logo legal menjadi pengaruh

Author: Kristanti Wahyuningtiyas

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi oleh penulis

Prinsip dan Manfaat HKI

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa HKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi. HKI memiliki fungsi utama yaitu untuk memajukan kreatifitas dan inovasi masyarakat secara luas. Hal ini mengingat HKI dapat memberikan perlindungan pada pencipta atas karya atau ciptaan yang dihasilkannya. Prinsip HKI HKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu: Manfaatnya Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa HKI memiliki peran penting dalam melindungi ciptaan produk atau karya kreatif dari tiap individu atau kelompok secara umum. Beberapa manfaatnya antara lain: Nah, bagi Anda yang juga ingin mendaftarkan HKI atas karya ciptaan ke Kemenkumham, ayo segera hubungi Menjadi Pengaruh sekarang. Tim ahli kami siap membantu Anda!

SELENGKAPNYA

mengenal HKI dan dasar hukumnya

Dalam menjalankan sebuah bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan jaminan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha atau pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran atau peniruan. Selain itu, pelaku usaha atau pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain. Lalu, sebenarnya apa itu HKI dan apa dasar hukumnya? Definisi HKI HKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hal ini berhubungan dengan perlindungan masalah reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization mengartikan HKI adalah pemahaman mengenai hak yang timbul dari kemampuan intelektual manusia dan mempunyai hubungan dengan hak asasi manusia. Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut dapat berupa karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan, yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual. HKI secara hukum adalah hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang. HKI juga berhubungan dengan perlindungan masalah reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial. Dasar hukum Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya: Itulah penjelasan singkat mengenai HKI. Ayo daftarkan HKI-mu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

Menjadi Pengaruh – Seiring dengan perubahan peraturan pemerintah, semakin banyak orang Indonesia memiliki keinginan untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha seperti PT, CV, atau bentuk badan usaha lainnya. Tidak terkecuali para PNS. Namun, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia juga diperbolehkan untuk terlibat dalam bisnis semacam ini?  Mari kita lihat pandangan hukum dan etika seputar kewirausahaan PNS di Indonesia. Apakah PNS Bisa Mendirikan PT? Dalam, PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara tegas melarang atau membolehkan PNS mendirikan badan usaha, memiliki saham, atau menjabat sebagai direksi di suatu perusahaan.  Dengan kata lain, peraturan ini memberikan ruang lebih fleksibel untuk PNS dalam berwirausaha. Meskipun peraturan baru tidak secara khusus melarang PNS berbisnis, ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan dilansir dari KlikPNS.  Selain itu, etika PNS tetap harus dijunjung tinggi. PNS sebaiknya menjaga agar bisnis online maupun offline yang mereka jalankan tidak mengganggu kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Meskipun peraturan baru memberikan lebih banyak fleksibilitas, beberapa larangan tetap berlaku.  Misalnya, PNS tidak diperbolehkan bertindak sebagai perantara bagi pengusaha atau golongan tertentu untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi pemerintah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, kamu bisa simak aturan di bawah ini. PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Dilansir dari queetrust, tidak ada larangan yang menghalangi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil peran sebagai anggota direksi dalam perusahaan swasta.  Akan tetapi, ada serangkaian peraturan dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Aturan Hukum Pertama, hukum yang mengatur PNS adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memuat kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk dalam konteks beraktivitas di sektor swasta.  Kode Etik PNS Selain itu, setiap instansi pemerintah biasanya memiliki Kode Etik atau peraturan internal yang mengatur tata perilaku dan aktivitas PNS. Kode Etik ini mungkin mengandung ketentuan khusus tentang keterlibatan PNS dalam sektor swasta dan dalam posisi kepemimpinan di perusahaan. Harus Izin Instansinya Kemudian, untuk menjadi direksi perusahaan swasta, seorang PNS harus mendapatkan izin dari instansi pemerintah tempat dia bekerja.  Izin ini umumnya diberikan oleh atasan langsung atau lembaga yang memiliki kewenangan atas PNS tersebut. Instansi pemerintah dapat menetapkan syarat-syarat tertentu, seperti jaminan bahwa aktivitas di sektor swasta tidak akan mengganggu kinerja dan tanggung jawab sebagai PNS. Tugasnya Tidak Berbenturan Selain itu, seorang PNS yang menjadi direksi perusahaan swasta harus menjaga agar tidak ada benturan kepentingan antara peran sebagai PNS dan tugas sebagai direksi.  Mereka juga harus menghindari situasi di mana kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan negara atau lembaga tempat mereka bekerja. Meskipun seorang PNS dapat memperoleh izin untuk menjadi direksi perusahaan swasta, perlu dicatat bahwa hal ini sering kali menuai kontroversi.  Terdapat pandangan yang beragam tentang partisipasi PNS dalam sektor swasta, terutama pada tingkat kepemimpinan perusahaan.  Oleh karena itu, beberapa PNS mungkin memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan PNS mereka sebelum menerima peran direksi di perusahaan swasta, guna menghindari potensi konflik kepentingan atau masalah hukum. Syarat Mendirikan CV bagi PNS Banyak juga dari PNS yang ingin mendirikan CV untuk memulai bisnisnya. Namun, mendirikan CV bagi PNS tentu berbeda dari biasanya. Perlu diketahui bahwa CV nantinya bisa dirubah ke PT jika dibutuhkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut penjelasannya dirangkum dari MapikorNews: Dalam menjalankan bisnisnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mematuhi norma dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang terlibat dalam bisnis tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan wewenangnya, melanggar ketentuan mengenai jam kerja, atau bertindak sebagai perantara demi keuntungan pribadi sesuai dengan peraturan disiplin PNS. Bisnis yang dijalankan oleh PNS harus menjauhi konflik kepentingan dan tidak boleh menjadi sumber konflik. PNS yang memiliki bisnis wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kegiatan bisnis PNS tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri sipil. PNS harus selalu memberi prioritas pada tugas utamanya dan memastikan bahwa bisnis yang dijalankan tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS. PP 94 Tahun 2021: Wajib Diperhatikan PNS Sebelum mendirikan PT, ada aturan yang juga harus diperhatikan PNS. Kali ini, merujuk pada PT Persektuan Modal dan PT Perorangan. Berikut penjelasannya dikutip dari BukaLegal: Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan. PT Persekutuan Modal PT Persekutuan Modal yaitu badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri PT ini harus memiliki saham saat PT didirikan. PT ini memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.  Kalau pemegang saham PT Persekutuan Modal menjadi kurang dari dua orang setelah PT memperoleh status badan hukum. Dalam waktu enam bulan, pemegang saham tersebut harus mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT harus mengeluarkan saham baru kepada orang lain. PT Perorangan Sementara PT Perseorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diatur dalam perundang-undangan.  Persyaratan untuk mendirikan PT Perseorangan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut: PT Perseorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.  Pendiri PT Perseorangan WNI harus berusia minimal 17 tahun dan berstatus cakap hukum.  Hanya satu orang yang dapat menjadi pemegang saham dalam PT Perseorangan, dan satu individu hanya dapat mendirikan PT Perseorangan satu kali dalam setahun. Baik PT Persekutuan Modal maupun PT Perseorangan dapat didirikan oleh PNS, baik sebagai direktur, pemegang saham/modal, atau anggota direksi/komisaris perusahaan.  Namun, PNS yang ingin menjadi direktur PT harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan mereka. Dalam proses administratif pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, surat izin dari atasan harus disertakan sebagai persyaratan untuk mencantumkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus PNS.  Tanpa surat izin tersebut, PNS tidak dapat mendirikan PT atau menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan. Lebih lanjut, kami membahasnya dalam artikel 5 perbedaan PT reguler dan perorangan. Daftar Lengkap UU ASN Tentang Berbisnis Bolehkah PNS berbisnis? Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendefinisikan PNS sebagai karyawan tetap pemerintah yang telah memenuhi syarat tertentu.  Dahulu, PNS dilarang memiliki saham atau modal di perusahaan yang beroperasi di

