logo legal menjadi pengaruh

Day: October 25, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Apakah Polri Bisa Mendirikan Legalitas Badan Usaha?

Apakah Anggota Polri bisa mendirikan legalitas Badan Usaha?

MenjadiPengaruh.com – Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia memang dikenal sebagai institusi pemerintah yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, banyak pertanyaan apakah Polri bisa memiliki bisnis sendiri? Kemudian, apakah Polri juga bisa mendirikan legalitas badan usaha yang terlindungi hukum? Berikut penjelasannya lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan berikut: Peraturan Kapolri (PerKap) Nomor 9 Tahun 2017 Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa  polisi diizinkan untuk berbisnis, tetapi ada aturan yang harus diikuti. Mereka dapat menjalankan usaha sesuai dengan hukum.  Namun, ada larangan yang harus dihindari. Polisi tidak boleh menjalankan usaha yang merugikan negara.  Mereka juga tidak boleh mencari keuntungan pribadi atau golongan dengan cara yang merugikan negara.  Selain itu, mereka tidak boleh memanfaatkan jabatan mereka di Polri untuk membantu usaha mereka atau usaha orang lain.  Polisi juga harus menghindari konflik kepentingan dalam bisnis mereka. Mereka tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang terkait dengan tugas mereka di Polri. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang ingin berbisnis.  Mereka harus tetap menjalankan tugas utama mereka sebagai polisi, tidak memanfaatkan jabatan mereka, dan tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan bisnis mereka.  Pelanggaran aturan ini akan mengakibatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Dikutip dari Lampost, beberapa aturan mengenai Polisi yang berbisnis juga tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bisnis yang Cocok untuk Anggota Polri Aturan mengenai Polri ikut berbisnis juga disebutkan dalam KlikHukum.  Polri memiliki peraturan yang lebih fleksibel dibandingkan dengan TNI dalam hal anggota polisi memiliki bisnis.  TNI secara tegas dilarang berbisnis, sesuai dengan Pasal 39 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.  Sedangkan Polri tidak memiliki larangan tegas terkait kepemilikan bisnis bagi anggotanya. Di bawah ini adalah beberapa jenis bisnis sampingan yang umum ditemui di kalangan anggota Polisi: Pelatih Menembak: Banyak anggota Polri yang ahli dalam senjata api dan menawarkan pelatihan menembak untuk masyarakat umum atau pihak-pihak yang membutuhkan. Instruktur Olahraga: Beberapa anggota Polri memiliki keahlian dalam berbagai olahraga dan menjadi instruktur olahraga di komunitas lokal. Pengatur Lalu Lintas Event: Polisi yang ahli dalam pengaturan lalu lintas sering kali terlibat dalam mengatur lalu lintas pada acara-acara besar seperti konser atau festival. Penjaga Keamanan Event: Mereka juga dapat bekerja sebagai penjaga keamanan pada acara-acara tersebut untuk memastikan keamanan semua peserta. Jahit Seragam Polisi: Beberapa anggota Polri memiliki keterampilan menjahit dan menyediakan layanan jahit seragam Polisi. Catering Anggota Polisi: Mereka yang berbakat dalam memasak seringkali menjalankan usaha catering untuk rekan-rekan Polisi atau acara-acara khusus. Membuka Toko Kelontong: Beberapa anggota Polri membuka toko kelontong sebagai bisnis sampingan. Buka Sarapan Pagi: Menyediakan sarapan pagi adalah bisnis sampingan yang populer di kalangan Polisi yang berkeinginan menjadi tuan rumah sarapan pagi yang lezat. Menjadi Youtuber Polisi: Beberapa anggota Polri memanfaatkan platform digital dengan menjadi Youtuber yang memberikan informasi dan saran terkait hukum dan keamanan. Kursus Mengemudi: Mereka yang memiliki lisensi mengemudi yang sah dapat membuka kursus mengemudi. Sewa Kamar: Polisi yang memiliki properti ekstra sering