logo legal menjadi pengaruh

Day: June 3, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Tips Facebook Marketing Buat Bisnismu!

Seperti yang kita tau, Facebook jadi salah satu media sosial yang mendunia dengan pengguna yang sangat banyak. Dalam pandangan bisnis, ini bisa jadi potensi buat tingkatin penjualan produkmu. Di dunia marketing dan bisnis online, udah hal yang wajib buat pake Facebook buat ningkatin omset bisnismu. Apa itu Facebook Marketing? Facebook Marketing adalah kegiatan memasarkan produk serta menjalin komunikasi intens dengan customer menggunakan akun sosial media yakni facebook. Facebook Marketing adalah bagian dari inbound marketing, yang diartikan sebagai strategi pemasaran produk yang dilakukan dengan menarik perhatian customer memakai informasi produk yang unik dan beragam. Memulai bisnis di facebook udah gak ribet, karena facebook menyediakan banyak fitur buat bisnismu, loh. Salah satunya adalah fitur posting terjadwal atau scheduled post. Fitur ini bantu kamu buat bagikan konten produk di jam tertentu saat audiens banyak yang online. Selain fitur yang udah tersedia, kamu harus bisa atur strategi marketing yang bisa dukung bisnis kamu biar makin berkembang. Simak dan catat tips dibawah ini buat tau tips marketing bisnismu di facebook, ya! Tips Facebook Marketing Coba telaah lagi tujuan kamu melakukan pemasaran di Facebook apa? Hal ini bisa membantu mempermudah kamu buat mengukur tingkat keberhasilan marketing kamu. Menurut beberapa survey, sebanyak 80% tujuan dari melakukan Facebook Marketing yakni untuk membangun Brand Awareness. Kalo kamu udah bisa tentuin tujuanmu, maka kamu bisa fokus buat atur strategi dan ukur tingkat keberhasilan marketingmu. Mengenali target pasar bantu kamu buat menentukan budget iklan sampai menentukan jenis konten yang tepat untuk diposting. Penentuan target pasar bisa dimulai dengan riset, membangun buyer persona, dan menentukan brand positioning yang ingin bisnismu ciptakan. Konten menarik adalah hal penting yang harus dilakukan dalam melakukan Facebook Marketing. Kamu harus buat konten yang unik sehingga bisa memunculkan rasa penasaran audiens tentang produkmu. Sederhananya, kamu bisa mulai dengan konten tata cara penggunaan produk, kelebihan produk, sampai testimoni customer. Jika perlu, kamu juga bisa buat konten berupa video atau video animasi. Usahakan untuk melakukan komunikasi dengan customer dengan baik. Kamu bisa mulai dengan menggunakan Grup Facebook dengan orang yang membutuhkan produkmu. Dalam grup itu, kita bisa melakukan sharing tentang informasi dan pengalaman yang bantu kamu riset kebutuhan pasar dan tawarkan solusi dengan produk yang kamu jual. Jadi audiens dalam grup itu akan aware terhadap produkmu. Makin sering melakukan interaksi dengan audiens maka tingkat engagement bisnismu bakal terbentuk dengan sendirinya. Ternyata aktif di Story Facebook juga hal yang penting, loh. Audiens bisa melihat kegiatan apa aja yang dilakukan untuk memajukan bisnis yang kamu jalankan. Oleh karena itu, sanget perlu buat posting banyak hal tentang bisnismu di story Facebook. Kamu bisa mulai dengan bagikan sneak peak produk yang bakal launching, review customer, atau tutorial tentang produkmu. Dengan memberikan informasi bermanfaat, customer akan lebih aware dan respect pada produkmu. Kesimpulan Ternyata banyak strategi yang bisa dilakukan buat meningkatkan omset bisnismu, salah satunya adalah dengan Facebook Marketing. Banyaknya pilihan fitur yang ada, bisa bantu kamu buat optimalisasi konten dalam beriklan serta bantu produkmu dikenal audiens. Kalo kamu tertarik dengan informasi seputar Digital Marketing, ikutin terus artikel dari Menjadi Pengaruh ya! Baca Juga :