SELENGKAPNYA

Memahami Ketentuan Pajak bagi CV

Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Persekutuan ini memiliki beberapa aspek perpajakan yang harus dipahami oleh direktur eksekutif perusahaan yang bertanggung jawab membayar pajak tersebut. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan pembayaran pajak pada CV?  CV sebagai subjek pajak Subjek pajak mengatur mengenai siapa-siapa saja yang menjadi subjek pelaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Pasal 111 angka (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, yang menjadi subjek pajak adalah: – orang pribadi; – warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; – badan; dan– bentuk usaha tetap. CV merupakan badan usaha yang menjadi subjek pajak. Oleh karena itu, subjek pajak dapat dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak. Jenis Pajak CV Jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh CV antara lain: Jika CV Anda belum berjalan sebagaimana mestinya, Anda hanya perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk keperluan perpajakan. Namun hal tersebut akan menimbulkan akibat yang berbeda. Dikarenakan CV wajib membayar pajak mulai saat pembentukan hingga pembubaran jika resume sudah beroperasi. Yang Tidak Termasuk objek pajak Menurut Pasal 111 angka (2) UU Cipta Kerja, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan, yaitu: “bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota dan modalnya tidak terbagi atas saham-saham, dikecualikan dari objek pajak.” Hal tersebut dikarenakan CV merupakan himpunan yang para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Itulah penjelasan singkat mengenai pajak Persekutuan Komanditer. Ayo urus pajak badan usahamu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

KBLI Sebagai KLU? Ini Penjelasannya!