kali menyewakannya melalui platform seperti Airbnb. Laundry Khusus: Mereka yang memiliki pengetahuan tentang perawatan pakaian dapat menjalankan bisnis laundry khusus. Doorsmeer Khusus: Layanan pengamanan tambahan seperti dorongan pintu (doorsmeer) juga menjadi pilihan bisnis sampingan. Jual Pulsa dan Token: Bisnis ini dapat memberikan pendapatan tambahan dengan menjual pulsa telepon dan token listrik. Beternak dan Berkebun Hidroponik: Beberapa anggota Polri mengekspresikan hobi mereka dalam bisnis beternak atau berkebun hidroponik. Menjadi Makelar: Polisi dengan jaringan luas dapat berperan sebagai makelar dalam berbagai transaksi. Jasa Pijat: Anggota Polri yang memiliki pelatihan pijat seringkali memberikan layanan jasa pijat. Keynote Speaker Seminar: Mereka yang memiliki pengetahuan khusus dalam berbagai bidang dapat menjadi pembicara utama dalam seminar atau konferensi. Syarat Berbisnis untuk Anggota Polri Dikutip dari irmadevira, ada beberapa syarat bagi Polri untuk mulai berbisnis, antara lain: 1. Perlu Izin Tertulis: Sebelum memulai bisnis, anggota Polri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang, seperti Kapolri atau atasan langsung. 2. Tidak Boleh Bentrok dengan Tugas Pokok: Bisnis yang dijalankan tidak boleh mengganggu kewajiban dan tugas pokok sebagai anggota Polri. 3. Tidak Menggunakan Fasilitas Dinas: Anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas dinas kepolisian untuk kepentingan bisnis pribadi. 4. Tidak Menyalahgunakan Kedudukan: Mereka tidak boleh menyalahgunakan kedudukan mereka sebagai anggota Polri demi keuntungan pribadi. 5. Usaha Harus Legal: Jenis usaha yang dijalankan harus sah secara hukum dan tidak boleh melibatkan aktivitas ilegal seperti perjudian, prostitusi, perdagangan senjata api, atau minuman keras. 6. Jam Kerja dan Cuti: Waktu menjalankan bisnis harus berada di luar jam kerja atau cuti, dan tidak boleh mengganggu tugas dan tanggung jawab pokok mereka sebagai anggota Polri. 7. Patuhi Kode Etik: Anggota Polri harus tetap mematuhi kode etik profesi kepolisian dan menjauhi tindakan tercela. 8. Pajak: Mereka harus bersedia membayar pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. 9. Melaporkan Bisnis: Anggota Polri harus melaporkan jenis usaha dan omzet bisnis mereka kepada atasan. 10. Siap Sanksi: Mereka juga harus bersedia menerima sanksi jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas dinas mereka. Apakah Anggota TNI Boleh Berbisnis? Kalau Polri boleh berbisnis, lalu bagaimana dengan TNI? Berikut penjelasannya yang telah kami rangkum dari PeraturanPedia. Secara umum, anggota TNI dilarang terlibat dalam aktivitas bisnis komersial, seperti yang diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang TNI yang menyatakan bahwa “Prajurit TNI dilarang terlibat dalam perdagangan atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung.” Namun, terdapat beberapa pengecualian yang meliputi: 1. Anggota TNI diperbolehkan untuk menjalankan usaha sampingan di luar jam dinas asalkan hal ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka. 2. Anggota TNI memiliki izin untuk mendirikan koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya. 3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan sektor pertahanan, seperti PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia, diizinkan untuk memproduksi peralatan utama dalam sistem persenjataan TNI. 4. Yayasan-yayasan sosial militer, seperti Yayasan TNI AU dan Yayasan Dharma Putera Kostrad, diizinkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis demi mendukung kesejahteraan prajurit. Dengan demikian, secara prinsip, anggota TNI dilarang secara pribadi terlibat dalam bisnis.  Namun, terdapat badan usaha militer yang sah dan diizinkan demi kepentingan pertahanan dan kesejahteraan prajurit.  Pelanggaran

SELENGKAPNYA