SELENGKAPNYA

Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Menjadi Pengaruh – Bagaimana prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT? Berikut penjelasannya. PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, merupakan salah satu jenis status kerja dalam sistem hukum Indonesia.  Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami konsep ini agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban yang terkait. PKWTT diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga regulasi tingkat menteri. PKWTT secara resmi didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Dalam pasal 1 ayat 11, PKWTT dinyatakan sebagai “Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.”  Jadi, PKWTT secara hukum setara dengan karyawan tetap. Informasi lengkap perbedaan karyawan PKWT dan PKWT dapat dibaca di artikel ini. Sifat tetap dalam PKWTT mengindikasikan bahwa hubungan kerja ini tidak memiliki batasan waktu tertentu. Sehingga, bisa berlangsung hingga pekerja mencapai usia pensiun atau jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik atas kehendak pekerja maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa Syarat PKWT Menjadi PKWTT? Dilansir dari Spenmo, untuk mendapatkan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami. Pekerja tidak akan langsung memiliki status PKWTT sejak hari pertama. Undang-Undang Nomor 13 memberikan izin untuk masa percobaan kerja yang berlangsung maksimal tiga bulan.  Ini bertujuan untuk menilai apakah pekerja tersebut cocok untuk posisinya.  Selama masa percobaan, perusahaan tetap harus membayar pekerja setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Setelah masa percobaan selesai, pekerja secara otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT).  Meskipun awalnya perjanjiannya mungkin lisan, perusahaan harus mengeluarkan surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap sesuai dengan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan. Bagaimana dengan pekerja yang awalnya berstatus karyawan kontrak? Apakah mereka dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT)?  Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT setelah dua tahun kontrak dan satu perpanjangan kontrak selama maksimal satu tahun, sesuai dengan Pasal 59. Namun, UU Cipta Kerja menghapus kewajiban ini dan hanya menyebutkan bahwa kontrak dapat berlangsung maksimal lima tahun.  Ini mengakibatkan kontroversi, dengan beberapa pihak merasa bahwa aturan ini membuat pekerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup dan mengurangi peluang untuk mendapatkan status PKWTT. Saat ini, keputusan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT sepenuhnya tergantung pada perusahaan.  Namun, karyawan kontrak juga dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT) jika perusahaan melanggar ketentuan kontrak.  Kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan dengan batasan waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja.  Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan ini, maka perjanjiannya dianggap batal demi hukum dan pekerja menjadi karyawan tetap. Bagaimana Aturan Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan harus mematuhi ketentuan tertentu.  Jika tidak, PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yang berarti status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Pasal 81 Poin 15 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Untuk pekerjaan tetap, PKWT tidak berlaku. PKWT yang melanggar aturan ini berubah menjadi PKWTT. PKWT untuk pekerja harian juga harus mematuhi aturan batas maksimal hari kerja dalam sebulan. Jika pekerja harian bekerja lebih dari 21 hari dalam 1 bulan, PKWT berubah menjadi PKWTT. Selain itu, PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Sama halnya dengan ketentuan nama PT. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis otomatis menjadi PKWTT. Untuk menghindari masalah ini, Gadjian berpendapat untuk penting untuk memiliki kontrak tertulis dan memantau batas waktu PKWT agar tidak berubah menjadi PKWTT. Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022: Tentang Perjanjian Kerja Pekerja yang memiliki kontrak PKWT tidak dapat diubah statusnya menjadi PKWTT selama masa kontrak PKWT masih berlaku. Kompensasi yang berbeda tentunya didapatkan kedua jenis karyawan tersebut.  Ini karena PKWT dan PKWTT adalah dua jenis kontrak kerja yang berbeda, dan pekerja yang menggunakan PKWT masih terikat pada kontrak dengan batasan waktu yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja dikutip dari DNTLawyers. Berikut isi aturan lengkapnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 61 menyatakan: “(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila: a. Pekerja/Buruh meninggal dunia; b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. Adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.” Dengan demikian, jika perusahaan ingin mengubah status pekerjanya yang sebelumnya berkontrak PKWT menjadi PKWTT, itu hanya dapat dilakukan setelah masa kontrak PKWT yang awalnya disepakati berakhir. Jenis Pekerjaan Apa yang Boleh Pakai PKWT? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki batasan waktu tertentu.  Mengutip dari KitaLulus, berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang sesuai dengan PKWT: 1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara PKWT harus mencantumkan kapan pekerjaan dianggap selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari yang diharapkan, PKWT berakhir.  Jika pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang, tetapi pembaharuan harus dilakukan dalam 30 hari setelah kontrak awal berakhir. 2. Pekerjaan yang Bersifat Musiman Pekerjaan musiman tergantung pada musim atau cuaca. PKWT hanya diterapkan untuk satu jenis pekerjaan musiman.  Pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target juga dapat menggunakan PKWT, tetapi PKWT ini tidak dapat diperbaharui. 3, Pekerjaan Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan dalam Percobaan PKWT hanya berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal satu tahun. PKWT ini hanya untuk pekerjaan di luar rutinitas perusahaan. 4. Pekerjaan yang Bersifat Tidak Tetap atau Harian Lepas Pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah berdasarkan kehadiran, dapat menggunakan perjanjian kerja harian lepas.  Namun, perjanjian ini hanya berlaku jika pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.  Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian ini berubah menjadi PKWTT.  Perusahaan, terlepas dari bentuk badan usahanya, wajib membuat perjanjian ini secara tertulis dan melaporkan daftar pekerja harian lepas ke instansi yang berwenang dalam

SELENGKAPNYA