logo legal menjadi pengaruh

Day: December 7, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

man in blue jacket and blue denim jeans wearing gray cap

Perbedaan PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja: Panduan Lengkap

MenjadiPengaruh.com – Dalam Pasal 1 Ayat 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang meliputi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.  Perjanjian kerja ini bertujuan memberi perlindungan kepada pekerja dan perusahaan, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis perjanjian kerja utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan (Disnakertrans) PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hubungan kerja dan durasi kontrak. Namun, perbedaan antara PKWT dan PKWTT tidak hanya terbatas pada status dan durasi kontrak, tetapi juga melibatkan aspek-aspek lain.  — Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Untuk memahami perbedaan tersebut dengan lebih mudah, dapat dilihat dalam penjelasan di bawah! Apa Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT? Melansir Tokopedia, berikut merupakan perbedaan mendasar antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang perlu dipahami: 1. Durasi Waktu – PKWT memiliki durasi waktu tertentu yang telah ditentukan sejak awal, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004. – PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan berlangsung hingga pekerja pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign. 2. Proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) – Pekerja dengan PKWT dapat mengalami PHK tanpa melibatkan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). – Pekerja dengan PKWTT, jika mengalami PHK, dapat melibatkan LPPHI untuk menengahi permasalahan tersebut. 3. Uang Pesangon – Pekerja PKWT tidak berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan setelah PHK. – Pekerja PKWTT berhak menerima uang pesangon setelah mengalami PHK. —Sekilas Mengenai NPWP Badan 4. Masa Percobaan – Pekerja PKWT tidak menjalani masa percobaan, karena durasi kerja sudah ditetapkan sejak awal. – Pekerja PKWTT dapat menjalani masa percobaan untuk menilai kinerja sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. 5. Bentuk Perjanjian Kerja – PKWT harus dituangkan dalam kontrak tertulis dengan huruf latin dan dalam Bahasa Indonesia. – PKWTT dapat berupa kontrak tertulis atau lisan. 6. Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan – Perusahaan yang menerapkan PKWT wajib mencatatkan pekerjanya di Instansi Ketenagakerjaan. – Pekerja dengan PKWTT tidak perlu dicatatkan di Instansi Ketenagakerjaan oleh perusahaannya. — Ayo Mulai Bisnis Online-mu Sekarang! Lebih Baik PKWT atau PKWTT? Secara umum, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dianggap lebih menguntungkan karena memberikan jaminan kesejahteraan dan stabilitas kerja.  PKWTT menawarkan durasi kerja yang tidak terbatas, keamanan pekerjaan jangka panjang, dan hak-hak seperti uang pesangon dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini menciptakan lingkungan kerja stabil dan perlindungan finansial bagi karyawan. Di sisi lain, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dipilih oleh yang ingin fleksibilitas dalam berbagai pengalaman kerja. PKWT cocok untuk proyek khusus atau pekerjaan dengan durasi tertentu dilansir dari InsertLive. Meskipun tidak menawarkan jaminan kesejahteraan jangka panjang, PKWT bisa menjadi pilihan bagi yang ingin mencoba berbagai pekerjaan atau mendapatkan pengalaman di berbagai lingkungan. Sementara PKWTT memberikan stabilitas dan hak-hak besar, PKWT memberi kesempatan untuk peluang baru dan pengembangan keterampilan di berbagai konteks.  Pilihan antara keduanya tergantung pada fase karir, tujuan pribadi, dan preferensi karyawan.  — Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB? Karyawan perlu memahami kebutuhan mereka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pilihan mereka terhadap karir dan kesejahteraan. Contoh PKWT dan PKWTT:Surat Kontrak Kerja Karyawan Surat kontrak kerja memiliki beberapa komponen penting sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa unsur tersebut dikutip dari Talenta:: Selain itu, HR perlu memperhatikan aspek lain seperti: Semua informasi ini perlu disusun dengan cermat dalam surat kontrak untuk memberikan kejelasan dan kerangka kerja yang baik bagi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. — Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa PKWT UU Cipta Kerja: Peraturan Kontrak Karyawan Terbaru Perubahan terkait karyawan kontrak dalam Perpu Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 80 Angka 15, mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat diterapkan pada pekerjaan khusus yang oleh jenis, sifat, atau kegiatannya diharapkan dapat selesai dalam jangka waktu tertentu. Berikut merupakan ringkasan dari ketentuan tersebut. 1. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan sekali selesai, sementara, musiman, terkait produk baru, atau bersifat tidak tetap. 2. Jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kesepakatan. 3. Ada perbedaan antara PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan. Dalam kasus selesainya pekerjaan, kontrak dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai. 4. Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir, proporsional dengan masa kerja karyawan. 5. Tidak ada masa percobaan dalam PKWT. Jika disyaratkan, masa percobaan dianggap tidak ada. 6. Kontrak PKWT harus tertulis, dicatatkan secara daring, dan memuat informasi penting seperti identitas perusahaan, jenis pekerjaan, upah, hak, kewajiban, dan lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap hubungan kerja karyawan kontrak dengan batasan waktu yang lebih jelas dan perlindungan hak kompensasi melansir Gadjian. fAQ:

SELENGKAPNYA