logo legal menjadi pengaruh

Author: Kristanti Wahyuningtiyas

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

PKP: Definisi dan Keuntungannya

PKP atau Pengusaha Kena Pajak seringkali dikaitkan dengan para pedagang atau pengusaha. Misalnya para penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib ditetapkan? Simak penjelasannya berikut ini. Definisi PKP Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan berupa objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang. Selain itu ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan ketika pengusaha ingin memutuskan menjadi PKP, yaitu: Kewajiban PKP Pengusaha Kena Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menjadi pemungut PPN sebesar 10% dari harga jual dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan dan menyetorkan PPnBM, serta melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Keuntungan Dengan menjadi PKP, pengusaha tentu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:

SELENGKAPNYA

Ketahui syarat Pendirian Yayasan

Yayasan adalah badan usaha lain yang berbentuk badan hukum di Indonesia selain PT dan CV. Badan usaha ini hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan badan usaha lainnya, badan usaha ini tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.  Definisi Yayasan Yayasan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal dan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.  Dalam badan usaha ini terdapat beberapa organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda. Kelebihan Yayasan Beberapa kelebihan badan usaha tersebut antara lain memperoleh perlindungan hukum, diakui entitasnya sebagai subjek hukum, adanya pemisahan antara harta pendiri dan harta yayasan, bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari Pemerintah, serta dipercaya oleh para donatur. syarat Pendirian Dikutip dari Ditjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU), terdapat beberapa syarat pendirian antara lain: Status badan hukum akan didapat setelah pengesahan akta pendirian dari Menteri Hukum dan HAM. Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui notaris yang membuat akta pendirian tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan secara tertulis kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 hari dihitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Perlu diketahui bahwa jumlah kekayaan awal yang didirikan oleh WNI adalah minimal senilai Rp 10 juta dan WNA minimal senilai 100 juta. Senilai disini artinya tidak harus berbentuk uang, tapi juga bisa berbentuk barang yang memiliki nilai sama. Menjadi Pengaruh akan membantu Anda dalam mendirikan sebuah yayasan. Ayo konsultasikan sekarang!

SELENGKAPNYA

Syarat Membuat NPWP Badan

Badan memiliki berbagai macam bentuk, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, dan lembaga. Persyaratan membuat NPWP badan berbeda-beda tergantung dari bentuk badan usaha atau perusahaan itu sendiri. Badan usaha yang ingin memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Syarat Umum Membuat NPWP Badan Adapun syarat membuat NPWP badan secara umum sebagai berikut: syarat Khusus Berdasarkan Kategori Perusahaan Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan NPWP badan berdasarkan kategori perusahaan, di antaranya: Itulah persyaratan pembuatan NPWP yang harus dipenuhi wajib pajak badan. Share kalau bermanfaat!

SELENGKAPNYA
NPWP Badan

Sekilas Mengenai NPWP Badan

Memiliki NPWP bukan hanya diperlukan oleh wajib pajak orang pribadi saja, tapi juga wajib pajak badan atau perusahaan. Jadi ketika Anda mulai menjalankan bisnis dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Semua dokumen tentang perpajakkan juga memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP. Lalu, apa itu NPWP badan, siapa yang wajib memiliki, dan apa manfaatnya? Simak penjelasan berikut ini. Definisi NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk seluruh wajib pajak badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Nomor tersebut memiliki fungsi sebagai identitas WP dan sarana administrasi perpajakan. Selain itu bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum, contohnya mengajukan pinjaman ke bank dan masih banyak lagi. Siapa yang Wajib Memiliki? Manfaat NPWP Badan Bagi WP badan atau perusahaan ada beberapa keuntungan atau manfaat yang akan diperoleh, antara lain menghindari sanksi pidana. dapat digunakan untuk pengajuan dan pembuatan NIB,  sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan, dan membuat rekening koran. Selain itu, dapat juga digunakan untuk pengajuan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi. Ayo segera daftarkan NPWP Badan Usahamu bersama kami. Klik disini!

SELENGKAPNYA

Mengenal Apa itu NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP menjadi dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pribadi atau badan usaha yang memiliki penghasilan. Definisi Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat, karena hampir seluruh urusan terkait birokrasi dan bisnis mensyaratkan NPWP. Fungsi dokumen ini adalah sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan, Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Siapa yang perlu punya NPWP? Jenis-Jenis Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu :– NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.– NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Manfaat NPWP Beberapa manfaatnya untuk pribadi atau badan usaha :– Kemudahan mengurus persyaratan perpajakan.– Keringanan mengurus pajak dan administrasi perpajakan.– Mempermudah pengajuan kredit bank atau pencairan dana dari negara untuk badan usaha.– Mempermudah pengajuan legalitas usaha. Ayo urus NPWP-mu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB?

