logo legal menjadi pengaruh

Day: December 4, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

printing machine

Apa Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pers? CV, PT Perorangan, atau PT Reguler? Ini Aturannya

MenjadiPengaruh.com – Banyak perusahaan atau media pers yang ingin mendirikan legalitasnya agar bisa mendaftar ke Dewan Pers. Karena pendirian PT Reguler terbilang relatif lebih mahal, akhirnya banyak pengusaha media yang coba mendaftarkan perusahaan menjadi CV atau PT Perorangan (Perseroan Perorangan). Namun, apakah ini diperbolehkan dalam undang-undang? Serta apakah Dewan Pers menerima media dengan legalitas CV atau PT Perorangan? — Fungsi dan Wewenang Organ Perseroan Terbatas Simak berikut ini aturannya. Pernyataan dari Dewan Pers Dewan Pers menjelaskan bahwa badan hukum perusahaan pers yang diperbolehkan mendirikan media cetak, elektronik, dan siber adalah Perseroan Terbatas (PT) atau PT Reguler. “Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers kepada sekitar 50 pemimpin media siber, dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, Jumat (13/1/2023), dilansir dari BeritaKaltim. Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers adalah PT dan Koperasi untuk tujuan komersil, sementara yayasan ditujukan untuk tujuan non-komersial.  Namun, Undang-Undang Cipta Kerja memunculkan istilah “perusahaan PT perseorangan,” yang menimbulkan kebingungan terkait persyaratan mendirikan perusahaan pers. Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM dalam mendirikan perusahaan, sementara untuk perusahaan pers, hal ini tidak diizinkan. Di lain sisi, Ninik Rahayu juga membahas kerjasama antara media di daerah dengan pemerintah daerah.  Dewan Pers berencana untuk mengirim surat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerjasama pemberitaan pemerintah dilakukan dengan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Ninik menekankan bahwa dalam hal akses informasi, tidak boleh ada pembatasan atau larangan terkait pemberitaan.  Namun, terkait aspek bisnis, aturan diperlukan agar pemerintah bekerjasama dengan perusahaan pers yang terpercaya dan sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. — Syarat dan Prosedur Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) Bagaimana dengan CV untuk Perusahaan Pers? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), perusahaan pers diwajibkan memiliki badan hukum Indonesia.  Badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Perlu dicatat bahwa Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk usaha yang tidak memiliki badan hukum dikutip dari Okbank. Oleh karena itu, CV tidak diizinkan untuk mendirikan perusahaan pers. Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 juga menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum Indonesia, termasuk PT, Koperasi, atau Yayasan.  Oleh karena itu, CV tidak dapat mengajukan pendaftaran ke Dewan Pers sebagai perusahaan pers.  Dewan Pers hanya menerima pendaftaran dari entitas yang berbadan hukum, seperti PT, Koperasi, atau Yayasan.

SELENGKAPNYA