangan PT Biasa Pendiri PT Hanya 1 orang pendiri dan harus WNI Minimal 2 orang pendiri  :– Orang Pribadi WNI / WNA– Badan hukum Indonesia / luar Indonesia Direktur Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi Minimal 1 orang Komisaris Tidak ada komisaris Minimal 1 orang Modal Kesepakatan pendiri dan maksimal Rp5 M Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan Organ Perseroan Tidak ada RUPS, Direksi, Dewan Komisaris Perluasan Usaha Hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun Tidak ada ketentuan yang mengatur Pendirian PT Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia SK Menteri Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH.  Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH.  Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. Ingin mendirikan PT sebagai badan hukum usahamu? Klik disini!

SELENGKAPNYA

4 Kewajiban Setelah Mendirikan Perusahaan Agar Makin Cuan!

MenjadiPengaruh.com  – Mendirikan perusahaan merupakan langkah berani yang menuntut tekad, visi, dan komitmen yang kuat.  Namun, perjalanan menuju kesuksesan tidak berhenti saat perusahaan didirikan; sebaliknya, inilah awal dari serangkaian tantangan yang harus dihadapi.  Pemilik perusahaan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi setelah pendirian, yang sangat berperan dalam menjamin kelangsungan dan pertumbuhan bisnis mereka. Kewajiban-kewajiban ini melampaui sekadar ketaatan terhadap peraturan dan hukum; mereka berkaitan erat dengan upaya menciptakan dasar yang kokoh untuk perusahaan Anda.  Artikel ini akan mengulas secara mendalam empat kewajiban kunci yang harus diatasi dan dijalankan.  Kami akan memberikan wawasan tentang cara menjalankan kewajiban-kewajiban ini secara efektif.  Dengan pemahaman yang mendalam dan tindakan yang tepat terkait dengan kewajiban-kewajiban ini, Anda dapat memberikan peluang terbaik bagi perusahaan Anda untuk mencapai kesuksesan jangka panjang yang berkelanjutan. Hal Wajib Setelah Mendirikan Perusahaan Setelah mengambil langkah berani dalam mendirikan perusahaan, ada beberapa tanggung jawab utama yang tidak boleh diabaikan menurut IndoPajak.  Memenuhi kewajiban-kewajiban ini merupakan langkah krusial menuju pencapaian keberhasilan finansial dan operasional yang berkelanjutan.  Dalam artikel ini, kita akan membahas empat hal yang perlu dilakukan setelah perusahaan Anda resmi berdiri. Pentingnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi Perusahaan Anda NPWP merupakan identifikasi perpajakan yang sangat penting bagi perusahaan Anda.  Setelah perusahaan terdaftar, Anda harus segera mendapatkan NPWP, karena ini tidak hanya diperlukan untuk mematuhi peraturan perpajakan, tetapi juga merupakan tahap awal yang krusial dalam menjalankan bisnis dengan cara yang sah dan teratur. Kewajiban Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) SPT adalah dokumen yang sangat penting yang harus diisi dan diserahkan secara berkala kepada otoritas pajak.  Setiap perusahaan harus mematuhi kewajiban ini sesuai dengan jadwal yang berlaku.  Melakukan pelaporan SPT yang tepat waktu dan akurat akan sangat membantu dalam mencegah masalah hukum dan keuangan yang dapat timbul di masa mendatang. Pentingnya Dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) Terutama dalam konteks PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki signifikansi besar.  Ini memungkinkan perusahaan untuk mengenakan PPN pada produk atau layanan yang disediakan dan mengklaim pengembalian PPN yang telah dibayarkan.  Mengikuti langkah-langkah dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan status PKP adalah langkah strategis dalam mengelola aspek perpajakan bisnis Anda. Pentingnya Melakukan Pembukuan dengan Baik Mempertahankan catatan keuangan yang akurat tentang seluruh transaksi, pendapatan, dan pengeluaran adalah pondasi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan.  Hal ini membantu Anda dalam memantau kesehatan finansial perusahaan, menghindari kesalahan yang dapat mahal akibatnya, dan merencanakan bisnis Anda dengan lebih bijak. Apa yang dilakukan setelah membuat PT? Setelah perusahaan PT Anda berdiri, ada dua hal penting yang perlu Anda lakukan mengutip dari BPL Foundation. Pertama, Anda perlu melindungi merek produk atau jasa yang Anda miliki. Caranya dengan mendaftarkan merek Anda di instansi perlindungan merek, seperti Ditjen HAKI.  Proses pendaftaran ini tidak memakan waktu lama. Mendaftarkan merek sangat penting karena melindungi hak ekonomi Anda yang nilainya sangat besar. Selain itu, pendaftaran merek memberikan legitimasi resmi dari pemerintah untuk produk atau jasa Anda, dan ini membantu membedakan produk atau jasa Anda dari yang sejenis.  Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak untuk menggunakannya dalam kegiatan ekonomi dan bisa menggugat pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, sehingga mereka harus membayar royalti atau ganti rugi. Kedua, Anda perlu mendaftarkan semua karyawan yang bekerja melalui proses yang disebut Wajib Lapor Tenaga Kerja. Ini adalah perintah dari Negara berdasarkan undang-undang.  Jika tidak melakukannya, Anda bisa terkena hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda satu juta rupiah. Laporan ini harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah PT berdiri.  Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen seperti tanda pendaftaran PT, alamat NPWP, izin usaha, SIUP, dan TDP saat melaporkan data karyawan. Melakukan dua hal ini adalah langkah penting untuk menjaga dan mengembangkan bisnis Anda dengan cara yang sah dan terlindungi secara hukum. 5 Langkah dalam Pendirian Perusahaan Dilansir dari Midtrans, jika Anda siap untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), berikut adalah langkah-langkahnya: Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu menyiapkan dokumen identitas Anda. Ini termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para pendiri dan pengurus, Kartu Keluarga (KK) pimpinan, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain dokumen pribadi, Anda juga perlu menyiapkan dokumen perusahaan, seperti nama PT, maksud dan tujuan pendirian, modal yang diinvestasikan, dan struktur manajemen. Saat memilih nama PT, pastikan tidak melanggar hak cipta dan menghindari penggunaan bahasa asing. Langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian PT. Anda bisa pergi ke notaris untuk melakukan ini. Akta ini akan berisi informasi dasar tentang perusahaan, seperti nama, lokasi, deskripsi bisnis, modal, daftar pengurus, dan peraturan pembagian laba dan dividen. Notaris akan memastikan perjanjian ini sah secara hukum. Oleh karena itu, para pendiri PT diwajibkan untuk menandatangani perjanjian di depan notaris. Jika tidak memungkinkan, seseorang dapat diwakilkan dengan surat kuasa. Setelah pembuatan Akta Pendirian PT, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan secara resmi mengesahkan PT Anda setelah notaris mengajukannya. Ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari dua lembar. Lembar pertama berisi keputusan serta informasi tentang perusahaan seperti nama, alamat, dan notaris yang terlibat. Lembar kedua berisi rincian tentang modal dan struktur perusahaan, termasuk modal dasar (seluruh saham yang bisa diterbitkan) dan modal ditempatkan (uang yang diinvestasikan oleh pendiri atau pemegang saham). Pendiri juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) melalui pemerintah daerah. Namun, beberapa daerah telah menggantinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam upaya menyederhanakan perizinan usaha. Sebagai contoh, Pemda DKI Jakarta sudah beralih ke NIB sejak 2019. Ini adalah perkembangan positif karena NIB merupakan hasil integrasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang sekarang terintegrasi dalam sistem perizinan online single submission (OSS). Di masa lalu, pendiri PT perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Namun, pemerintah telah menggantinya dengan NIB. Langkah terakhir adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengidentifikasi perusahaan dalam konteks perpajakan. Pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id dengan prosedur yang mudah. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP termasuk Akta Pendirian PT dan NPWP pendiri atau pengurus. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar sekitar satu bulan setelah pendaftaran. Berapa Modal Dasar untuk Pendirian PT?

