Rekening Giro vs Tabungan: Apa Bedanya? Jangan Sampai Salah
MenjadiPengaruh.com – Beda rekening giro dan rekening tabungan. Keduanya memiliki beberapa persamaan dalam bentuknya sebagai bentuk simpanan di bank, tetapi perbedaan signifikan juga ada dalam penggunaannya. Berikut adalah perbedaan mendasar antara giro dan tabungan mengutip dari Cermati: Tabungan: Bank tidak memberikan laporan bulanan, dan nasabah perlu mengunjungi bank atau menggunakan layanan internet/mobile banking untuk melihat dan mencetak transaksi bulanan. Giro: Nasabah menerima rekening koran bulanan dari bank yang berisi laporan dana masuk dan keluar, sehingga tidak perlu mengunjungi bank secara berkala. Tabungan: Dilengkapi dengan kartu ATM untuk berbagai transaksi, seperti belanja, penarikan tunai, transfer, dan pembayaran tagihan. Giro: Menggunakan cek atau bilyet giro sebagai alat pembayaran, di mana cek setara dengan uang tunai dan bilyet giro untuk pemindahbukuan. Tabungan: Terdapat pembatasan jumlah penarikan tunai dan transfer, dengan batasan yang diberlakukan oleh bank. Giro: Tidak ada pembatasan jumlah transaksi, memungkinkan nasabah melakukan penarikan dan pemindahbukuan dalam jumlah besar setiap harinya. — Sekilas Mengenai NPWP Badan Keduanya dapat diakses oleh perorangan atau perusahaan, tetapi rekening giro lebih cocok untuk transaksi dengan nilai tinggi karena tidak adanya pembatasan nilai transaksi. Tabungan: Fleksibel untuk transaksi kapanpun tanpa aturan tanggal terbit atau efektif. Giro: Mengikuti aturan tanggal terbit dan efektif untuk menentukan kapan transaksi dapat dilakukan. Pilihan antara giro dan tabungan tergantung pada kebutuhan nasabah, dengan rekening giro lebih cocok untuk transaksi bisnis dengan nilai tinggi dan fleksibilitas yang lebih besar. Contoh Rekening Giro Rekening Giro atau Current Account adalah jenis produk perbankan yang berupa simpanan dari nasabah individu atau perusahaan, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Melansir dari OJK, penarikan dari rekening ini dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Semua warga negara Indonesia, warga negara asing, serta badan usaha dan lembaga lain yang diakui secara hukum dapat membuka rekening giro. Ciri khas dari rekening giro melibatkan instrumen keuangan seperti cek dan bilyet giro. Cek adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan tunai. Sementara itu, bilyet giro juga merupakan surat berharga dari bank, tetapi pencairannya dilakukan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro. — PT dan CV, Mana Yang Lebih Baik? Sebagai nasabah rekening giro, Anda akan merasakan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk: Pembayaran dengan Cek (Cheque): Dengan memiliki rekening giro, Anda dapat dengan mudah melakukan berbagai transaksi keuangan menggunakan instrumen seperti cek, memberikan fleksibilitas dan aksesibilitas yang lebih besar.