logo legal menjadi pengaruh

Author: Fabby Daraja

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

person touching and pointing MacBook Pro

Terbaru! Cara Daftar AHU PT Perorangan, Harus Punya Akta Notaris?

MenjadiPengaruh.com – Pemerintah Indonesia, melalui Perpres nomor 2 tahun 2022, mendorong generasi muda untuk menjadi wirausaha mandiri guna mengatasi ketertinggalan jumlah wirausaha yang masih rendah.  Target pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 adalah 3,95 persen. Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha, termasuk pendaftaran perizinan elektronik, akses pembiayaan, dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Kementerian Hukum dan HAM juga merilis regulasi baru tentang perseroan perorangan atau yang sering disebut PT Perorangan. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pendirian usaha tanpa modal minimal, dengan biaya pendaftaran yang lebih murah dari Perseroan Terbatas (PT). == Pendirian PT Perorangan Berikut adalah beberapa keunggulan dari PT Perorangan dikutip dari Indonesia.go.id: – Memastikan status badan hukum. – Memisahkan kekayaan pribadi dari kekayaan perusahaan. – Perseroan perorangan mendapatkan NPWP secara otomatis saat pendiriannya, tanpa perlu melalui notaris online. – Tidak ada batasan modal minimal, selama tidak melebihi Rp5 miliar. – Memungkinkan pembuatan rekening bank atas nama perseroan, yang dapat digunakan sebagai legalitas untuk mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor. – Pendiri berperan sebagai direktur dan pemegang saham perusahaan. – Mendapat prioritas dalam program pemerintah yang ditujukan untuk pelaku UMKM. — Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih Cara Daftar AHU PT Perorangan Terbaru Proses pendaftaran Asosiasi Hukum Perseroan Terbatas (AHU) untuk PT Perorangan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi AHU di https://ahu.go.id/. Namun, prosesnya terbilang rumit bagi sebagian orang karena harus mengisi dan melampirkan beberapa berkas yang dibutuhkan. Selain itu, sistem website yang cukup kompleks dapat membuat pengurusannya butuh waktu yang lama. Agar prosesnya jadi lebih cepat, Anda dapat menggunakan jasa layanan pengurusan PT Perorangan dari Menjadi Pengaruh dengan klik link berikut ini. LAYANAN PENDIRIAN PT PERORANGAN Apakah Akta Notaris PT Perorangan Dibutuhkan? Dilansir dari CNN Indonesia, PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris menurut keterangan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Hal ini dilakukan untuk memudahkan UMK untuk bisa memiliki badan hukum dengan lebih cepat dan biaya lebih murah. Yasonna menekankan bahwa perseroan perorangan memungkinkan pendirian dengan satu orang saja, namun peran notaris tetap diperlukan untuk konsultasi elektronik. Perseroan perorangan diharapkan memberikan perlindungan hukum dengan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, memudahkan akses pembiayaan perbankan tanpa menunggu pengesahan badan hukum yang lama seperti Perseroan Terbatas (PT Reguler). — Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan

SELENGKAPNYA
orange crabs

KBLI Frozen Food: Perizinan Usaha Makanan Siap Saji Beku

MenjadiPengaruh.com – Industri frozen food punya peran vital dalam bisnis kuliner modern. Sebab, kini banyak konsumen yang ingin makanan praktis dan tahan lama. Sejalan dengan peningkatan permintaan terhadap produk frozen food, memahami kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) harus diperhatikan oleh pemilik bisnis. Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa contoh KBLI yang relevan untuk industri frozen food: Daftar Perizinan Bisnis Frozen Food Untuk memulai bisnis produksi frozen food, Anda perlu mendapatkan beberapa perizinan yang diperlukan. Melansir dari UKM Indonesia, berikut daftar perizinan untuk bisnis frozen food: Penting untuk dipahami bahwa persyaratan perizinan dapat berbeda tergantung pada skala usaha.  — Contoh KBLI Single Purpose Apa Saja? Simak Ketentuan Lengkapnya Bisnis skala mikro, kecil, dan menengah membutuhkan sertifikat standar dan izin BPOM, sementara bisnis skala besar memerlukan izin khusus dari Menteri dan/atau Gubernur. Contoh KBLI untuk Frozen Food Mengutip dari RuangHukum, berikut beberapa KBLI yang cocok untuk bisnis frozen food: KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, seperti daging sapi, daging ayam, daging ikan, dan produk olahannya, seperti nugget, sosis, bakso, dan lain-lain. KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): mencakup kegiatan pembekuan buah-buahan dan sayuran, seperti buah apel, buah pisang, buah stroberi, sayuran wortel, sayuran sawi, dan lain-lain. KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): mencakup kegiatan pengolahan es krim, seperti es krim stik, es krim cup, dan es krim cone. KBLI 10755 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Laut): mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan laut, seperti ikan, udang, cumi-cumi, dan lain-lain. — Apakah Izin BPOM Harus Daftar Merek Dulu? Ini Penjelasannya Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat Selain KBLI yang telah disebutkan, terdapat pilihan KBLI lain yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan jenis produk frozen food yang akan diproduksi.  Penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih mencerminkan dengan akurat jenis produk frozen food yang akan dihasilkan. Kode KBLI Makanan Ringan Melansir dari Sah.co.id, Kode KBLI untuk makanan ringan adalah 10731, yang termasuk dalam kategori Industri Pengolahan dan Pengawetan Makanan Jadi Lainnya.  Kode ini mencakup berbagai kegiatan pengolahan dan pengawetan makanan jadi, seperti makanan ringan, makanan siap saji, dan lain-lain. Makanan ringan sendiri adalah jenis makanan atau minuman yang umumnya dikonsumsi sebagai camilan, bukan sebagai hidangan utama.  Makanan ringan memiliki rasa yang lezat dan mudah dikonsumsi, terbuat dari berbagai bahan seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, susu, dan daging. Beberapa contoh makanan ringan dengan kode KBLI 10731 seperti keripik, biskuit, wafer, permen, cokelat, dan sebagainya. Untuk mendapatkan izin edar makanan ringan, pelaku usaha harus memegang KBLI 10731, dan izin ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). — Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih Selain kode KBLI 10731, terdapat kode KBLI lain yang sesuai untuk makanan ringan, seperti: KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas): untuk makanan ringan yang berbahan dasar daging. KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran): untuk makanan ringan dari buah-buahan dan sayuran. KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim): khusus untuk makanan ringan berupa es krim. Pemilihan kode KBLI yang sesuai harus disesuaikan dengan jenis makanan ringan yang akan diproduksi. FAQ { “@context”: “http://schema.org”, “@type”: “Product”, “name”: “boyi”, “aggregateRating”: { “@type”: “AggregateRating”, “ratingValue”: “4.9”, “ratingCount”: “100”, “reviewCount”: “57” } }