KBLI resmi digunakan sebagai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seiring ditetapkannya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2022. Lalu, apa tujuan ditetapkannya KBLI sebagai KLU? Simak penjelasan berikut ini. Definisi KLU KLU adalah singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha. KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Merujuk pada Keputusan DJP No. KEP-233/pj/2012 j.o Keputusan DJP KEP-321/PJ/2012, KLU Wajib Pajak (WP) disusun menurut kategori dan golongan tertentu. KLU digunakan untuk penatausahaan data WP, seperti data kelompok kegiatan ekonomi WP dalam master file dan pada surat pemberitahuan sebagai dasar penyusunan NPPN dan keperluan lainnya. NPPN singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Netto . KLU Wajib Pajak didasarkan pada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak KEP-321/PJ/2012, perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI untuk menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. Definisi KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Klasifikasi ini disusun untuk digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi  KBLI sebagai KLU Penggunaan KBLI bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU. Selain itu juga demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU. Penggunaan KBLI juga bertujuan menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, WP warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Tips Mudah Menentukan KBLI bagi pengusaha

Selain pemahaman mengenai definisi dan manfaat KBLI, Anda juga perlu memahami bagaimana cara mudah untuk menentukan KBLI yang tepat dan sesuai dengan usaha Anda. Berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk menentukan KBLI usaha yang tepat. Langkah-Langkah menentukan KBLI Dengan membaca penjelasan yang di atas, dapat dipastikan bahwa kategori KBLI tetap harus dicantumkan meski kategori jenis usaha Anda belum terdaftar dalam kategori KBLI yang ada tersebut. Ayo urus KBLI usahamu bersama kami sekarang. Klik disini!

SELENGKAPNYA

KBLI: Definisi dan Manfaat

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis. Definisi KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun untuk digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi (Kamus Pembakuan Statistik). Singkatnya, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode. Manfaat KBLI termasuk kode kategori usaha yang akan selalu berkaitan dengan dokumen perizinan yang harus diurus oleh setiap pelaku usaha. Jadi, dapat dipastikan bahwa ini adalah kode penting yang harus diketahui oleh setiap pelaku usaha dalam bidang apapun. Kode klasifikasi ini juga memiliki beragam fungsi lainnya yang tidak kalah bermanfaat, antara lain: Ayo urus KBLI usahamu bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA
Pendirian Badan Usaha

Mengenal apa Itu Firma

Firma adalah suatu yang dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum atau untuk aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan hukum. Mendirikan badan usaha ini tidak bisa secara instan, namun harus memiliki proses serta kerja keras yang menyertai didalamnya. Definisi Firma Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Menurut Undang-Undang Hukum Dagang Rebulik Indonesia, Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama. Menurut Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD dari Kementerian Keuangan, Perseroan Firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan atau bisnis di bawah satu nama bersama, di mana setiap anggotanya langsung mendapatkan tanggung jawab sepenuhnya terhadap segala tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga. Dalam pembagian kepemilikan, badan usaha ini dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu, dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Dasar Hukum Ketentuan terkait pendirian diatur di dalam KUHD dan KUH Perdata sebagai berikut : Ciri-Ciri Firma Memahami karakteristik dan ciri-ciri dapat memberi pengetahuan tentang beragamnya badan usaha dalam dunia bisnis. Wawasan tersebut tentu dapat menjadi bekal apabila Anda hendak mendirikan perusahaan atau badan usaha. Beberapa ciri-ciri badan usaha Firma dibandingkan badan usaha yang lain, antara lain: Kelebihan dan Kekurangan Firma Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut kelebihan dan kekurangan sebuah Firma. KELEBIHAN KEKURANGAN Sistem pengelolaan lebih profesional. Tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi. Kemampuan manajemen lebih kuat. Tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas. Pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan seluruh anggota. Rentan terjadi perselisihan antar anggota. Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang telah disetor. Kepemimpinan dipegang lebih dari satu orang. Ayo dirikan Firmamu bersama kami sekarang. Klik disini!

SELENGKAPNYA

Pengukuhan PKP: Tata Cara dan Pencabutan

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berfungsi  untuk mengetahui identitas sebenarnya atas PKP tersebut, dan berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN (Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017).  Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.   Tata Cara Pengukuhan PKP Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:– secara langsung;– secara elektronik;– melalui pos dengan bukti pengirim surat; atau– melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya. Permohonan Pengukuhan PKP secara elektronik dilakukan dengan cara:1. Mengisi dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;2. Mengunggah (upload) salinan digital dokumen pada aplikasi registrasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencabutan Pengukuhan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP jika sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif. Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibuat secara elektronik atau tertulis, dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi.  Permohonan pencabutan PKP secara elektronik dilakukan dengan cara: Formulir pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Begitulah penjelasan mengenai tata cara permohonan sekaligus dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha dapat dikukuhkan sebagai PKP jika telah melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN (Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017). Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berfungsi  untuk mengetahui identitas sebenarnya atas PKP tersebut, dan berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Tanggal pengukuhan tercantum dalam surat pengukuhan PKP sesuai dengan tanggal diterbitkannya Surat Pengukuhan PKP.   Syarat Pengajuan Pengukuhan PKP Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dokumen yang disyaratkan. Ayo lakukan pengukuhan PKP-mu sekarang juga!

SELENGKAPNYA