Menurut Pasal 1 angka 12 PP 24/2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan melalui OSS. Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. Lalu bagaimana jika perusahaan tidak Punya NIB? NIB merupakan “identitas” perusahaan Anda. NIB merupakan pokok dasar yang akan dibutuhkan dalam segala perizinan, terutama perizinan turunan. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi perusahaan, tentu tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengurusan NIB demi kelangsungan usaha Anda. Adanya NIB dapat menghindarkan risiko kerugian usaha yang bisa saja Anda hadapi, seperti: Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB. Selain itu, ada beberapa bank yang mensyaratkan perusahaan harus memiliki NIB jika ingin  membuka rekening perusahaan. Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan NIB diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha Anda. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Cara Mendapat NIB Bagi PT Perorangan

NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Lalu bagaimana cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan NIB? Untuk mendapatkan nomor NIB bagi PT Perorangan, Anda harus mengajukan permohonan perizinan berusaha terlebih dahulu, sebagai berikut. Menjadi Pengaruh hadir untuk membantu Anda mendaftarkan NIB perusahaanmu. Hubungi sekarang!

SELENGKAPNYA

NIB: Definisi dan Manfaatnya

NIB adalah identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. Lalu, apa sebenarnya NIB dan apa manfaatnya bagi pelaku usaha? Simak penjelasan berikut ini. Definisi Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission) danterdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Semua pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, maupun tinggi wajib memiliki perizinan berusaha berupa NIB. Manfaat NIB Selain digunakan sebagai identitas usaha, manfaatnya bagi para pemilik usaha adalah seperti berikut. Ayo urus NIB perusahaanmu bersama Menjadi Pengaruh!

SELENGKAPNYA

Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas

Organ-organ Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas. Menurut UU PT, terdapat 3 organ penting dalam PT. Pasal 1 angka 2 UU PT menyatakan, organ PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ ini memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda. Fungsi dan Wewenang RUPS PT melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham ketika PT didirikan. Fungsi dan wewenang pemegang saham PT antara lain:1. Menetapkan perubahan anggaran dasar PT.2. Menyetujui penambahan dan pengurangan modal PT.3. Menyetujui dan mengesahkan semua laporan keuangan.4. Mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.5. Menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam praktiknya, pemegang saham boleh ditunjuk sebagai direksi atau komisaris. Namun, kewenangannya berbeda ketika menjadi pemegang saham atau saat menjadi direksi atau komisaris. Fungsi dan Wewenang Dewan Direksi Menurut Pasal 1 angka 5 UU PT, Direksi adalah organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Wewenang dewan direksi PT antara lain:1. Mengurus dan mengelola kepentingan perusahaan.2. Menjalankan kepengurusan sesuai kebijakan yang dibuat.3. Mewakili perusahaan dalam kerjasama dengan lembaga lain.4. Mewakili perusahaan dalam perkara pengadilan / hukum. Fungsi dan Wewenang Komisaris Menurut Pasal 1 angka 6 UU PT, Dewan Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar PT. Wewenang komisaris PT antara lain:1. Mengawasi semua kegiatan perusahaan.2. Mengkaji sistem manajemen.3. Memberi saran / masukan kepada Direksi selaku pimpinan perusahaan.4. Bertanggung jawab jika perusahaan mengalami kerugian akibat kelalaiannya. Masing-masing organ punya kewenangan dan tanggung jawab. Sehingga, untuk melindungi kepentingan PT, masing-masing organ bahkan bisa mengajukan gugatan apabila ada tindakan organ lain yang merugikan perusahaan. Di sinilah yang dimaksud kemandirian perseroan terbatas. Ingin mendirikan PT sebagai badan hukum usahamu? Klik disini!

SELENGKAPNYA

Syarat dan Prosedur Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)

