Menjadi Pengaruh – Semakin hari, kebutuhan akan transportasi yang mudah, murah, dan cepat semakin meningkat.
Setiap orang memerlukan transportasi darat, air, dan udara untuk berpindah tempat.
Namun, yang perlu diketahui adalah bahwa bidang transportasi juga termasuk dalam kategori yang wajib membayar pajak penghasilan.
Artinya, penghasilan yang diperoleh dari usaha di bidang transportasi akan dikenakan pajak.
Pajak ini biasanya disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPh).
Selain PPh, mungkin juga ada jenis pajak lain yang diterapkan terhadap usaha di bidang transportasi, tergantung pada regulasi di wilayah masing-masing.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Menurut FlazzTax, transportasi termasuk dalam kategori subjek pajak dalam lingkup pajak penghasilan.
Agar lebih jelas, Anda perlu mengetahui apa itu pajak progresif kendaraan bermotor.
Pajak progresif kendaraan bermotor adalah sistem pajak yang membuat Anda membayar lebih banyak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ketika kendaraan Anda semakin tua.
Cara kerjanya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan dikelompokkan berdasarkan usia mereka.
- Semakin tua usia kendaraan, semakin tinggi tarif PKB yang harus Anda bayar.
- Tarif PKB akan meningkat secara perlahan setiap tahun sesuai dengan usia kendaraan.
- Tujuan dari sistem ini adalah mendorong pemilik kendaraan untuk mempertimbangkan untuk mengganti kendaraan tua dengan yang lebih baru.
Sebagai contoh, jika mobil Anda berusia 1 tahun, Anda mungkin akan dikenai tarif PKB sebesar 1%.
Ketika usianya bertambah menjadi 2 tahun, tarif PKB-nya naik menjadi 1,5%, dan seterusnya, semakin tua kendaraan, semakin tinggi tarifnya.
Pemerintah menerapkan sistem ini dengan harapan bahwa orang akan cenderung beralih ke kendaraan yang lebih baru.
Akhirnya, dapat membantu mengurangi polusi udara dan mendukung lingkungan yang lebih bersih.
Berikut artikel tentang pemahaman pajak jika anda memiliki CV.
Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan
Kalau masih bingung, berikut cara hitung pajak progresif kendaraan dari CIMB Niaga.
Untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan bermotor, Anda perlu memperhatikan dua faktor utama:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Ini bukanlah harga pasar umum, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Koefisien Kerusakan Jalan: Ini adalah angka yang mencerminkan dampak negatif penggunaan kendaraan terhadap keadaan jalan. Koefisien ini biasanya memiliki nilai satu atau lebih.
Kalau Anda punya 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000.
Lalu, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan Anda akan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat dengan perhitungan sebagai berikut
Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000
Metode ini tetap digunakan untuk menghitung pajak pada mobil yang memiliki urutan kelima atau yang lebih tinggi, hingga mencapai tingkat persentase tertinggi, yaitu 10%.
Dengan pendekatan ini, kita dapat melihat bahwa pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor.
Selain itu, nilai pajak juga dipengaruhi oleh NJKB dan SWDKLLJ yang kemudian menentukan biaya yang harus dibayarkan.
Berikut artikel yang membahas tentang pengukuhan PKP.
Pajak Progresif PPh 21 Terbaru
Pajak progresif dikenakan pada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis kendaraan yang sama, nama pemilik, dan alamat yang identik melansir dari BFI Finance.
Dengan kata lain, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Model pajak ini sering disebut sebagai pajak bertingkat.
Skema perhitungannya telah diatur di Pajak Progresif PPh 21 terbaru.
Tarif pajak untuk individu yang telah direvisi mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Perubahan ini memiliki dampak pada perhitungan pajak penghasilan (PPh) karyawan perusahaan.
Pembaruan tarif pajak sekarang mencakup 5 lapisan, sedangkan sebelumnya hanya ada 4 lapisan dalam UU PPh.
Dalam perubahan ini, pemerintah menambahkan lapisan kelima dengan tarif sebesar 35%, yang dikenakan pada individu yang memiliki penghasilan kena pajak di atas 5 miliar rupiah per tahun.