SELENGKAPNYA
man and woman sitting on table

Beda Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

MenjadiPengaruh.com – Dalam dunia bisnis, pemilihan bentuk badan usaha menjadi pertimbangan penting bagi para pelaku usaha.  Secara umum, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.  Perbedaan Dasar Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara keduanya mengutip dari Lex Mundus: Badan Usaha Berbadan Hukum: Merupakan badan usaha yang dianggap sebagai subjek hukum seperti individu. Dengan demikian, badan usaha ini memiliki hak dan kewajiban hukum untuk melakukan tindakan secara mandiri. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak dianggap sebagai subjek hukum, sehingga kepemilikan subjek hukum berada di tangan pendiri dan sekutunya. Badan Usaha Berbadan Hukum: Mengutip UKM Indonesia, yang termasuk dalam klasifikasi ini antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Melibatkan perusahaan perorangan, seperti usaha perorangan atau usaha dagang, dan perusahaan persekutuan, seperti persekutuan perdata, dan Persekutuan Komanditer (CV) dikutip RewangRencang.. Badan Usaha Berbadan Hukum: Dapat memisahkan harta kekayaan perusahaan dengan harta pribadi pendiri dan pengurusnya sehingga memberikan perlindungan terhadap harta pribadi jika terjadi pailit. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak memiliki pemisahan antara harta perusahaan dan pribadi, sehingga harta pendiri dan sekutunya dapat tercampur, dan harta pribadi menjadi jaminan jika ada klaim atau kerugian. Badan Usaha Berbadan Hukum: Memerlukan pengesahan dari pemerintah terkait anggaran dasar dan akta pendiriannya, seperti PT yang membutuhkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum: Tidak selalu diwajibkan membuat akta pendirian di notaris; bisa didirikan dengan akta dibawah tangan atau bahkan secara lisan. Namun, disarankan untuk membuat akta pendirian di notaris untuk kepastian hukum. — Ketahui syarat Pendirian Yayasan Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Kelebihan dan Kekurangannya Kelebihan Badan Usaha Berbadan Hukum Pemisahan Kekayaan: Harta kekayaan badan usaha berbadan hukum dipisahkan dari harta kekayaan pemilik atau pendirinya sehingga memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab atas kerugian usaha. Akses Kredit Lebih Mudah: Badan usaha berbadan hukum lebih mudah memperoleh kredit karena memiliki status hukum yang jelas dan kekayaan sendiri yang dapat dijadikan agunan. Potensi Pengembangan Lebih Besar: Badan usaha berbadan hukum memiliki peluang pengembangan yang lebih besar dengan struktur organisasi formal dan sistem administrasi yang baik. — PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik? Kekurangan Badan Usaha Berbadan Hukum Biaya Pendirian dan Operasional Tinggi: Memerlukan biaya pendirian dan operasional yang lebih tinggi karena harus memenuhi persyaratan perundang-undangan. Keterbatasan dalam Pengambilan Keputusan: Proses pengambilan keputusan lebih lambat karena melibatkan prosedur yang lebih panjang yang melibatkan seluruh anggota atau organ badan usaha. Kelebihan Badan Usaha Non-Berbadan Hukum Biaya Pendirian dan Operasional Rendah: Memerlukan biaya pendirian dan operasional yang lebih rendah karena tidak terikat persyaratan perundang-undangan. Kemudahan dalam Pengambilan Keputusan: Pengambilan keputusan lebih mudah karena melibatkan para pendiri atau sekutu. Kekurangan Badan Usaha Non-Berbadan Hukum Tidak Ada Pemisahan Kekayaan: Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemilik, sehingga pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian usaha. Kesulitan Memperoleh Kredit: Sulit memperoleh kredit dari lembaga keuangan karena tidak memiliki status hukum yang jelas dan kekayaan yang dapat dijadikan agunan. Pengembangan Terbatas: Peluang pengembangan terbatas karena struktur organisasi yang sederhana dan sistem administrasi yang lebih simpel. — Syarat Membuat NPWP Badan Kesimpulan Pemilihan jenis badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan usaha.  Untuk usaha skala kecil tanpa modal besar, badan usaha non-berbadan hukum bisa menjadi pilihan.  Sementara untuk usaha skala besar dengan modal besar, badan usaha berbadan hukum lebih sesuai. FAQ

