logo legal menjadi pengaruh

Day: October 29, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

badan usaha lebih dari 1 alamat

Bolehkah Mencantumkan Lebih dari 1 Alamat Usaha dalam 1 Badan Usaha?

MenjadiPengaruh.com – Badan usaha memiliki kemampuan untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam dokumen anggaran dasarnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menjelaskan: (1) Perseroan wajib memiliki satu alamat resmi di suatu daerah kota atau kabupaten di Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasarnya. (2) Selain alamat utama yang disebutkan dalam ayat (1), badan usaha memiliki kewenangan untuk mencantumkan alamat lain yang digunakan untuk keperluan tertentu, seperti alamat cabang, perwakilan, atau kantor lainnya. Untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam satu badan usaha, perlu dilakukan perubahan pada anggaran dasar badan usaha tersebut. Proses perubahan ini harus mendapatkan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan dicatat dalam daftar perusahaan. langkah mencantumkan banyak alamat usaha Berikut adalah langkah-langkah untuk mencantumkan lebih dari satu alamat dalam satu badan usaha: Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk akta pendirian perusahaan, keputusan RUPS yang menyetujui perubahan anggaran dasar, dan dokumen perubahan anggaran dasar. Ajukan permohonan perubahan anggaran dasar kepada seorang notaris. Setelah mendapatkan persetujuan dari notaris, perubahan anggaran dasar harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP). Setelah didaftarkan di KPP, perubahan anggaran dasar akan dicatat dalam daftar perusahaan. KBLI yang Tidak Boleh Digabung Berikut adalah aturan untuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak boleh digabungkan: Jadi, intinya adalah KBLI yang digunakan harus relevan dan mendukung kegiatan usaha utama, dan tidak boleh mencampur KBLI dari golongan atau kelompok yang berbeda. KBLI Single Purpose Apa Saja? Berikut ini adalah beberapa contoh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan single purpose atau hanya boleh memiliki satu KBLI: KBLI Keuangan dan Asuransi Beberapa contohnya: KBLI keuangan dan asuransi hanya boleh memiliki satu KBLI karena membutuhkan izin dan pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KBLI Kelistrikan Beberapa contohnya: KBLI kelistrikan juga hanya boleh memiliki satu KBLI karena membutuhkan izin dan pengawasan khusus dari pemerintah. KBLI Telekomunikasi Beberapa contohnya: Demikian beberapa contoh KBLI dengan single purpose yang hanya boleh memiliki satu KBLI. Cara Menambah KBLI di NIB Melansir dari Flip, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah suatu identifikasi yang wajib dimiliki oleh para pengusaha untuk mengelola bisnis mereka dengan sukses.  Tidak peduli bentuk badan usaha apa yang Anda miliki, mendaftar NIB adalah langkah krusial yang memastikan kelancaran proses perizinan bisnis Anda. Sementara KBLI, merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.  KBLI merupakan klasifikasi yang mengelompokkan seluruh kegiatan perekonomian menjadi sektor-sektor usaha mulai dari tingkat lapangan usaha hingga sub-klasifikasi (kelompok) lapangan usaha dikutip dari Lex Mundus. Berikut adalah langkah-langkah untuk menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melansir: Dengan demikian, KBLI pada NIB Anda dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang Anda jalankan. Masa Berlaku NIB Berapa Lama? Mengutip dari TaxLegal, perizinan merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu instrumen penting dalam perizinan perusahaan yaitu NIB atau Nomor Induk berusaha. NIB ibaratnya adalah “KTP-nya” perusahaan. Lalu berapa lama masa berlaku NIB? Masa berlaku NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah selama perusahaan tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya, kecuali dalam situasi di mana NIB dibekukan atau dicabut. Beberapa poin terkait dengan masa berlaku NIB adalah sebagai berikut: Dengan demikian, NIB akan terus berlaku selama perusahaan masih aktif beroperasi di Indonesia, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa khusus yang berlaku untuk NIB. Butuh Bantuan? Konsultasi Gratis Bersama kami FAQ:

SELENGKAPNYA