Selain itu, pada lapisan pertama atau lapisan ke-1, pemerintah juga memperluas kisaran penghasilan kena pajak dalam setahun dari 0 hingga 50 juta rupiah menjadi 0 hingga 60 juta rupiah.
Dengan demikian, pajak kini dikenakan pada tingkat yang berbeda berdasarkan penghasilan tahunan individu, dengan tingkat pajak yang lebih tinggi terutama untuk mereka yang memiliki penghasilan yang lebih tinggi.
Jenis Tarif Pajak Progresif 2023
Ada beberapa jenis tarif pajak progresif yang perlu Anda kenal:
Tarif Pajak Progresif-Progresif
Jenis ini biasanya digunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi.
Persentase pajak yang harus dibayar berkaitan dengan besarnya pendapatan. Sebagai contoh:
- Orang dengan penghasilan hingga Rp50 juta membayar pajak sebesar 5%, atau sekitar Rp2.500.000.
- Orang dengan penghasilan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta membayar pajak sebesar 15%, atau sekitar Rp7.500.000 hingga Rp37.500.000.
- Orang dengan penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta membayar pajak sebesar 25%, atau sekitar Rp62.500.000 hingga Rp125.000.000.
- Orang dengan penghasilan di atas Rp500 juta membayar pajak sebesar 30%, atau sekitar Rp150.000.000.
Tarif Pajak Progresif Proporsional
Jenis tarif ini mengalami kenaikan pajak dengan jumlah yang tetap, seperti kenaikan bea materai dari Rp6.000 menjadi Rp10.000.
Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif mengalami penurunan seiring berjalannya waktu atau usia objek pajak. Sebagai contoh, kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan yang lebih lama (misalnya tahun 80-an) akan dikenai pajak yang berbeda dari kendaraan yang lebih baru.
Setiap jenis tarif pajak progresif ini memiliki aturan perhitungan yang berbeda tergantung pada situasi dan objek pajaknya seperti yang dijelaskan KlikPajak.
Pajak Progresif Mobil per KK atau KTP?
Dasar hukum untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan darat telah diatur dalam peraturan menteri keuangan dikutip dari Pajakku.
Sementara itu, pajak progresif kendaraan bermotor, seperti mobil, dihitung berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemiliknya.
Ini berarti bahwa meskipun satu KK memiliki beberapa mobil, pajak progresif dihitung secara terpisah untuk setiap mobil, bukan secara keseluruhan per KK.
Beberapa poin penting terkait pajak progresif mobil adalah:
- Pajak dikumpulkan berdasarkan nomor polisi kendaraan.
- Tarif pajak naik sesuai dengan usia kendaraan.
- Peningkatan tarif terjadi setiap tahun.
- Tujuannya adalah untuk mendorong pemilik kendaraan untuk mempertimbangkan penggantian kendaraan yang lebih baru.
- Mobil dengan nomor polisi yang sama akan dikenakan tarif progresif yang sama.
Tidak ada kaitan dengan jumlah KK atau KTP pemiliknya.
Dengan kata lain, jika satu KK memiliki 5 mobil, masing-masing mobil akan dikenai pajak progresifnya secara terpisah berdasarkan usia kendaraan, bukan dihitung secara kolektif untuk seluruh KK.
FAQ:
Ada dua jenis pajak yang dikenakan atas usaha transportasi, yaitu:
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Pajak Penghasilan (PPh)
PPN dikenakan atas penyerahan jasa transportasi, baik itu jasa angkutan orang, barang, maupun jasa sewa kendaraan. Tarif PPN atas jasa transportasi adalah sebesar 10%.
PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari usaha transportasi. Jenis PPh yang dikenakan atas usaha transportasi adalah:
– PPh Pasal 21, yaitu PPh yang dikenakan atas penghasilan karyawan.
– PPh Pasal 22, yaitu PPh yang dikenakan atas transaksi impor dan penyerahan barang tertentu.
– PPh Pasal 23, yaitu PPh yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti jasa konsultan, jasa konstruksi, dan jasa manajemen.
– PPh Pasal 25/29, yaitu PPh yang harus disetorkan oleh wajib pajak secara angsuran.
– PPh Pasal 31, yaitu PPh yang dikenakan atas keuntungan dari penjualan aset tetap.