MenjadiPengaruh.com – Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) adalah langkah penting dalam memulai bisnis bersama.  CV adalah jenis perusahaan yang menggabungkan m odal dan manajemen antara sekutu aktif (komanditer) dan sekutu pasif (komanditer).  Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan syarat dan prosedur pendirian CV secara rinci. CV menjadi pilihan populer bagi banyak pengusaha yang ingin berbisnis bersama sambil membagi risiko dan tanggung jawab.  Namun, seperti bisnis lainnya, pendirian CV melibatkan sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan detail persyaratan yang perlu dipenuhi saat mendirikan CV, langkah-langkah dalam proses pendiriannya, serta informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membentuk CV.  Dengan pemahaman yang baik tentang syarat dan prosedur pendirian CV, Anda akan dapat memulai bisnis Anda dengan dasar yang kuat dan mengurangi potensi masalah hukum di masa depan. Bagaimana Cara Mendirikan CV untuk Bisnis? Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.  Sebelum memulai proses pendirian CV, dikutip dari CIMB NIaga ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan: Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur untuk mendirikan CV: Dikutip dari IKUT, Setelah menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti berdirinya CV.  Anda dapat mengunduh SKT dari dashboard sistem AHU. Notaris juga bisa mencetak SKT sendiri. SKT harus ditandatangani dan dicap jabatan oleh Notaris serta mencantumkan frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha.” Tips dan Cara Mendirikan CV Perorangan Mendirikan CV memiliki keuntungan, seperti membuat bisnismu sah secara hukum, yang memudahkan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan dilansir dari Jenius. Selain itu, proses perpajakan lebih simpel, ada peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan lebih leluasa dalam pengambilan keputusan bisnis Agar kamu lebih mudah mengurus CV secara perorangan, kamu bisa ikuti beberapa tips berikut: Pemilihan Nama yang Tepat: Ketika memilih nama untuk CV, pastikan nama tersebut mudah diingat dan tidak mengandung unsur diskriminatif seperti SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Nama yang menarik dan mudah diingat dapat membantu mempromosikan bisnis Anda. Klarifikasi Jenis Usaha: Tentukan dengan jelas jenis usaha yang akan Anda jalankan. Ketahui apa yang akan Anda tawarkan kepada pasar dan fokus pada keahlian Anda. Modal yang Realistis: Nyatakan modal dasar yang realistis sesuai dengan kemampuan Anda. Hindari berlebihan, dan pastikan Anda memiliki rencana keuangan yang kuat. Riset Pasar: Lakukan riset pasar dengan seksama untuk memahami peluang dan persaingan dalam bisnis Anda. Ini akan membantu Anda mengidentifikasi target pasar dan mencari peluang pertumbuhan. Strategi Pemasaran yang Efektif: Persiapkan strategi pemasaran yang efektif. Pertimbangkan penggunaan media sosial, pemasaran online, dan strategi konvensional, sesuai dengan target pelanggan Anda. Pengelolaan Keuangan yang Bijak: Kelola keuangan bisnis Anda dengan bijak. Pastikan Anda memiliki rencana keuangan yang mencakup pembiayaan, perencanaan anggaran, serta pemantauan pendapatan dan pengeluaran secara cermat. Syarat Pendirian CV 2023 dengan Aturan Terbaru Menurut sumber dari Bizhare, mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) di Indonesia didasarkan pada peraturan hukum tertentu, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu Pasal 19-21, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Secara khusus, dalam KUHD, Pasal 19-21 memberikan ketentuan dan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan CV, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikannya, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam CV tersebut. Syarat pendirian CV tahun 2023 telah mengalami perubahan dengan adanya aturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan adanya perubahan aturan terbaru, berikut adalah syarat-syarat pendirian CV pada tahun 2023: Minimal Dua Pendiri: Setidaknya harus ada dua orang yang mendirikan CV. Mereka bisa memiliki peran sebagai sekutu aktif atau sekutu pasif, seperti sebelumnya. Akta Notaris Berbahasa Indonesia: CV harus memiliki sebuah akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta notaris ini berfungsi sebagai dokumen sah yang mencantumkan informasi penting seperti nama CV, jenis usaha, alamat kantor, modal dasar, susunan pengurus, dan jangka waktu berdirinya CV. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Persyaratan ini tetap berlaku, yang berarti CV wajib memiliki NPWP untuk tujuan perpajakan. Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah persyaratan baru yang diperkenalkan dalam aturan terbaru. NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah dan bisa didaftarkan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pendirian CV Berapa Orang? Dalam proses pendirian CV (Persekutuan Komanditer), ada dua hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama, CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang. Kedua, dalam CV, ada dua jenis sekutu yang berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu Aktif: Mereka yang bertanggung jawab atas operasional CV dan utang piutangnya. Mereka tidak hanya menyumbangkan modal, tetapi juga terlibat dalam pengelolaan sehari-hari bisnis. Sekutu Pasif: Mereka yang hanya menyumbangkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional. Tanggung jawab mereka terbatas pada modal yang mereka investasikan.Kedua jenis sekutu ini harus ada dalam pendirian CV. Menurut KandaraLaw, jika hanya ada satu orang yang terlibat, maka CV tidak dapat didirikan. Ini menekankan pentingnya kerjasama antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam menjalankan bisnis CV. Kedua peran ini saling melengkapi dan sangat penting untuk kesuksesan bisnis CV. Jika berniat membuat PT, ada opsi PT perorangan yang mungkin cocok untuk usaha Anda. FAQ:

SELENGKAPNYA