SELENGKAPNYA
man writing on paper

Contoh KBLI Single Purpose Apa Saja? Simak Ketentuan Lengkapnya

MenjadiPengaruh.com – KBLI Single Purpose merupakan daftar bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memperbolehkan pelaku usaha hanya fokus pada satu jenis kegiatan usaha saja, tanpa campur tangan dalam bidang usaha lain.  Prinsipnya, mereka hanya diperbolehkan menjalankan satu bidang usaha yang sesuai dengan ketentuan KBLI yang bersangkutan. Aturan ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  — Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat dan memastikan bahwa pelaku usaha memiliki keahlian yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha yang dipilihnya. Apa Saja Usaha yang Termasuk KBLI Single Purpose? Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI Single Purpose meliputi: Selain contoh-contoh di atas, ada ratusan lebih KBLI Single Purpose yang ada.  Daftar lengkapnya dapat diakses melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). — NIB: Definisi dan Manfaatnya Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu bidang usaha termasuk dalam KBLI Single Purpose: Penerapan ketentuan KBLI Single Purpose oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan usaha yang tidak memenuhi standar, serta memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kompetensi dan izin yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Apa Saja KBLI yang Tidak Boleh Digabung? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak boleh digabungkan yaitu yang termasuk dalam kategori “Single Purpose”. Selain itu, bidang usaha khusus yang hanya dapat menjalankan satu kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha lainnya di OSS juga tidak boleh digabung. Contohnya, KBLI perdagangan besar dengan KBLI perdagangan eceran tidak dapat digabungkan Hal ini juga berlaku untuk KBLI dalam sektor kesehatan dan sektor pengangkutan. Jadi, KBLI yang termasuk dalam kategori “Single Purpose” tidak boleh digabung dengan KBLI lainnya — Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklasifikasikan jenis-jenis perizinan sebagai Single Purpose, yang tidak dapat digabungkan dengan perizinan lainnya. Mengutip dari TaxLegal, berikut beberapa sektor perizinan yang termasuk dalam kategori ini: I. Sektor Kesehatan dengan jenis perizinan: II. Sektor Perhubungan dengan jenis perizinan: III. Sektor Kominfo dengan jenis perizinan: FAQ:

SELENGKAPNYA
person using phone and laptop

Terbaru! Ini Syarat Nama PT Perorangan, Gak Boleh Asal Pilih

MenjadiPengaruh.com – PT Perorangan merupakan jenis legalitas usaha yang didirikan oleh satu orang saja dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Walaupun hanya dimiliki oleh satu orang, PT Perorangan memiliki perbedaan dengan perusahaan perorangan yang tidak diakui sebagai badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.  Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan. Oleh karenanya, PT Perorangan saat ini sering dipakai oleh calon pengusaha sebagai legalitas bisnisnya. Namun, memilih nama PT Perorangan tidak boleh sembarang. Kamu harus cek terlebih dahulu ketersediaan nama PT-nya. Jangan sampai memilih nama yang sudah digunakan atau mirip dengan pihak lain. — Rekening Giro vs Tabungan: Apa Bedanya? Jangan Sampai Salah Apa Saja Syarat Nama PT? Dalam menentukan nama PT, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2011. Berikut adalah syarat-syarat tersebut yang perlu diperhatikan mengutip dari KontrakHukum: — Alasan Pencabutan SP-PIRT dalam Industri Pangan Bagaimana Cara Cek Nama PT Perorangan? Dalam era digital, memastikan kelegalan dan status suatu PT perorangan bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa platform online resmi.  Berikut adalah langkah-langkahnya melansir dari Riviera:: 1. KemenkumHam – NSWI 2. Web OJK 3. Website Kominfo Kumpulan Ide Nama PT dari Berbagai Industri Industri Teknologi Informasi (TI): PT Inovasi Digital Harmoni PT Solusi Cerdas Teknologi PT Kreatifitas Kode Unggul PT Jaringan Maju Mandiri PT Teknologi Terkini Indonesia — Mengenal apa Itu Firma Industri Kuliner: PT Rasa Nusantara Lezat PT Kuliner Kreatif Andalan PT Gourmet Boga Utama PT Aromatik Rasa Sejati PT Kreasi Rasa Masa Depan Industri Fashion: PT Elegansi Mode Dinamis PT Trendsetter Fashion Mandiri PT Kreatifitas Busana Nusantara PT Gaya Berkelas Modern PT Mode Berkualitas Inspiratif Industri Energi Terbarukan: PT Energi Hijau Mandiri PT Inovasi Sumber Energi PT Panorama Energi Bersih PT Tenaga Terbarukan Nusantara PT Solaris Energi Dinamis Industri Pendidikan: PT Edukasi Kreatif Nusantara PT Pusat Pembelajaran Mandiri PT Inovasi Pendidikan Cerdas PT Inspirasi Belajar Unggul PT Akademi Pengetahuan Maju Industri Kesehatan: PT Harmoni Kesehatan Sejahtera PT Terapi Medika Inovatif PT Kesehatan Prima Nusantara PT Solusi Medis Modern PT Pelayanan Kesehatan Unggul Industri Pariwisata: PT Destinasi Wisata Terkini PT Petualangan Eksotis Nusantara PT Wisata Impian Mandiri PT Layanan Tur Terbaik PT Ekspedisi Alam Asli Industri Manufaktur: PT Produksi Maju Mandiri PT Manufaktur Kreatif Nusantara PT Teknologi Produksi Unggul PT Inovasi Manufaktur Modern PT Karya Manufaktur Terdepan FAQ:

SELENGKAPNYA
person writing on paper

Apa Itu KKPR? Definisi, Contoh, dan Cara Pengurusannya di OSS

MenjadiPengaruh.com – Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan jenis izin baru yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam proses perizinan berusaha.  Dikutip dari Simtaru, KKPR tidak hanya mengatur padanama izin, tetapi juga pada konsep dan prosedur perizinan berusaha secara keseluruhan.  Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  KKPR berperan sebagai perizinan dasar yang harus diurus sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.  Selain itu, KKPR juga diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). — Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan Apa Saja Dasar Hukum KKPR? – UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal; – UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang; – UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan; – UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja; – PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; – PP No.21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang; – Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Apa Saja Contoh KKPR? Berikut adalah beberapa contoh penerapan KKPR dalam berbagai kegiatan: 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemohon IMB harus terlebih dahulu mengajukan permohonan KKPR kepada pemerintah daerah. Biasanya, IMB diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau membongkar bangunan. 2. Alih Fungsi Lahan Proses perubahan penggunaan lahan dari satu kepentingan ke kepentingan lain memerlukan permohonan KKPR sebelum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. 3. Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Pemegang hak atas tanah yang ingin mengubah pemanfaatan tanah harus mengajukan permohonan KKPR sebelum memperoleh IPPT dari pemerintah daerah. 4. Sertifikat Tanah Pengajuan permohonan KKPR juga diperlukan untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). — Survei PKP: Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan? Contoh KKPR untuk Kegiatan Non-Berusaha: Contoh KKPR untuk Kegiatan Berusaha: Bagaimana Cara Membuat KKPR di OSS? Dilansir dari laman resmi DPUPR, berikut tata cara mengurus KKPR melalui OSS: — Pendirian PT Perorangan Apa Perbedaan KKPR dan PKPR? KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) memiliki perbedaan dalam beberapa aspek: Ketentuan dan Tahapan Kelengkapan Pendaftaran Persyaratan Penerbitan Verifikasi Otomatis Tarif PNBP FAQ:

SELENGKAPNYA
man in blue jacket and blue denim jeans wearing gray cap

Perbedaan PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja: Panduan Lengkap

MenjadiPengaruh.com – Dalam Pasal 1 Ayat 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang meliputi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.  Perjanjian kerja ini bertujuan memberi perlindungan kepada pekerja dan perusahaan, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis perjanjian kerja utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan (Disnakertrans) PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hubungan kerja dan durasi kontrak. Namun, perbedaan antara PKWT dan PKWTT tidak hanya terbatas pada status dan durasi kontrak, tetapi juga melibatkan aspek-aspek lain.  — Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Untuk memahami perbedaan tersebut dengan lebih mudah, dapat dilihat dalam penjelasan di bawah! Apa Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT? Melansir Tokopedia, berikut merupakan perbedaan mendasar antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang perlu dipahami: 1. Durasi Waktu – PKWT memiliki durasi waktu tertentu yang telah ditentukan sejak awal, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004. – PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan berlangsung hingga pekerja pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign. 2. Proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) – Pekerja dengan PKWT dapat mengalami PHK tanpa melibatkan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). – Pekerja dengan PKWTT, jika mengalami PHK, dapat melibatkan LPPHI untuk menengahi permasalahan tersebut. 3. Uang Pesangon – Pekerja PKWT tidak berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan setelah PHK. – Pekerja PKWTT berhak menerima uang pesangon setelah mengalami PHK. —Sekilas Mengenai NPWP Badan 4. Masa Percobaan – Pekerja PKWT tidak menjalani masa percobaan, karena durasi kerja sudah ditetapkan sejak awal. – Pekerja PKWTT dapat menjalani masa percobaan untuk menilai kinerja sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. 5. Bentuk Perjanjian Kerja – PKWT harus dituangkan dalam kontrak tertulis dengan huruf latin dan dalam Bahasa Indonesia. – PKWTT dapat berupa kontrak tertulis atau lisan. 6. Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan – Perusahaan yang menerapkan PKWT wajib mencatatkan pekerjanya di Instansi Ketenagakerjaan. – Pekerja dengan PKWTT tidak perlu dicatatkan di Instansi Ketenagakerjaan oleh perusahaannya. — Ayo Mulai Bisnis Online-mu Sekarang! Lebih Baik PKWT atau PKWTT? Secara umum, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dianggap lebih menguntungkan karena memberikan jaminan kesejahteraan dan stabilitas kerja.  PKWTT menawarkan durasi kerja yang tidak terbatas, keamanan pekerjaan jangka panjang, dan hak-hak seperti uang pesangon dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini menciptakan lingkungan kerja stabil dan perlindungan finansial bagi karyawan. Di sisi lain, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dipilih oleh yang ingin fleksibilitas dalam berbagai pengalaman kerja. PKWT cocok untuk proyek khusus atau pekerjaan dengan durasi tertentu dilansir dari InsertLive. Meskipun tidak menawarkan jaminan kesejahteraan jangka panjang, PKWT bisa menjadi pilihan bagi yang ingin mencoba berbagai pekerjaan atau mendapatkan pengalaman di berbagai lingkungan. Sementara PKWTT memberikan stabilitas dan hak-hak besar, PKWT memberi kesempatan untuk peluang baru dan pengembangan keterampilan di berbagai konteks.  Pilihan antara keduanya tergantung pada fase karir, tujuan pribadi, dan preferensi karyawan.  — Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB? Karyawan perlu memahami kebutuhan mereka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pilihan mereka terhadap karir dan kesejahteraan. Contoh PKWT dan PKWTT:Surat Kontrak Kerja Karyawan Surat kontrak kerja memiliki beberapa komponen penting sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa unsur tersebut dikutip dari Talenta:: Selain itu, HR perlu memperhatikan aspek lain seperti: Semua informasi ini perlu disusun dengan cermat dalam surat kontrak untuk memberikan kejelasan dan kerangka kerja yang baik bagi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. — Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa PKWT UU Cipta Kerja: Peraturan Kontrak Karyawan Terbaru Perubahan terkait karyawan kontrak dalam Perpu Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 80 Angka 15, mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat diterapkan pada pekerjaan khusus yang oleh jenis, sifat, atau kegiatannya diharapkan dapat selesai dalam jangka waktu tertentu. Berikut merupakan ringkasan dari ketentuan tersebut. 1. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan sekali selesai, sementara, musiman, terkait produk baru, atau bersifat tidak tetap. 2. Jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kesepakatan. 3. Ada perbedaan antara PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan. Dalam kasus selesainya pekerjaan, kontrak dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai. 4. Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir, proporsional dengan masa kerja karyawan. 5. Tidak ada masa percobaan dalam PKWT. Jika disyaratkan, masa percobaan dianggap tidak ada. 6. Kontrak PKWT harus tertulis, dicatatkan secara daring, dan memuat informasi penting seperti identitas perusahaan, jenis pekerjaan, upah, hak, kewajiban, dan lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap hubungan kerja karyawan kontrak dengan batasan waktu yang lebih jelas dan perlindungan hak kompensasi melansir Gadjian. fAQ:

SELENGKAPNYA
a couple of women sitting on a couch

Perbedaan Direktur dan Komisaris dalam Perusahaan, Penjelasan Lengkap

MenjadiPengaruh.com – Direktur dan komisaris memegang peran yang sangat penting dalam struktur perusahaan seperti perseroan terbatas (PT) Meski keduanya punya tugas dan wewenang yang berbeda, tapi direktur dan komisaris punya hubungan yang saling terkait erat. Direksi berfungsi sebagai organ yang memiliki penuh kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola perseroan guna mencapai tujuan sesuai dengan maksud dan arah perusahaan sampai ke anggaran dasarnya. Wewenang direksi mencakup merumuskan dan menjalankan kebijakan perusahaan, mengelola serta mengembangkan perusahaan, mengambil keputusan terkait investasi dan pembiayaan, menjalin hubungan dengan pihak eksternal, serta mewakili perusahaan dalam forum hukum. Sementara itu, komisaris berperan sebagai pengawas kebijakan pengurusan, memantau jalannya pengurusan secara umum, baik terkait perseroan maupun usaha perseroan. —Ini Dia Hak dan Kewajiban Direksi Menurut Undang-Undang PT Komisaris juga bisa memberikan nasihat kepada direksi untuk perbaikan operasional dan manajemen perusahaan dikutip dari Store2go. Tugas dan wewenang komisaris mencakup pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan, memberikan konsultasi kepada direksi, mewakili pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan kekayaan perusahaan, serta menyelidiki dan menyidik tindakan yang dilakukan oleh direksi. Siapa yang Lebih Tinggi Komisaris atau Direktur? Lantas, siapa yang punya kedudukan lebih tinggi di perusahaan? Dalam struktur perusahaan, jabatan komisaris umumnya dianggap lebih tinggi daripada direktur karena mereka bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh operasional perusahaan, termasuk kebijakan dan tindakan yang diambil oleh direksi dilansir Detik. Meskipun memiliki posisi lebih tinggi, komisaris juga harus bertanggung jawab seperti direksi dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan perusahaan.  Jika dewan komisaris terdiri dari beberapa individu, biasanya ada komisaris utama atau presiden komisaris yang memimpin fungsi pengawasan. — Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas Peran komisaris tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga melibatkan memberikan nasihat strategis kepada direksi agar kebijakan perusahaan sesuai dengan tujuan dan visi perusahaan mengutip DailySocial. Apakah CEO dan Direktur Utama Itu Sama? CEO atau Chief Executive Officer, berbeda dengan direktur dalam peran dan tanggung jawabnya.  Umumnya, CEO bertanggung jawab atas keputusan strategis dan tingkat tinggi di perusahaan besar, mempengaruhi pertumbuhan serta membentuk budaya perusahaan.  Tugas harian dari CEO yaitu mengatur pengembangan strategi, pembangunan organisasi, dan motivasi tim untuk mencapai tujuan bersama. — Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa CEO di perusahaan kecil atau startup mungkin terlibat lebih langsung dalam operasional karena keterbatasan anggota.  Meski sering terlihat dalam pertemuan atau rapat, CEO sebenarnya hanya memastikan keseluruhan perusahaan berjalan lancar dengan memahami laporan dari tiap-tiap divisi. Di sisi lain, tugas direktur biasanya terlibat langsung dalam operasional harian. Tugas harian direktur bisa meliputi berinteraksi dengan karyawan, dan menjalankan perintah dari CEO. Selain itu, direktur juga bertanggung jawab kepada pemegang saham menurut Alphajwc. Meskipun di Indonesia CEO dan direktur utama bisa dijabat oleh orang yang sama, umumnya, CEO lebih berfokus pada strategi dan manajemen, sementara direktur lebih pada eksekusinya. Jadi kesimpulannya, perbedaan antara CEO dan direktur dapat disederhanakan sebagai konseptor (CEO) dan eksekutor (direktur), dengan CEO memiliki tanggung jawab lebih strategis dan tingkat tinggi.  Dalam struktur perusahaan, jabatan CEO biasanya lebih tinggi dari direktur. CEO membawahi langsung beberapa direktur seperti direktur operasional, pemasaran, dan lainnya dalam dewan direksi. — Pendirian PT Perorangan Apa Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen? Komisaris memiliki peran dalam mengawasi kebijakan pengelolaan, operasional, dan usaha perseroan. Tugasnya mencakup mengawasi jalannya manajemen serta memberikan saran kepada direksi. Sementara itu, komisaris independen adalah komisaris yang tidak memiliki keterkaitan keuangan, kepemilikan saham, hubungan keluarga, atau keterkaitan manajemen dengan direksi, pemegang saham pengendali, atau pihak terafiliasi melansir OCBC. Agar lebih mudah, dapat kamu lihat tabel di bawah ini: — PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik? FAQ:

SELENGKAPNYA
printing machine

Apa Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pers? CV, PT Perorangan, atau PT Reguler? Ini Aturannya

MenjadiPengaruh.com – Banyak perusahaan atau media pers yang ingin mendirikan legalitasnya agar bisa mendaftar ke Dewan Pers. Karena pendirian PT Reguler terbilang relatif lebih mahal, akhirnya banyak pengusaha media yang coba mendaftarkan perusahaan menjadi CV atau PT Perorangan (Perseroan Perorangan). Namun, apakah ini diperbolehkan dalam undang-undang? Serta apakah Dewan Pers menerima media dengan legalitas CV atau PT Perorangan? — Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas Simak berikut ini aturannya. Pernyataan dari Dewan Pers Dewan Pers menjelaskan bahwa badan hukum perusahaan pers yang diperbolehkan mendirikan media cetak, elektronik, dan siber adalah Perseroan Terbatas (PT) atau PT Reguler. “Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers kepada sekitar 50 pemimpin media siber, dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, Jumat (13/1/2023), dilansir dari BeritaKaltim. Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers adalah PT dan Koperasi untuk tujuan komersil, sementara yayasan ditujukan untuk tujuan non-komersial.  Namun, Undang-Undang Cipta Kerja memunculkan istilah “perusahaan PT perseorangan,” yang menimbulkan kebingungan terkait persyaratan mendirikan perusahaan pers. Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM dalam mendirikan perusahaan, sementara untuk perusahaan pers, hal ini tidak diizinkan. Di lain sisi, Ninik Rahayu juga membahas kerjasama antara media di daerah dengan pemerintah daerah.  Dewan Pers berencana untuk mengirim surat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerjasama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Ninik menekankan bahwa dalam hal akses informasi, tidak boleh ada pembatasan atau larangan terkait pemberitaan.  Namun, terkait aspek bisnis, aturan diperlukan agar pemerintah bekerjasama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. — Syarat dan Prosedur Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) Bagaimana dengan CV untuk Perusahaan Pers? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), perusahaan pers diwajibkan memiliki badan hukum Indonesia.  Badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Perlu dicatat bahwa Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum dikutip dari Okbank. Oleh karena itu, CV tidak diizinkan untuk mendirikan perusahaan pers. Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 juga menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum Indonesia, termasuk PT, Koperasi, atau Yayasan.  Oleh karena itu, CV tidak dapat mengajukan pendaftaran ke Dewan Pers sebagai perusahaan pers.  Dewan Pers hanya menerima pendaftaran dari entitas yang berbadan hukum, seperti PT, Koperasi, atau Yayasan.

SELENGKAPNYA