logo legal menjadi pengaruh

Day: February 6, 2023

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Meskipun sama-sama berbadan hukum, PT Perorangan ternyata juga memiliki beberapa perbedaan dengan PT Biasa. Mulai dari pendiri, modal, organ perusahaan, pendirian PT, dan lain sebagainya. Apa saja perbedaan kedua badan hukum tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini. Definisi PT Biasa Sesuai dengan UU PT No 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Karena Perseroan didirikan atas dasar perjanjian, maka Perseroan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Definisi PT Perorangan PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT Biasa. Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan. Selain itu, ada pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan layaknya Perseroan dan tidak mempunyai ketentuan modal dasar minimal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Usaha Mikro memiliki modal di bawah Rp1 M dan omset tahunan di bawah Rp2M. Kriteria Usaha Kecil memiliki modal Rp1 sampai 5 M dan omset tahunan antara Rp2M sampai Rp15M. Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp5 M dan batas omset maksimal Rp15 M. Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa Keterangan PT Perorangan PT Biasa Pendiri PT Hanya 1 orang pendiri dan harus WNI Minimal 2 orang pendiri  :– Orang Pribadi WNI / WNA– Badan hukum Indonesia / luar Indonesia Direktur Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi Minimal 1 orang Komisaris Tidak ada komisaris Minimal 1 orang Modal Kesepakatan pendiri dan maksimal Rp5 M Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan Organ Perseroan Tidak ada RUPS, Direksi, Dewan Komisaris Perluasan Usaha Hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun Tidak ada ketentuan yang mengatur Pendirian PT Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia SK Menteri Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH.  Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH.  Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. Ingin mendirikan PT sebagai badan hukum usahamu? Klik disini!

SELENGKAPNYA