SELENGKAPNYA

Jenis Laporan Keuangan PT Perorangan, Apa Saja?

PP No. 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa sebuah Perseroan Perorangan (PT Perorangan) wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahunnya. Laporan keuangan harus disampaikan perseroan pada setiap akhir periode sejak tanggal diterbitkannya sertifikat pendaftaran. Periode tersebut disebut juga periode akuntansi berjalan. Laporan keuangan harus dilaporkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apa Itu Laporan Keuangan? Laporan keuangan merupakan catatan informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan penting karena dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja perusahaan tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting yang berisi catatan keuangan perusahaan. Catatan keuangan tersebut berisi transaksi maupun kas perusahaan. Tujuan Laporan Keuangan PT Perorangan Tujuan adanya laporan keuangan PT Perorangan adalah untuk memberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaa. Adanya laporan keuangan dapat bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi tersebut. Selain itu juga bertujuan untuk menunjukkan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atas penggunaan sumber dana yang dipercayakan kepada mereka. Laporan keuangan perseroan tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan status hukum dari tindakan yang dapat dilakukan. Tindakan tersebut termasuk hal yang menyangkut status dan kriteria perseroan tersebut. Misalnya, ketika laporan keuangan menunjukkan bahwa keuangan perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka PT Perorangan yang didirikan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT Biasa. Jenis Laporan Keuangan PT Perorangan Sanksi Tidak Membuat Laporan Keuangan PT Perorangan Karena melaporkan keuangan perusahaan merupakan hal yang bersifat wajib, maka jika tidak melaporkan keuangan akan dikenai sanksi administratif bagi PT Perseorangan berupa:– teguran tertulis;– penghentian hak akses atas layanan;– pencabutan status badan hukum. Lapor Keuangan PT ke Kemenkumham Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kementerian Hukum dan HAM menyediakan format laporan keuangan yang sederhana dan tersedia dalam laman kemenkumham.go.id. Itulah beberapa penjelasan mengenai laporan keuangan PT Perorangan hingga sanksi jika tidak melaporkan keuangan perusahaan. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA